Gerak Cepat! Dua Kasus Curanmor di Ngawi Terungkap Kurang dari 24 Jam
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- visibility 152
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Polres Ngawi menunjukkan respon cepat dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua kasus berbeda yang terjadi di Kecamatan Ngawi dan Kecamatan Widodaren berhasil diungkap dalam kurun kurang dari 24 jam. Pengungkapan tersebut dipaparkan Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso dalam konferensi pers di depan Media Center Polres Ngawi, Sabtu (31/1/2026).
Kasus curanmor pertama terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi. Saat kejadian, korban sedang tertidur ketika mendengar ketukan pintu dan suara motor menyala. Ketika keluar rumah, ia menemukan motor Yamaha Mio Soul AE 2274 LR yang terparkir di halaman telah hilang.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut. Pada hari yang sama pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial IR berhasil ditangkap di Jalan Raya Madiun–Ponorogo. Dalam pemeriksaan, IR mengaku mencuri motor tersebut dan membuang pelat nomor di Jembatan Klitik, Kecamatan Geneng.
Saat petugas melakukan pengecekan barang bukti, IR sempat melawan dan berupaya melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain STNK, fotokopi BPKB, satu unit Yamaha Mio Soul hijau, serta kunci almari yang digunakan pelaku untuk menyalakan motor.
Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada hari yang sama pukul 11.47 WIB di Dusun Walikukun Wetan, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren. Korban baru pulang dari Puskesmas dan memarkir motor Honda Vario 125 AE 3176 JW di teras rumah tanpa mencabut kunci.
Kesempatan itu dimanfaatkan GSK (26), warga Kecamatan Kasiman, Bojonegoro. Pelaku yang berjalan kaki mencari motor dengan kunci tertinggal langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Ponorogo. Hasilnya, pada Sabtu (31/1/2026) pukul 02.30 WIB, pelaku ditangkap di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta saat hendak melakukan transaksi COD motor hasil curian.

Barang bukti yang disita berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam, dua buah pelat nomor AE 3176 JW, sepasang sepatu hitam, dan hoodie putih. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa di beberapa daerah lain, termasuk Ponorogo, Blora, Pacitan, dan Klaten.
Atas perbuatannya, GSK dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengapresiasi kerja cepat jajarannya, termasuk koordinasi lintas wilayah.
“Pengungkapan dua kasus ini tidak lepas dari kerja keras personel serta sinergi dengan Polres Ponorogo. Kami akan terus menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan.
“Kami mendorong masyarakat untuk memastikan kunci tidak tertinggal dan kendaraan diparkir di tempat aman agar kasus serupa dapat dicegah,” tambahnya.(Kus/Krs).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Buyung
