
Sinergia | Kab. Madiun — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025 mencapai Rp29,2 miliar. Angka itu sudah menyentuh 97,7 persen dari target tahun ini sebesar Rp30 miliar.
“Ini capaian sementara karena input data masih berjalan. Kami optimis bisa mengamankan target PBB yang sudah masuk APBD,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
Meski demikian, Bapenda mengakui masih ada hambatan penagihan. Salah satunya berasal dari tunggakan PBB sejumlah menara telekomunikasi yang dikelola provider di Surabaya. Selain itu, beberapa objek pajak di Madiun juga tercatat dengan subjek pajak yang berdomisili di luar daerah.
“Itu tetap kami tagih ke Surabaya. Untuk wajib pajak di luar Madiun juga akan kami lacak. Kalau pun tidak 100 persen tertagih, minimal kami berupaya agar potensi pajak tetap masuk,” ujar Yudi.

Bapenda juga menegaskan akan memberlakukan denda 1 persen per bulan dari pokok pajak bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya sejak 1 Oktober 2025. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pembayaran dalam sisa waktu hingga akhir tahun.
“Masih ada tiga bulan untuk penagihan. Harapannya, tunggakan tahun depan bisa ditekan seminimal mungkin,” tambahnya.
Sejumlah kecamatan tercatat memiliki capaian tinggi, antara lain Pilangkenceng, Sawahan, dan Kebonsari yang realisasinya sudah melampaui 97 persen. Atas hal itu, Pemkab Madiun menyampaikan apresiasi kepada warga yang taat pajak.
“Kami sangat berterima kasih kepada warga Kabupaten Madiun yang membayar pajak tepat waktu. Bagi yang belum, kami harap segera melunasi kewajiban hingga 31 Desember agar tidak menjadi beban di tahun berikutnya,” pungkas Yudi.
Tova pradana – Sinergia