Berita Terkini
Trending Tags

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • visibility 458
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo Djoko Indratno dan Suroso.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa Y. Sulistyo Djoko Indratno sebagai Direktur CV Mitra Sejati terbukti bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan gamelan. Jaksa menilai bahwa rangkaian perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, terdakwa Suroso yang ketika proyek bergulir menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dinilai terlibat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman serupa.

“Dalam tuntutan, keduanya diminta dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan denda diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar,” ujar Andy.

Ia juga memaparkan bahwa para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260.262.000. Dana sebesar Rp260 juta telah disita untuk negara dan dianggap sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

“Masih ada sisa sekitar Rp262 ribu yang harus ditanggung masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrach, maka harta para terdakwa dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan delapan bulan penjara,” jelasnya.

Andy menambahkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari proses penyidikan hingga pembuktian dalam persidangan.

“Kami menilai seluruh unsur telah terpenuhi. Tuntutan ini juga mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Tuntutan tersebut berlaku sama bagi kedua terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan memberikan ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,” tambah Andy.(Kusnanto).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Ponorogo Bongkar dan Sita Gerobak PKL di Jalan Suromenggolo

    Satpol PP Ponorogo Bongkar dan Sita Gerobak PKL di Jalan Suromenggolo

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Suromenggolo Bangunsari Kecamatan Ponorogo. Pasalnya, sejumlah PKL masih membandel dengan meninggalkan gerobak mereka. Tidak hanya itu, petugas juga menertibkan bangunan semi permanen milik PKL di sepanjang Jalan Suromenggolo. Penertiban ini dilakukan berdasarkan keputusan Dinas […]

    Bagikan
  • Kakek Penjual Bendera Musiman Meninggal di Lapak Dagangan

    Kakek Penjual Bendera Musiman Meninggal di Lapak Dagangan

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Duka menyelimuti suasana semarak kemerdekaan di Magetan. Seorang pedagang atribut 17 Agustus, Yayan Munandar (67), ditemukan meninggal dunia di lapak tempatnya berjualan di kawasan Desa Pandeyan, Kecamatan Maospati, tepat di seberang Lanud Iswahjudi, Selasa (05/08/2025). Korban merupakan perantau asal Garut, Jawa Barat, yang dikenal sebagai pedagang musiman atribut merah putih setiap […]

    Bagikan
  • Sempat Tak Bisa Dihubungi, Anak Hilang di Madiun Ditemukan Polisi Kurang 24 Jam

    Sempat Tak Bisa Dihubungi, Anak Hilang di Madiun Ditemukan Polisi Kurang 24 Jam

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun –  Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kartoharjo Polres Madiun Kota menerima pengaduan laporan anak hilang pada Jum’at (26/12/2025) malam. Korban FHA meninggalkan rumah sejak Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Gadis 13 tahun itu selama ini tinggal bersama Asri Sukmajati (36) bibinya dan Sri Darwati (68) sang nenek di Jalan Mandalasari 21 […]

    Bagikan
  • Dikbud Kabupaten Madiun Redistribusi SD Negeri, Seimbangkan Rasio Guru dan Murid

    Dikbud Kabupaten Madiun Redistribusi SD Negeri, Seimbangkan Rasio Guru dan Murid

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun tengah menyiapkan langkah redistribusi sejumlah Sekolah Dasar Negeri. Kebijakan ini diarahkan untuk menata ulang distribusi guru dan tenaga kependidikan yang dinilai tidak seimbang dengan jumlah peserta didik di beberapa sekolah. Kepala Dikbud Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, mengatakan kebijakan tersebut berangkat dari temuan bahwa ada […]

    Bagikan
  • RPH Kota Madiun Segera Pindah ke Lokasi Baru, Fasilitas Lebih Modern dan Higienis

    RPH Kota Madiun Segera Pindah ke Lokasi Baru, Fasilitas Lebih Modern dan Higienis

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memastikan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) akan dipindahkan dari Jalan Kaswari. Bangunan lama yang berada di tengah kawasan padat penduduk dianggap tidak lagi memenuhi standar kebersihan maupun estetika. Sebagai gantinya, Pemkot menyiapkan lahan baru di area belakang Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang berlokasi di […]

    Bagikan
  • Rumah Warga di Mejayan Madiun Terbakar Saat Ditinggal Takziah, Kerugian Capai Ratusan Juta

    Rumah Warga di Mejayan Madiun Terbakar Saat Ditinggal Takziah, Kerugian Capai Ratusan Juta

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Sebuah rumah milik warga di Dusun Kedungjati RT 19 RW 06, Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, terbakar pada Jumat (27/3/2026) malam. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong karena pemiliknya sedang berada di Ponorogo untuk takziah. Kebakaran pertama kali diketahui warga sekitar yang melihat api sudah membesar dan menjalar hingga atap […]

    Bagikan
expand_less