Berita Terkini
Trending Tags

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
  • visibility 246
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo Djoko Indratno dan Suroso.

Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa Y. Sulistyo Djoko Indratno sebagai Direktur CV Mitra Sejati terbukti bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan gamelan. Jaksa menilai bahwa rangkaian perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, terdakwa Suroso yang ketika proyek bergulir menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dinilai terlibat dan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Moh. Andy Sofyan, menjelaskan bahwa JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman serupa.

“Dalam tuntutan, keduanya diminta dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan denda diganti 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar,” ujar Andy.

Ia juga memaparkan bahwa para terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp260.262.000. Dana sebesar Rp260 juta telah disita untuk negara dan dianggap sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti tersebut.

“Masih ada sisa sekitar Rp262 ribu yang harus ditanggung masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrach, maka harta para terdakwa dapat disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi, diganti dengan delapan bulan penjara,” jelasnya.

Andy menambahkan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari proses penyidikan hingga pembuktian dalam persidangan.

“Kami menilai seluruh unsur telah terpenuhi. Tuntutan ini juga mempertimbangkan fakta di persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Tuntutan tersebut berlaku sama bagi kedua terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan memberikan ruang bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,” tambah Andy.(Kusnanto).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diterjang Longsor, Dua Rumah di Poncol Magetan Rusak Parah

    Diterjang Longsor, Dua Rumah di Poncol Magetan Rusak Parah

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Poncol Magetan selama sepekan terakhir memicu bencana tanah longsor. Pada Senin (19/05/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi tanah longsor yang menimpa dua rumah warga di Desa Plangkrongan. Material longsoran berasal dari talud sepanjang 10 meter dan lebar 6 meter yang berada di pekarangan rumah […]

    Bagikan
  • APBDes Tahun 2021-2024 Dilaporkan Kejaksaan, Kades Simo : Fitnah Itu, SPJ Sudah Diaudit Inspektorat

    APBDes Tahun 2021-2024 Dilaporkan Kejaksaan, Kades Simo : Fitnah Itu, SPJ Sudah Diaudit Inspektorat

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pengelolaan anggaran keuangan di Desa Simo Kec Balerejo Kab Madiun kabar terkini dilaporkan ke penyidik Kejaksaan. Anggaran keuangan desa yang sudah masuk ke meja penyidik mulai APBDes tahun 2021 hingga 2024. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri Kab Madiun, Achmad Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan telah terjadi pelaporan kasus […]

    Bagikan
  • Pastikan Keamanan Penumpang, Terminal Purboyo Gelar Screening Kesehatan untuk Kru Bus dan Ojek

    Pastikan Keamanan Penumpang, Terminal Purboyo Gelar Screening Kesehatan untuk Kru Bus dan Ojek

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Menyambut momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, para sopir bus, ojek, hingga taksi di Terminal Tipe A Purboyo Madiun menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap pada Rabu (10/12/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama puncak mobilitas Nataru. Kepala Terminal Tipe A Purboyo Madiun, Ali Imron, […]

    Bagikan
  • Ayah Korban Penganiayaan Takut Melapor, Ini Kata Praktisi Hukum

    Ayah Korban Penganiayaan Takut Melapor, Ini Kata Praktisi Hukum

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kasus penganiayaan terhadap BA (14), pelajar SMP di Magetan, memasuki fase baru. Hal itu setelah muncul kabar bahwa ayah korban, Sutrisno (40), merasa takut untuk membuat laporan resmi ke polisi. Padahal, video penganiayaan yang dialami anaknya telah beredar luas di media sosial dan memicu gelombang kemarahan warganet. Korban dipukuli, diikat, hingga […]

    Bagikan
  • Disnakerperin Madiun Dorong Industri Padat Karya untuk Serap Tenaga Kerja

    Disnakerperin Madiun Dorong Industri Padat Karya untuk Serap Tenaga Kerja

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja melalui sektor industri padat karya guna menekan angka pengangguran di daerah setempat. Kepala Disnakerperin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengatakan sektor padat karya dinilai mampu menyerap ribuan tenaga kerja, khususnya dari industri sepatu.  “Industri padat karya itu menyerap […]

    Bagikan
  • 150 Pelajar Nganjuk Diangkat Jadi Agen Keselamatan, Ini Langkah KAI Cegah Vandalisme KA

    150 Pelajar Nganjuk Diangkat Jadi Agen Keselamatan, Ini Langkah KAI Cegah Vandalisme KA

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Nganjuk – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan perjalanan kereta api. Kali ini, KAI menggandeng ratusan pelajar Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Fattah, Kabupaten Nganjuk, dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api, Jumat (6/2/2026). Sedikitnya 150 siswa mengikuti kegiatan yang diinisiasi Tim […]

    Bagikan
expand_less