Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Tiga Tahun Bersengketa, PN Ponorogo Eksekusi Rumah dan Toko Hasil Lelang  

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 35
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Petugas mengeluarkan barang dari bangunan yang menjadi objek eksekusi. (21/10/2026), Foto : Ega-Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo melaksanakan eksekusi pengosongan rumah dan tanah yang masih dikuasai Arifin di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Rabu (21/10/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Yoga Turyanto selaku pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan atas objek yang dimenangkannya melalui lelang pada 2023.

Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai penolakan dari Arifin yang masih bertahan di bangunan tersebut. Sejumlah barang, termasuk rak dan etalase, dikeluarkan dari dalam bangunan. Personel kepolisian dan TNI turut mengamankan jalannya proses pengosongan.

Sengketa rumah dan tanah tersebut telah bergulir sejak 2023. Objek yang sebelumnya atas nama Arifin itu dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dengan nilai sekitar Rp 800 juta. Yoga kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Berdasarkan penetapan PN Ponorogo, objek eksekusi berupa tanah seluas sekitar 145 meter persegi beserta bangunan dua lantai dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Bangunan tersebut selama ini digunakan sebagai rumah sekaligus tempat usaha, termasuk toko dan depot jamu Prima Jaya.

Panitera PN Ponorogo, Muhammad Syahrul Ratuela, menjelaskan eksekusi tetap dilaksanakan setelah proses perlawanan hukum yang diajukan pihak termohon diputus melalui tahapan peradilan.

Menurut dia, Arifin sebelumnya mengajukan perlawanan pada 2023. Perkara tersebut telah diputus di tingkat pertama, kemudian berlanjut ke banding dan kasasi. Namun, upaya hukum tersebut tidak mengubah putusan yang menolak perlawanan.

Sahrul menyebut, berdasarkan pedoman pelaksanaan eksekusi yang dirujuk pengadilan, perlawanan dapat menjadi dasar penundaan eksekusi hingga terdapat putusan pada tingkat pertama. Setelah perlawanan diputus, pelaksanaan eksekusi dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, eksekusi tetap kami laksanakan,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Ponorogo telah melakukan tahapan teguran atau aanmaning pada Desember 2023. Dalam tahapan tersebut, termohon disebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Pengadilan kemudian melakukan pencocokan objek atau cross-checking untuk memastikan kesesuaian tanah dan bangunan yang akan dieksekusi.

Kuasa hukum Yoga Turyanto, Gangsar Andi Kristiawan, mengatakan permohonan eksekusi diajukan setelah kliennya ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui KPKNL Madiun pada 2023. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti pengadilan melalui tahapan teguran. Namun, proses pengosongan sempat tertunda akibat gugatan perlawanan dari pihak Arifin.

“Perlawanan itu sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, kami mengajukan tindak lanjut pengosongan. Namun, ada gugatan hukum lain sehingga pelaksanaan eksekusi sempat tertunda,” jelasnya.

Image Not Found
Sengketa objek lelang di Ponorogo berujung eksekusi setelah tiga tahun. Foto : Ega-Sinergia

Gangsar menilai pelaksanaan eksekusi kali ini memberikan kepastian hukum bagi kliennya setelah menunggu sekitar tiga tahun. Terkait adanya upaya hukum lain yang disebut masih berjalan, dia menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan penilaian di luar perkara yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Dia menegaskan, pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan putusan yang telah ada.

Di sisi lain, Arifin masih mempersoalkan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada Yoga. Dia menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses balik nama sertifikat.

Arifin mengaku telah mengumpulkan dokumen terkait proses peralihan hak melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Dia berencana menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.

“Balik nama dari Arifin ke Yoga itu menurut saya banyak yang salah dan tidak memenuhi prosedur yang benar. Karena itu, saya akan menempuh jalur hukum,” terangnya.

Arifin juga menyebut masih terdapat perkara lain yang berkaitan dengan objek tersebut. Namun, status dan perkembangan perkara-perkara itu masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi pengadilan untuk mengetahui kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi.

Meski mengaku kecewa karena rumah sekaligus tempat usahanya dieksekusi, Arifin menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Dia berharap masih ada penyelesaian melalui jalur hukum untuk memperjuangkan hak yang diyakininya. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Krz/Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Warga Joketro Magetan Gempar

    Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Warga Joketro Magetan Gempar

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria lanjut usia pada Senin (29/09/2025) pagi. Korban diketahui bernama Sarmo (78), warga setempat yang sehari-hari tinggal seorang diri. Kapolsek Parang, AKP Sukarno, menyampaikan pihak kepolisian mendapat laporan sekitar pukul 07.00 WIB. “Setelah laporan masuk, petugas segera berkoordinasi dengan tim Puskesmas […]

    Bagikan
  • Dandim Diskusi dengan 7 Ketua BEM di Madiun, Bahas Revisi UU TNI dan Program TNI

    Dandim Diskusi dengan 7 Ketua BEM di Madiun, Bahas Revisi UU TNI dan Program TNI

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Menyuarakan aspirasi tidak hanya dilakukan dengan aksi unjuk rasa atau demo. Namun, aspirasi dapat dilakukan dengan cara diskusi tatap muka dan saling tukar pikiran. Itulah yang tergambar saat Dandim 0803/Madiun, Letkol Kav Widhi Bayu Sudibyo menggelar pertemuan dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Se-Kota dan Kabupaten Madiun, bertempat di Makodim 0803/Madiun, Jalan […]

    Bagikan
  • Pemprov Jatim Kucurkan Bansos Rp. 5,9 Miliar untuk Warga Kabupaten Madiun

    Pemprov Jatim Kucurkan Bansos Rp. 5,9 Miliar untuk Warga Kabupaten Madiun

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengucurkan anggaran sebesar Rp. 5,9 miliar untuk bantuan sosial (Bansos) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi masyarakat Kabupaten Madiun pada tahun 2025. Dana tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar […]

    Bagikan
  • Tahun 2026, Ratusan Pegawai RSUD Caruban Madiun Disediakan Jaspel Rp. 38 M

    Tahun 2026, Ratusan Pegawai RSUD Caruban Madiun Disediakan Jaspel Rp. 38 M

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Mandor
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Manajemen RSUD Caruban Kabupaten Madiun pada tahun anggaran 2026 tercatat mengelola anggaran sebesar Rp.112 miliar.  Kabar baik datang untuk ratusan pegawai. Dari total anggaran tersebut, pos Belanja Jasa Pelayanan atau Jaspel kesehatan dialokasikan sekitar Rp.38 miliar. Dana ini disiapkan untuk mengapresiasi kinerja tenaga medis dan non medis yang melayani pasien. Rinciannya, […]

    Bagikan
  • Riuh Kemeriahan Opening SMADA CUP 2025, Diramaikan Dengan Puluhan Pertandingan Futsal

    Riuh Kemeriahan Opening SMADA CUP 2025, Diramaikan Dengan Puluhan Pertandingan Futsal

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – SMA Negeri 2 Kota Madiun menyuguhkan pertandingan futsal antar sekolah yang bertajuk SMADA CUP 2025. Event ini mempertandingkan tingkat SMP/MTS dan SMA/SMK se-eks karesidenan Madiun. Event telah digelar pada 15-16 Agustus dan 22-23 Agustus mendatang. Untuk tingkat SMP sederajat hanya tersedia 16 slot, sedangkan tingkat SMA sederajat sebanyak 32 slot. […]

    Bagikan
  • DPRD Ponorogo Wanti-Wanti Calon Direktur RSUD dr.Harjono

    DPRD Ponorogo Wanti-Wanti Calon Direktur RSUD dr.Harjono

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo menilai RSUD dr. Harjono harus segera berbenah. Legislatif menegaskan bahwa rumah sakit daerah terbesar di kabupaten ini membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki rekam jejak profesional dan kemampuan manajerial yang kuat. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi D DPRD Ponorogo, Ribut Riyanto, menanggapi kekosongan posisi Direktur Utama RSUD dr. Harjono setelah […]

    Bagikan
expand_less