
Sinergia | Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan resmi menaikkan status penanganan dugaan penyelewengan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPP) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) ke tahap penyidikan. Meski demikian, penetapan tersangka belum dapat dilakukan lantaran hasil audit kerugian keuangan masih belum diterima penyidik.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam proses penyempurnaan sambil menunggu hasil resmi audit dari auditor independen. Audit tersebut menjadi kunci untuk memastikan jumlah kerugian dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Prosesnya belum bisa kami lanjutkan ke tahap penetapan tersangka karena masih menunggu laporan audit keuangan. Laporan itu merupakan alat bukti utama yang menentukan nilai kerugian,” ujar Joko, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, keterlambatan audit terjadi karena adanya ketidaksesuaian data antara catatan internal koperasi dengan temuan penyidik di lapangan.
“Data di sistem MSI mencatat sekitar 16.000 nasabah, tetapi dari hasil pendataan manual di posko, hanya terverifikasi sekitar 6.000 orang. Karena itu kami melibatkan tenaga ahli akuntan untuk memastikan kebenarannya,” imbuhnya.
Joko menambahkan, proses audit tersebut tidak mudah lantaran pihak koperasi tidak memiliki pencatatan keuangan yang lengkap sejak awal berdiri hingga tahun 2024. Kondisi itu membuat tim auditor memerlukan waktu lebih lama untuk menelusuri aliran dana dan jumlah nasabah secara akurat.
Meski demikian, ia memastikan hasil audit akan segera rampung dan menjadi dasar bagi penyidik untuk menggelar perkara.
“Begitu hasilnya kami terima, kami siap menggelar perkara. Sudah ada beberapa nama yang mengarah kuat dan berpotensi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan kepolisian difokuskan pada pembuktian adanya unsur pidana, bukan untuk pengembalian dana milik nasabah.
“Kami tekankan bahwa penyidikan ini bertujuan membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana. Untuk urusan pengembalian dana, nasabah dapat menempuh jalur perdata,” jelasnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana KSPP MSI ini disebut menyeret ribuan korban di Kabupaten Magetan. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus berkoordinasi dengan auditor independen untuk mempercepat penyelesaian proses hukum.
Kusnanto – Sinergia