
Sinergia | Ponorogo – Polisi memastikan terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, usai menerima hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit jiwa.
Menurut Imam Mujali, hasil pemeriksaan kejiwaan menyimpulkan bahwa pelaku, Sukar (35), mengalami skizofrenia paranoida, yang termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat.
“Saat ini terduga pelaku dibawa ke RSJ Solo untuk penanganan lebih lanjut. Hasil asesmen dari dokter kejiwaan menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Imam, Senin (06/10/2025).
Imam menambahkan, hasil pemeriksaan kejiwaan baru diterima pada 03 Oktober 2025, setelah melalui proses asesmen selama sepuluh hari pascakejadian. Dengan hasil tersebut, penyidik menghentikan proses perkara sesuai ketentuan hukum.
“Secara administrasi, berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perkara dapat dihentikan karena pelaku tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat gangguan jiwa,” jelasnya.
Sebelumnya, Sukar diduga membunuh kedua orang tuanya, Kaseno (65) dan Sarilah (60), menggunakan sebatang kayu di rumah mereka pada Senin (22/09/2025). Kedua korban dimakamkan dalam satu liang lahat di TPU Seledok, Pulung, sehari setelah kejadian.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, penanganan lanjutan terhadap pelaku kini sepenuhnya diambil alih oleh RSUD dr. Harjono Ponorogo dan RSJ Solo.
Ega Patria – Sinergia