Kamis, 22 Okt 2026
Trending Tags

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • visibility 600
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo Djoko Indratno dan Suroso.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa Y. Sulistyo Djoko Indratno sebagai Direktur CV Mitra Sejati terbukti bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan gamelan. Jaksa menilai bahwa rangkaian perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, terdakwa Suroso yang ketika proyek bergulir menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dinilai terlibat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman serupa.

“Dalam tuntutan, keduanya diminta dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan denda diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar,” ujar Andy.

Ia juga memaparkan bahwa para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260.262.000. Dana sebesar Rp260 juta telah disita untuk negara dan dianggap sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

“Masih ada sisa sekitar Rp262 ribu yang harus ditanggung masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrach, maka harta para terdakwa dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan delapan bulan penjara,” jelasnya.

Andy menambahkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari proses penyidikan hingga pembuktian dalam persidangan.

“Kami menilai seluruh unsur telah terpenuhi. Tuntutan ini juga mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Tuntutan tersebut berlaku sama bagi kedua terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan memberikan ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,” tambah Andy.(Kusnanto).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aduan Proyek RPH Manguharjo Masuk DPRD Kota Madiun, Komisi III Siapkan Verifikasi

    Aduan Proyek RPH Manguharjo Masuk DPRD Kota Madiun, Komisi III Siapkan Verifikasi

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) di Kecamatan Manguharjo menuai sorotan. Pada Kamis (30/4/2026), perwakilan organisasi masyarakat Squad Nusantara mengadukan hasil pembangunan tahap I kepada Komisi III DPRD Kota Madiun. Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim, mengatakan laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat dan mencakup sejumlah aspek, mulai dari […]

    Bagikan
  • Truk Box Tabrak Portal Underpass di Nganjuk, KAI Pastikan Jalur Kereta Api Aman

    Truk Box Tabrak Portal Underpass di Nganjuk, KAI Pastikan Jalur Kereta Api Aman

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Sinergia | Nganjuk – Sebuah truk box menabrak portal pembatas ketinggian kendaraan di underpass Bangunan Hikmat (BH) 298, Nganjuk, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.17 WIB. Insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan truk box tersebut menabrak portal sisi selatan underpass. Petugas KAI dari unsur pengamanan dan jalan […]

    Bagikan
  • KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf, Sejumlah Perjalanan Terganggu Akibat Cuaca Ekstrem di Semarang

    KAI Daop 7 Madiun Mohon Maaf, Sejumlah Perjalanan Terganggu Akibat Cuaca Ekstrem di Semarang

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas gangguan perjalanan yang terjadi akibat cuaca ekstrem di wilayah Daop 4 Semarang. Hujan deras yang mengguyur sejak Selasa pagi (28/10/2025) menyebabkan luapan air di jalur hulu dan hilir kilometer 2+3 hingga 3+0, […]

    Bagikan
  • PKBM KA-ER Madiun Bebaskan Biaya Pendidikan, Sediakan Layanan Tutor Kunjung

    PKBM KA-ER Madiun Bebaskan Biaya Pendidikan, Sediakan Layanan Tutor Kunjung

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) KA-ER Krida Rakyat di Kabupaten Madiun menjadikan pendidikan kesetaraan sebagai salah satu upaya utama memutus mata rantai anak putus sekolah. Tak hanya membuka akses pendidikan melalui Paket A, B, dan C, lembaga tersebut juga menggratiskan seluruh biaya pendidikan mulai dari pendaftaran hingga peserta didik lulus dan […]

    Bagikan
  • Dampak Efisiensi Anggaran, Wacana Pembangunan Caruban Sport Center Tertunda

    Dampak Efisiensi Anggaran, Wacana Pembangunan Caruban Sport Center Tertunda

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Mega proyek Caruban Sport Center (CSC) yang rencananya tahapan pelaksanaan dilakukan pembangunannya tahun 2025 ini terancam batal. Ini menyusul adanya surat edaran terkait efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1 tahun 2025. Akibatnya, progres pengadaan sport center yang rencananya menggunakan APBD 2025 terhambat tahun ini. Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan […]

    Bagikan
  • Ternyata Ini Yang Viral Ritual Putih-Putih di Puncak Gunung Lawu

    Ternyata Ini Yang Viral Ritual Putih-Putih di Puncak Gunung Lawu

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Video puluhan orang berpakaian serba putih menggelar ritual di Puncak Gunung Lawu, Argo Dumilah (3.265 mdpl), viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan laki-laki dan perempuan mengenakan gamis putih, mirip pakaian ihram, berjalan mengelilingi Tugu Trianggulasi serta duduk berdoa di sekitarnya. Peristiwa ini menuai berbagai spekulasi di kalangan warganet. Dikonfirmasi […]

    Bagikan
expand_less