
Foto : tova-sinergia
Sinergia | Madiun — Pelarian komplotan pencurian spesialis membobol tembok toko di wilayah Madiun dan Magetan berakhir. Tim Jatanras Satreskrim Polres Madiun meringkus lima orang pelaku di sebuah kamar kos di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Rabu (14/1/2026).
Lima tersangka yang diamankan masing-masing adalah Jumsah (48), warga Kelurahan/Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Amirudin (50), Muhlis (42), dan Sabarman (37) yang merupakan warga Desa Karambura, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta Apip, warga Kota Bogor.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yakni Wiwit, warga Semarang, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Andi Anto Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pembobolan minimarket di wilayah Kecamatan Dagangan dan Dolopo.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengerucut pada para pelaku. Pada 14 Januari 2026, kami berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat pencurian dengan pemberatan di wilayah Dolopo dan Dagangan, termasuk TKP di Magetan,” ujar AKP Agus Andi Anto, Kamis (15/1/2026) kepada awak media saat prees conference.
Saat penangkapan, para pelaku diketahui baru saja melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Magetan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas, serta peralatan yang digunakan untuk membobol tembok bangunan.
Terkait kasus di Magetan, Polres Madiun telah berkoordinasi dengan Polres Magetan. Tersangka Apip dilimpahkan ke Polres Magetan karena keterlibatannya hanya pada aksi pencurian toko emas dan kosmetik di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
“Modus operandi para pelaku di seluruh lokasi sama, yakni membobol tembok bagian belakang bangunan. Setelah masuk, pelaku mematikan dan mengambil DVR CCTV agar aksinya tidak terekam,” jelas AKP Agus Andi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini tidak terlibat dalam rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor maupun tindak pidana lain di luar pencurian toko.
Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian terjadi di sebuah toko emas dan kosmetik di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, pada Rabu (14/1/2026) dini hari. Pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp30 juta serta perhiasan emas dengan estimasi berat mencapai satu kilogram.
Peristiwa tersebut diketahui saat karyawan toko bernama Anggi membuka toko pada pagi hari. Ia mendapati kondisi ruang penyimpanan dalam keadaan berantakan, tembok belakang berlubang, dan brankas berisi uang serta emas telah hilang. Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar. (Tov/Krs).