Berita Terkini
Trending Tags

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • visibility 377
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo Djoko Indratno dan Suroso.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa Y. Sulistyo Djoko Indratno sebagai Direktur CV Mitra Sejati terbukti bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan gamelan. Jaksa menilai bahwa rangkaian perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, terdakwa Suroso yang ketika proyek bergulir menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dinilai terlibat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman serupa.

“Dalam tuntutan, keduanya diminta dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan denda diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar,” ujar Andy.

Ia juga memaparkan bahwa para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260.262.000. Dana sebesar Rp260 juta telah disita untuk negara dan dianggap sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

“Masih ada sisa sekitar Rp262 ribu yang harus ditanggung masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrach, maka harta para terdakwa dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan delapan bulan penjara,” jelasnya.

Andy menambahkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari proses penyidikan hingga pembuktian dalam persidangan.

“Kami menilai seluruh unsur telah terpenuhi. Tuntutan ini juga mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Tuntutan tersebut berlaku sama bagi kedua terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan memberikan ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,” tambah Andy.(Kusnanto).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terminal Purboyo Fasilitasi Lokasi Jualan Pedagang di Area Peron Bus

    Terminal Purboyo Fasilitasi Lokasi Jualan Pedagang di Area Peron Bus

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Setelah lebih dari dua tahun terisolasi di luar area terminal, para pedagang di Terminal Tipe A Purboyo Madiun akhirnya dapat berjualan di dalam terminal. Kepala Terminal Tipe A Purboyo Madiun, Ali Imron, menyatakan bahwa pemindahan kios ke dalam terminal merupakan bentuk pengakomodasian terhadap kebutuhan pedagang. Hal itu juga upaya menghidupkan […]

    Bagikan
  • Mengintip Keseruan Fashion Batik on the Train and Station

    Mengintip Keseruan Fashion Batik on the Train and Station

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Batik merupakan identitas budaya bangsa Indonesia. 2 Oktober pun diperingati sebagai Hari Batik Nasional. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan serta pegiat batik dan desainer lokal Magetan, menghadirkan gelaran unik bertajuk “Fashion Batik on the Train and Station”, […]

    Bagikan
  • Wamendag Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Besar Madiun, Pastikan Stabil Jelang Nataru

    Wamendag Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Besar Madiun, Pastikan Stabil Jelang Nataru

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri melakukan pemantauan langsung di Pasar Besar Kota Madiun, Senin (17/11/2025). Kunjungan ini turut didampingi Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun. Dalam kesempatan tersebut, Wamendag berinteraksi dengan para […]

    Bagikan
  • Disperindag Akui Terkendala Regulasi untuk Ambil Alih Kios Kosong Pasar Baru Magetan

    Disperindag Akui Terkendala Regulasi untuk Ambil Alih Kios Kosong Pasar Baru Magetan

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sepinya lantai dua Pasar Baru Magetan tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga berdampak pada capaian retribusi daerah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan mengaku sudah berulang kali melayangkan teguran kepada pedagang, namun penertiban kios terbengkalai terbentur aturan. Kepala Bidang Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, menjelaskan bahwa seluruh kios (bedak) di Pasar […]

    Bagikan
  • 48 Personel Polres Magetan Terima Tanda Kehormatan Pengabdian Satya Lencana

    48 Personel Polres Magetan Terima Tanda Kehormatan Pengabdian Satya Lencana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Sebanyak 48 personel Polres Magetan menerima Tanda Kehormatan Pengabdian Satya Lencana dari Pemerintah Republik Indonesia. Penganugerahan yang digelar di halaman Polres Magetan itu menjadi penanda perjalanan panjang puluhan anggota kepolisian yang selama bertahun-tahun berada di garda terdepan pelayanan publik dan penegakan hukum. Upacara dipimpin Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo, dan dihadiri […]

    Bagikan
  • SDN Glonggong 04 Tanamkan Cinta Budaya Lewat Ekstrakurikuler Dongkrek

    SDN Glonggong 04 Tanamkan Cinta Budaya Lewat Ekstrakurikuler Dongkrek

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — SDN Glonggong 04 Kabupaten Madiun punya cara unik menanamkan nilai budaya kepada siswanya. Sekolah ini menjadikan kesenian tradisional Dongkrek sebagai kegiatan ekstrakurikuler unggulan untuk membentuk karakter dan menumbuhkan kebanggaan terhadap budaya lokal. Kepala SDN Glonggong 04, Suhartini, mengatakan pelestarian Dongkrek bukan sekadar hiburan, tetapi bagian dari pendidikan karakter dan identitas […]

    Bagikan
expand_less