
Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun bakal melakukan efisiensi besar-besaran menyusul rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga 50 persen pada tahun anggaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan program prioritas tetap berjalan.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Madiun, Puji Satriyo, membenarkan adanya informasi penurunan alokasi DBHCHT secara nasional yang akan berdampak langsung pada keuangan daerah. Ia menyebut Pemkab Madiun akan menyesuaikan arah kebijakan belanja agar tetap efisien dan tepat sasaran.
“Memang secara informasi dari Biro Perekonomian, tahun 2026 nanti ada penurunan. Ini penurunan secara nasional, jadi kita akan lakukan efisiensi terhadap belanja,” ujar Puji, Rabu (15/10/2025).
Pada tahun 2025, Kabupaten Madiun menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp34,37 miliar, meningkat sekitar Rp4,1 miliar atau 14 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp30,27 miliar. Namun, untuk tahun depan, Pemkab harus bersiap menghadapi penurunan drastis hingga separuh dari jumlah tersebut.
“Karena ada pengurangan alokasi, maka kita efisiensikan belanja. Fokusnya nanti ke kegiatan-kegiatan prioritas,” imbuhnya.
Puji menjelaskan bahwa pembahasan final terkait besaran DBHCHT 2026 masih berlangsung dan melibatkan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kalau cukai itu pembahasannya sampai akhir tahun. Nanti ada desk dengan biro, Kemendagri, dan Kemenkeu,” terangnya.
Puji juga menegaskan efisiensi akan difokuskan pada kegiatan non-prioritas seperti seremoni, perjalanan dinas, serta konsumsi rapat. Sementara program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, dan pengawasan rokok ilegal, akan tetap dipertahankan.
“Efisiensi nanti lebih kepada kegiatan seremoni, perjalanan dinas, serta konsumsi rapat. Tapi kegiatan prioritas yang menyentuh masyarakat tetap diupayakan berjalan,” tegasnya.
Dengan langkah pengetatan tersebut, Pemkab Madiun berharap penurunan alokasi DBHCHT tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan publik maupun kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Tova Pradana – Sinergia