
Sinergia | Kota Madiun – Kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menyeret nama AP, seorang PNS di Rumah Sakit (RS) Paru Manguharjo. Kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Modusnya AP menjanjikan para korban masuk sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RS Paru Manguharjo.
Kuasa hukum para korban, Ahmad Purwohadi, mengungkapkan bahwa untuk meyakinkan para korban, pelaku bahkan disebut membuat surat keputusan (SK) serta surat penghadapan yang diduga palsu. “Korban ditipu dengan janji dapat masuk menjadi pegawai. Dokumen yang diberikan ternyata tidak sah,” ujarnya.
Purwohadi menyebutkan, masing-masing korban mengalami kerugian lebih dari Rp 100 juta. Praktik itu diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025, dan tidak hanya menyasar warga Kota Madiun. “Ada korban dari Ngawi dan Magetan. Tiga korban sudah memberikan keterangan tambahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain pasal penipuan dan penggelapan, ada indikasi kuat bahwa pelaku juga melakukan pemalsuan dokumen serta tindak pidana pencucian uang. “Pasal 263 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU juga berpotensi diterapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah mengungkapkan bahwa laporan pertama kali diajukan oleh empat orang berinisial MD, AA, YD, dan MR pada 27 November 2025. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Untuk pelapor yang belum hadir telah dijadwalkan untuk pemanggilan secara bertahap.
“Nanti yang lainnya juga akan dipanggil secara bertahap. Saat ini fokus kami mengambil keterangan 4 pelapor terlebih dahulu. Semuanya masih dalam proses penyidikan dan pembuktian” ujar Iptu Ubaidillah.
Menurutnya, total korban diperkirakan sekitar13 orang. Mereka dijanjikan lolos sebagai CPNS dan PPPK namun SK yang diberikan AP ternyata palsu. “Pemeriksaan lanjutan untuk memperjelas alur transaksi dan peran AP,” pungkas Ubai.
Dalam kasus ini terlapor dapat disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman serupa dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Pihak kepolisian tengah mendalami dan memeriksa saksi-saksi kasus ini. (Sur/Krs)