34.920 Warga Magetan Terdampak Penonaktifan PBI JKN, Dinsos Jelaskan Mekanisme Reaktivasi
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- visibility 124
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Puluhan ribu warga di Kabupaten Magetan mengalami penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berdasarkan data terbaru, sebanyak 34.920 peserta dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial RI. Kondisi ini membuat sejumlah warga mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Magetan untuk meminta klarifikasi dan informasi proses reaktivasi.
Kepala Dinsos Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses pembaruan dilakukan pemerintah pusat secara berkala.
“Berdasarkan pembaruan data per Februari, sekitar 34.920 warga terdata sebagai peserta yang dihentikan keanggotaannya. Setelah itu, memang beberapa warga datang karena baru mengetahui status kepesertaannya berubah saat hendak berobat,” jelas Parminto, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pembaruan data dilakukan setiap tiga bulan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Menurut Parminto, peserta yang dinonaktifkan berada pada kategori Desil 6 hingga 10, yakni kelompok yang dinilai memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi. Sementara itu, kebijakan PBI JKN hanya menyasar warga pada Desil 1 hingga 5.
“Secara data, warga yang masuk desil tersebut dianggap mengalami peningkatan kesejahteraan sehingga tidak memenuhi syarat lagi sebagai penerima bantuan PBI JKN,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan status desil dapat bergeser sewaktu-waktu karena dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pemutakhiran data oleh pusat, sanggahan desa, hingga proses graduasi penerima bantuan sosial.
Pada Januari 2026, tercatat 233.506 jiwa sebagai penerima aktif PBI JKN di Magetan. Angka itu dipastikan menurun setelah penonaktifan puluhan ribu peserta pada Februari.
Meski dinonaktifkan, warga yang terdampak tetap memiliki peluang untuk kembali menjadi peserta aktif. Reaktivasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa.
“Pengajuan bisa dilakukan lewat desa dengan membawa surat keterangan dari desa dan rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama,” terang Parminto.
Selain itu, warga juga diperkenankan mengajukan pemutakhiran data desil jika merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan catatan DTSEN. Proses pembaruan data ini dilakukan setiap tiga bulan.
Untuk kebutuhan mendesak, Parminto menyarankan warga menggunakan BPJS mandiri terlebih dahulu sambil menunggu proses reaktivasi selesai.(Kusnanto).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Kris






