KAB. MADIUN – Berhati-hatilah dalam memilih biro Umroh dan Haji. Penyidik Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial J (42) asal Desa Wagirlor, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo atas dugaan penipuan yang melibatkan biro perjalanan umroh dan haji yang dikelolanya, yakni Ladima Tour and Travel. Kasus penipuan ini terungkap usai tujuh calon jamaah haji melaporkan ke pihak kepolisian.
“Hasil pemeriksaan, para korban telah membayar biaya perjalanan umroh dan haji kepada biro tersebut namun tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Pembayaran yang dilakukan korban berkisar antara Rp 350 juta hingga Rp 900 juta” ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut, total kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Angka kerugian ini diperkirakan masih akan terus bertambah, karena masih ada beberapa korban lain yang berencana melapor ke polisi.
”Jadi tersangka J ini merupakan pemilik biro perjalanan tersebut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun” tegas AKP Agus.
Polres Madiun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kepolisian berharap agar para korban lainnya dapat melapor untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus penipuan ini.
(Tim Liputan)