Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Tiga Tahun Bersengketa, PN Ponorogo Eksekusi Rumah dan Toko Hasil Lelang  

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month 49 menit yang lalu
  • visibility 31
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Petugas mengeluarkan barang dari bangunan yang menjadi objek eksekusi. (21/10/2026), Foto : Ega-Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo melaksanakan eksekusi pengosongan rumah dan tanah yang masih dikuasai Arifin di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Rabu (21/10/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Yoga Turyanto selaku pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan atas objek yang dimenangkannya melalui lelang pada 2023.

Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai penolakan dari Arifin yang masih bertahan di bangunan tersebut. Sejumlah barang, termasuk rak dan etalase, dikeluarkan dari dalam bangunan. Personel kepolisian dan TNI turut mengamankan jalannya proses pengosongan.

Sengketa rumah dan tanah tersebut telah bergulir sejak 2023. Objek yang sebelumnya atas nama Arifin itu dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dengan nilai sekitar Rp 800 juta. Yoga kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Berdasarkan penetapan PN Ponorogo, objek eksekusi berupa tanah seluas sekitar 145 meter persegi beserta bangunan dua lantai dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Bangunan tersebut selama ini digunakan sebagai rumah sekaligus tempat usaha, termasuk toko dan depot jamu Prima Jaya.

Panitera PN Ponorogo, Muhammad Syahrul Ratuela, menjelaskan eksekusi tetap dilaksanakan setelah proses perlawanan hukum yang diajukan pihak termohon diputus melalui tahapan peradilan.

Menurut dia, Arifin sebelumnya mengajukan perlawanan pada 2023. Perkara tersebut telah diputus di tingkat pertama, kemudian berlanjut ke banding dan kasasi. Namun, upaya hukum tersebut tidak mengubah putusan yang menolak perlawanan.

Sahrul menyebut, berdasarkan pedoman pelaksanaan eksekusi yang dirujuk pengadilan, perlawanan dapat menjadi dasar penundaan eksekusi hingga terdapat putusan pada tingkat pertama. Setelah perlawanan diputus, pelaksanaan eksekusi dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, eksekusi tetap kami laksanakan,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Ponorogo telah melakukan tahapan teguran atau aanmaning pada Desember 2023. Dalam tahapan tersebut, termohon disebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Pengadilan kemudian melakukan pencocokan objek atau cross-checking untuk memastikan kesesuaian tanah dan bangunan yang akan dieksekusi.

Kuasa hukum Yoga Turyanto, Gangsar Andi Kristiawan, mengatakan permohonan eksekusi diajukan setelah kliennya ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui KPKNL Madiun pada 2023. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti pengadilan melalui tahapan teguran. Namun, proses pengosongan sempat tertunda akibat gugatan perlawanan dari pihak Arifin.

“Perlawanan itu sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, kami mengajukan tindak lanjut pengosongan. Namun, ada gugatan hukum lain sehingga pelaksanaan eksekusi sempat tertunda,” jelasnya.

Image Not Found
Sengketa objek lelang di Ponorogo berujung eksekusi setelah tiga tahun. Foto : Ega-Sinergia

Gangsar menilai pelaksanaan eksekusi kali ini memberikan kepastian hukum bagi kliennya setelah menunggu sekitar tiga tahun. Terkait adanya upaya hukum lain yang disebut masih berjalan, dia menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan penilaian di luar perkara yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Dia menegaskan, pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan putusan yang telah ada.

Di sisi lain, Arifin masih mempersoalkan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada Yoga. Dia menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses balik nama sertifikat.

Arifin mengaku telah mengumpulkan dokumen terkait proses peralihan hak melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Dia berencana menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.

“Balik nama dari Arifin ke Yoga itu menurut saya banyak yang salah dan tidak memenuhi prosedur yang benar. Karena itu, saya akan menempuh jalur hukum,” terangnya.

Arifin juga menyebut masih terdapat perkara lain yang berkaitan dengan objek tersebut. Namun, status dan perkembangan perkara-perkara itu masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi pengadilan untuk mengetahui kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi.

Meski mengaku kecewa karena rumah sekaligus tempat usahanya dieksekusi, Arifin menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Dia berharap masih ada penyelesaian melalui jalur hukum untuk memperjuangkan hak yang diyakininya. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Krz/Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • 13 Hari Menanti, Jenazah Taruno Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Kare Madiun

    13 Hari Menanti, Jenazah Taruno Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang ke Kare Madiun

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Setelah 13 hari menunggu kabar, keluarga akhirnya bisa memeluk kepulangan Taruno Hidayat (46), meski dalam sebuah peti jenazah. Tangis pecah saat peti jenazah korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 itu tiba di kampung halamannya, Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Sabtu (26/9/2026). Peti jenazah yang diangkut menggunakan ambulans tiba di Masjid […]

    Bagikan
  • Jelang Ramadhan, Harga Cabai Tembus Rp. 95 Ribu per Kg, Ayam Potong Rp. 35 Ribu per Kg

    Jelang Ramadhan, Harga Cabai Tembus Rp. 95 Ribu per Kg, Ayam Potong Rp. 35 Ribu per Kg

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Menjelang bulan suci Ramadhan, harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Legi Ponorogo, Jawa Timur, mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan harga paling mencolok terjadi pada cabai rawit yang kini menembus Rp95 ribu per kilogram, dari sebelumnya Rp70 ribu per kilogram. Selain cabai rawit, kenaikan juga terjadi pada jenis cabai lainnya. Cabai merah […]

    Bagikan
  • Dua Anak Tewas Usai Mobil Sayur Tabrak Kerumunan Balap Liar di Magetan

    Dua Anak Tewas Usai Mobil Sayur Tabrak Kerumunan Balap Liar di Magetan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Aksi balap liar kembali memakan korban. Sebuah mobil pick up bermuatan sayur menabrak kerumunan, diduga penonton balapan liar di Jalan Raya Kawedanan, Desa Selorejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Sabtu (14/1/2026) dini hari. Dua anak tewas, sementara lima lainnya dilarikan ke RSUD dr. Sayidiman Magetan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, […]

    Bagikan
  • Apel Penanaman Pohon, Pemkab Madiun Dorong Ketahanan Lingkungan Berkelanjutan

    Apel Penanaman Pohon, Pemkab Madiun Dorong Ketahanan Lingkungan Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Apel Penanaman Pohon dalam rangka Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia sekaligus mendukung program Ketahanan Lingkungan Berkelanjutan (Kaliber) Rabu (10/12/2025). Sebanyak 6.000 bibit pohon antara lain durian, alpukat, dan mangga ditanam serentak di tiga kecamatan wilayah hulu lereng Gunung Wilis, yakni Gemarang, Kare, dan Dagangan. Kawasan ini dipilih […]

    Bagikan
  • Harga Padi Turun, Ini Temuan Tim Ekspedisi Patriot IPB Kendala Pertanian di Mahalona

    Harga Padi Turun, Ini Temuan Tim Ekspedisi Patriot IPB Kendala Pertanian di Mahalona

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Sinergia | Luwu Timur — Survei yang dilakukan Tim Ekspedisi Patriot IPB University pada September–November 2025 mengungkap kondisi memprihatinkan yang tengah dialami petani padi di Kawasan Transmigrasi Mahalona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Penurunan harga jual padi dan meningkatnya biaya usaha tani disebut menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan petani transmigran. Dalam temuan tim, padi merupakan […]

    Bagikan
  • KPU RI Verifikasi Calon PAW Komisioner KPU Madiun, Nur Wachid Calon Tunggal

    KPU RI Verifikasi Calon PAW Komisioner KPU Madiun, Nur Wachid Calon Tunggal

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah memverifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Madiun, Nur Wachid, pasca pemberhentian salah satu komisioner setempat. Proses klarifikasi berlangsung di kantor KPU Kabupaten Madiun pada Selasa Siang (26/08/2025). Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Nur Salam, membenarkan pihaknya ditugaskan langsung oleh KPU RI […]

    Bagikan
expand_less