
Sinergia | Magetan – Longsornya tebing tambang batuan (galian C) di Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (27/9/2025) pagi, menelan korban jiwa. Suroso (55), sopir truk, meninggal dunia setelah tertimbun material tambang.
Peristiwa tragis ini mendorong Pemerintah Kabupaten Magetan untuk mengambil langkah tegas. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti yang meninjau langsung lokasi kejadian, menilai aktivitas tambang tersebut membahayakan lingkungan maupun pekerja.
“Memang sebenarnya kalau galian C seharusnya terasering. Nanti akan ditindaklanjuti inspektur tambang dan diteruskan ke Dinas ESDM Jatim,” ujar Nanik, Sabtu malam.
Ia memastikan Pemkab Magetan tidak tinggal diam pascainsiden. Menurutnya, tindak lanjut terkait izin maupun sanksi akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Kan sudah ada yang namanya moratorium terbatas, nanti seperti apa tindaklanjutnya itu kewenangan provinsi,” jelasnya.

Izin Masih Berlaku hingga 2026
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Magetan, Bambang Istiono Raharjo, menyebut tambang yang dikelola PT Anugerah Karya Pasti 1 itu mengantongi izin operasi sejak 2021 dan berlaku hingga September 2026.
“Untuk tambang ini izinnya masih sampai bulan 9, kalau tidak salah, 2026. Kalau dihitung mundur, izinnya terbit pada 2021 dengan masa berlaku lima tahun,” ungkap Bambang.
Pemkab Magetan, lanjutnya, segera melayangkan surat ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur serta Kementerian ESDM melalui inspektur tambang terkait kejadian ini. “Nanti akan ada pembinaan atau mungkin sanksi dari ESDM, karena yang berwenang memberi sanksi itu ESDM Provinsi. Kami di kabupaten sifatnya hanya membina,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tidak berspekulasi terkait kemungkinan sanksi ataupun penutupan sementara tambang. “Kami tidak bisa berandai-andai. Kita tunggu saja tindak lanjut dari ESDM,” katanya.
Kusnanto