Magetan Percepat Penyusunan RDTR, Enam Kecamatan Belum Terintegrasi OSS
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 45
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memberikan kepastian pemanfaatan lahan sekaligus mempermudah perizinan investasi. Dari total 18 kecamatan, enam wilayah telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sementara enam kecamatan lainnya tengah mendapatkan bantuan teknis penyusunan dokumen dari pemerintah pusat.
Ketersediaan RDTR dinilai penting untuk memastikan rencana usaha dan pembangunan sesuai dengan peruntukan ruang. Melalui dokumen tersebut, calon investor maupun pelaku usaha dapat mengetahui kesesuaian lokasi dengan jenis kegiatan yang akan dijalankan sebelum memulai pembangunan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan, Sumarhadi Prasetyo, menjelaskan enam wilayah yang telah memiliki RDTR terintegrasi OSS meliputi Kecamatan Perkotaan Magetan, Perkotaan Sukomoro, Plaosan, Barat, Kartoharjo, dan Karangrejo.
Sementara itu, enam kecamatan lainnya memperoleh bantuan teknis penyusunan RDTR dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses penyusunan dokumen tersebut telah memasuki tahapan Focus Group Discussion (FGD).
Keenam wilayah itu adalah Kecamatan Poncol, Parang, Lembeyan, Kawedanan, Takeran, dan Ngariboyo.
“Jadi, kalau Perda RTRW itu bicaranya kawasan, di RDTR ini mengatur peruntukan lahan hingga per persil dan alas hak,” ujar Sumarhadi.
Ia menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memberikan arahan pemanfaatan ruang dalam cakupan yang lebih luas, sedangkan RDTR memuat pengaturan yang lebih terperinci. Integrasi RDTR dengan OSS diharapkan dapat menyederhanakan proses pemeriksaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu aspek penting dalam perizinan usaha.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Dengan tersedianya RDTR terintegrasi, proses penerbitan KKPR dapat dilakukan melalui mekanisme konfirmasi berdasarkan rencana tata ruang yang telah terdigitalisasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumarhadi menyebut, keberadaan RDTR juga membantu memperjelas tahapan perizinan bagi pelaku usaha berdasarkan karakteristik dan skala kegiatan yang direncanakan.
Di tengah upaya menarik investasi, Pemkab Magetan menegaskan pemanfaatan ruang tetap harus memperhatikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Dalam perencanaan yang disampaikan DPUPR, luas LP2B yang diusulkan mencapai 23.016,51 hektar dari total kawasan pertanian pangan sekitar 32.000 hektare.
Sumarhadi menjelaskan, selisih antara luas kawasan pertanian pangan dan lahan yang ditetapkan sebagai LP2B menjadi salah satu pertimbangan dalam perencanaan pemanfaatan ruang. Namun, selisih tersebut tidak serta-merta dapat dialihfungsikan karena penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang berlaku.
“Nanti proses pembangunan kabupaten dari sisi pemanfaatan atau perizinan itu mengacu pada rencana detail tata ruang. Selisih dari kawasan pertanian pangan dan LP2B nanti yang bisa dialihfungsikan untuk mengakomodasi investasi atau pengembangan kabupaten,” jelasnya.
Pengaturan tersebut menjadi penting agar pengembangan kawasan usaha, industri, maupun kegiatan ekonomi lainnya tidak mengabaikan keberlanjutan sektor pertanian. Kepastian mengenai lokasi yang dapat dikembangkan juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan, Benny Adrian, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menargetkan investasi sebesar Rp. 710 miliar pada 2026.
Hingga triwulan II 2026, realisasi investasi yang dihimpun mencapai Rp. 413 miliar. Angka tersebut setara dengan sekitar 58,2 persen dari target tahunan. Pemkab Magetan masih berupaya mendorong penambahan investasi hingga akhir tahun.
Menurut Benny, keberadaan RDTR yang dapat diakses masyarakat akan membantu investor dan pelaku usaha mengidentifikasi kesesuaian lokasi dengan rencana kegiatan bisnisnya. Informasi tersebut juga dapat menjadi pertimbangan awal sebelum pelaku usaha mengurus perizinan dan mengeluarkan modal untuk pembangunan.
“Intinya mempermudah investor dan pelaku usaha untuk melihat cocoknya usaha apa dan mengantongi perizinan dasar, terutama tata ruang. Jadi, jangan sampai bangun dulu baru lihat tata ruangnya,” kata Benny.
Dengan demikian, penyelesaian RDTR di wilayah yang belum memiliki dokumen tersebut menjadi salah satu pekerjaan penting Pemkab Magetan. Selain mendukung kemudahan investasi, dokumen ini diharapkan memberikan kepastian pemanfaatan ruang bagi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lahan pertanian.
Keberhasilan upaya tersebut akan bergantung pada penyelesaian dokumen, integrasinya dengan sistem OSS, serta konsistensi penerapan ketentuan tata ruang dalam setiap rencana pembangunan di Kabupaten Magetan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Diez





