
Sinergia | Magetan – Polres Madiun resmi menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap Ketua PCNU Magetan, KH Susanto Khoirul Fatwa. Laporan tersebut masuk pada Minggu (07/12/2025) melalui LBH PCNU Magetan yang mendapat kuasa langsung dari korban. Kasus yang sebelumnya memicu keprihatinan kalangan Nahdliyin ini kini memasuki tahap penyelidikan.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, membenarkan adanya laporan yang menetapkan kepala desa berinisial Anton Sujarwo sebagai terlapor. “Betul, laporan masuk tanggal 7 Desember 2025 oleh LBH PCNU Magetan. Terlapor Anton Sujarwo yang merupakan kepala desa,” jelas AKP Agus Andi.
Ia menerangkan bahwa berdasarkan laporan, dugaan penganiayaan terjadi saat KH Susanto hendak pulang usai mengisi ceramah di Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, pada 30 November 2025. “Anton Sujarwo merangkul korban, dan pada momen itu bagian tubuh terlapor mengenai bibir korban hingga menimbulkan luka,” ujarnya.
Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, terlapor, serta pihak RS Efram Maospati yang menangani kondisi awal KH Susanto. “Proses penyelidikan sedang berjalan dan semuanya mengikuti prosedur,” tegasnya.
Sebelum laporan resmi dibuat, Kepala Desa Kebonagung, Anton Sujarwo, telah menyampaikan pengakuan terbuka dan permohonan maaf. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (02/12/2025) malam di Pondok Pesantren Al-Hasna, Kartoharjo, Magetan. Di hadapan jajaran PCNU Magetan dan GP Ansor, Anton membenarkan bahwa ia melakukan pemukulan terhadap KH Susanto.
“Saya membenarkan adanya peristiwa pemukulan yang saya lakukan kepada Kiai Haji Susanto Khoirul Fatwa,” ucapnya.
Anton menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kesalahan pribadi, bukan karena tekanan pihak lain. Ia menyatakan penyesalan dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, serta bersedia menerima pembinaan. Permohonan maaf ini disampaikan spontan, tanpa syarat, dan disaksikan langsung oleh para tokoh PCNU Magetan seperti KH Nasrudin, KH Habib Mustofa, Irfan Fajri, dan Zainal Faizin.
Diketahui, insiden penganiayaan terjadi setelah KH Susanto selesai menyampaikan ceramah pada kegiatan Muslimat NU di Desa Kebonagung. Koordinator LBH Ansor Wilayah Mataraman, Zainal Faizin, menegaskan bahwa materi ceramah tidak menyinggung hal sensitif. “Beliau hanya membahas program Lazisnu, sifatnya internal. Tidak ada potensi gesekan,” ungkapnya.
Pada awalnya, LBH Ansor belum membawa kasus ini ke ranah hukum dan menunggu itikad baik dari pihak terduga pelaku. Namun setelah perkembangan yang ada, LBH PCNU Magetan akhirnya menerima kuasa resmi dari KH Susanto dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Meski terlapor telah meminta maaf secara terbuka, belum ada keputusan apakah proses hukum akan dihentikan atau terus berlanjut. LBH PCNU Magetan menyatakan akan mengikuti keputusan KH Susanto sekaligus memastikan pendampingan hukum tetap berjalan. Kasus ini kini berada sepenuhnya di tangan penyidik Polres Madiun, dan perkembangan lanjutan masih menunggu hasil pemeriksaan para pihak. (Nan/Krs)