Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 53
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo Djoko Indratno dan Suroso.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa Y. Sulistyo Djoko Indratno sebagai Direktur CV Mitra Sejati terbukti bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan gamelan. Jaksa menilai bahwa rangkaian perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, terdakwa Suroso yang ketika proyek bergulir menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dinilai terlibat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman serupa.

“Dalam tuntutan, keduanya diminta dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan denda diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar,” ujar Andy.

Ia juga memaparkan bahwa para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260.262.000. Dana sebesar Rp260 juta telah disita untuk negara dan dianggap sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

“Masih ada sisa sekitar Rp262 ribu yang harus ditanggung masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrach, maka harta para terdakwa dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan delapan bulan penjara,” jelasnya.

Andy menambahkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari proses penyidikan hingga pembuktian dalam persidangan.

“Kami menilai seluruh unsur telah terpenuhi. Tuntutan ini juga mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Tuntutan tersebut berlaku sama bagi kedua terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan memberikan ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,” tambah Andy.(Kusnanto).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris

Rekomendasi Untuk Anda

  • Didik Haryono Calon Tunggal! Musda Golkar Magetan Adem Ayem, Fokus Konsolidasi 2025-2030

    Didik Haryono Calon Tunggal! Musda Golkar Magetan Adem Ayem, Fokus Konsolidasi 2025-2030

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Proses penjaringan calon Ketua DPD Partai Golkar Magetan yang semula diprediksi akan diwarnai persaingan sengit justru berjalan sangat tenang. Hingga masa pendaftaran ditutup pada Kamis (4/12/2025) pukul 13.00 WIB, hanya satu nama yang secara resmi mendaftar: Didik Haryono. Didik Haryono, yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekretaris DPD Golkar Magetan, dipastikan […]

    Bagikan
  • Volume Sampah di Kota Madiun Meningkat 10 Persen Selama Libur Lebaran 2025

    Volume Sampah di Kota Madiun Meningkat 10 Persen Selama Libur Lebaran 2025

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Volume sampah di Kota Madiun mengalami peningkatan signifikan selama momentum libur Hari Raya Idulfitri 2025. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, jumlah sampah harian meningkat sekitar 10 persen dibandingkan hari biasa. Jika pada hari biasa volume sampah berkisar antara 118 hingga 121 ton per hari, selama libur […]

    Bagikan
  • DPRD Ponorogo Bahas Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Sari Gunung

    DPRD Ponorogo Bahas Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Sari Gunung

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Ponorogo memperkuat kinerja dan tata kelola perusahaan daerah tersebut. Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan, sidang paripurna kali ini beragendakan penyampaian […]

    Bagikan
  • Tim Banggar DPRD Minta Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Pelayanan Publik

    Tim Banggar DPRD Minta Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menyepakati rencana pemerintah pusat terkait dengan efisiensi anggaran sesuai Inpres nomor 1/2025. Salah satunya meminimalisir acara seremonial dan perjalanan dinas. Selain itu, dana transfer daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana […]

    Bagikan
  • Jelang Hari Raya, Sejumlah Bumbu Dapur Terus Alami Kenaikan Harga

    Jelang Hari Raya, Sejumlah Bumbu Dapur Terus Alami Kenaikan Harga

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, harga sejumlah bumbu dapur di Pasar Legi Ponorogo mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan ini dirasakan langsung oleh pembeli maupun pedagang yang harus menyesuaikan diri dengan kondisi pasar. Pantauan di Pasar Legi, Rabu (26/3), menunjukkan cabai rawit yang sebelumnya seharga Rp 50 ribu per kilogram kini melonjak […]

    Bagikan
  • Status Tiga Pajero Pemkab Magetan Terungkap, Sekda Pastikan Proses Pengembalian

    Status Tiga Pajero Pemkab Magetan Terungkap, Sekda Pastikan Proses Pengembalian

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Keberadaan tiga unit Mitsubishi Pajero milik Pemerintah Kabupaten Magetan yang sempat menimbulkan tanda tanya kini mulai mendapat kejelasan. Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, memastikan bahwa kendaraan dinas lama itu akan segera ditarik kembali ke gudang aset. Hal itu setelah ia meminta klarifikasi langsung kepada instansi terkait. “Saya sudah koordinasikan dengan […]

    Bagikan
expand_less