
Sinergia | Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai membuka tabir baru dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Ponorogo. Perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, masih irit memberikan keterangan detail lantaran proses hukum masih berjalan.
Namun, pengusutan kasus ini menjadi sorotan karena diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember lalu
Zulmar menegaskan, Dinsos PPPA masuk dalam daftar prioritas penanganan kejaksaan. Alasannya, perkara tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat dan pengelolaan dana Bansos yang semestinya diterima warga membutuhkan.
“Penyidikan di Dinsos ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bansos. Sebab itu berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Zulmar.
Meski belum merinci bentuk penyimpangan, sumber internal menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dana bansos yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Kejari Ponorogo juga belum mengungkap nama program maupun besaran potensi kerugian negara.
Zulmar menambahkan, perkara yang menyentuh sektor sosial menjadi perhatian serius karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Ia menyebut, penindakan terhadap potensi penyalahgunaan dana bantuan merupakan bagian dari mandat penegakan hukum yang kini diperkuat secara nasional.
“Penindakan yang kami lakukan ini sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan kami, Kepala Jaksa Agung,” ungkapnya.
Instruksi tersebut, lanjut Zulmar, mencakup dua fokus utama, yakni penindakan praktik tambang ilegal serta perkara korupsi yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Dugaan penyimpangan dana sosial di Dinsos PPPA Ponorogo masuk dalam kategori kedua.
Hingga saat ini, Kejari Ponorogo belum menyampaikan jumlah saksi yang telah diperiksa maupun potensi penetapan tersangka. Zulmar memastikan penyidikan masih berjalan dan perkembangan akan disampaikan secara bertahap.
Ia juga menambahkan, total terdapat empat perkara dugaan korupsi yang kini ditangani Kejari Ponorogo. Dua di antaranya merupakan perkara lanjutan, yakni terkait salah satu bank Himbara dan tambang di tanah aset desa di Kecamatan Jenangan. Sementara dua perkara lainnya merupakan kasus baru yang masuk sekitar sebulan terakhir, termasuk dugaan penyalahgunaan bansos di Dinsos PPPA.
“Kurang lebih sebulan terakhir kami tancap gas. Dua kasus dugaan baru masuk penyidikan, yakni tambang di tanah aset negara dan dugaan penyalahgunaan bansos di Dinsos,” pungkasnya. (Ega)