Tower BTS Bodong di Madiun Disorot DPRD, Desak Pemkab Bertindak Tegas
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
- visibility 13
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kab. Madiun — Polemik keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Mitra Teel di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, terus bergulir. Tower telekomunikasi itu disorot lantaran diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. DPRD Kabupaten Madiun pun mendesak pemerintah bertindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan sementara jika terbukti ilegal.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, khususnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ia menyebut banyak aspek yang harus diperhatikan sebelum sebuah BTS bisa didirikan, termasuk aspek kelayakan dan keamanan lingkungan.
“Kalau memang belum laik dan belum ada izin dari DPMPTSP, maka pekerjaan harus dihentikan. Apalagi jika sudah berdiri tapi belum legal, ya harus ditutup. Pemerintah daerah tidak boleh ragu menindak,” tegas Purwadi, saat ditemui pada Rabu (09/07/2025).
Ia juga mendorong agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, komunikasi antar instansi dan dengan pihak perusahaan harus dibangun untuk menyelesaikan persoalan secara komprehensif.

Purwadi menyebut Komisi A akan segera memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari pengelola BTS, DPMPTSP, hingga Satpol PP, untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing). “Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana progres perizinan ini. Tapi kalau memang belum berizin, sementara harus dihentikan dulu,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun yang juga warga Desa Sogo, Samiati, mengungkapkan bahwa pada Maret 2025 sempat ada sosialisasi terkait pembangunan tower. Namun, beberapa warga menyatakan penolakan karena khawatir terhadap dampak lingkungan.
“Awalnya lokasi tower dekat jalan utama, tapi karena ada penolakan warga, akhirnya dipindah lebih masuk ke dalam. Meski begitu, tetap berdekatan dengan permukiman,” jelas Samiati.
Diketahui, pembangunan tower BTS oleh PT Mitra Teel sudah berlangsung sejak sekitar satu bulan lalu, meskipun hingga kini belum jelas status perizinannya. Warga dan wakil rakyat menilai, jika proses legalitas belum terpenuhi, maka proyek harus dihentikan demi kepastian hukum dan keselamatan lingkungan.
Tova Pradana – Sinergia
- Penulis: Tova Pradana


