
Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyiapkan langkah besar dalam penataan struktur birokrasi. Setelah pelantikan Welly Kristanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif pada Jumat (07/11/2025), Pemkab berencana melakukan pengisian jabatan kosong, rotasi, hingga mutasi bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat Eselon II. Meski demikian, pelaksanaan penuh baru dapat dilakukan setelah 24 November 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menyebut pelantikan Sekda menjadi langkah penting dalam menata kembali roda pemerintahan. Ia menegaskan, posisi strategis tersebut telah lama kosong dan perlu segera diisi demi efektivitas birokrasi.
“Pelantikan Sekda memang harus segera dilakukan. Jabatan ini krusial agar kebijakan politik kepala daerah bisa selaras dengan dinamika pemerintahan. Magetan cukup lama tidak memiliki Sekda definitif,” tutur Nanik.
Terkait rencana pengisian sejumlah jabatan kepala dinas, Nanik menegaskan bahwa beberapa posisi di lingkungan Pemkab Magetan memang sudah lama kosong. Meski begitu, ia belum membeberkan secara detail siapa saja pejabat yang akan menempati posisi baru maupun mengalami rotasi.
“Setelah ada Sekda definitif, tentu pengisian jabatan kosong, rotasi, dan mutasi akan segera kita jalankan. Prosesnya nanti akan dilakukan secara bertahap,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, Masruri, mengonfirmasi bahwa pembahasan rotasi dan pengisian jabatan Eselon II sudah mulai dilakukan bersama Sekda baru. Ia menambahkan, setidaknya terdapat dua posisi penting yang perlu segera diisi, yakni di Dinas Perhubungan serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A).
“Saat ini kami sedang memproses rencana rotasi dan pengisian jabatan. Masih dibahas bersama Sekda yang baru dilantik. Berdasarkan aturan, mulai 24 November nanti Pemkab sudah bisa melakukan pengisian tanpa perlu izin dari Kemendagri. Sebelum tanggal itu, prosesnya tetap harus mendapat persetujuan terlebih dahulu,” jelasnya.
Dengan telah terisinya posisi Sekda definitif, diharapkan proses penataan birokrasi di Kabupaten Magetan bisa berjalan lebih efektif dan mempercepat kinerja pemerintahan daerah. (Nan/Krs)