Tiga Tahun Bersengketa, PN Ponorogo Eksekusi Rumah dan Toko Hasil Lelang
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 49 menit yang lalu
- visibility 31
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo melaksanakan eksekusi pengosongan rumah dan tanah yang masih dikuasai Arifin di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Rabu (21/10/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Yoga Turyanto selaku pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan atas objek yang dimenangkannya melalui lelang pada 2023.
Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai penolakan dari Arifin yang masih bertahan di bangunan tersebut. Sejumlah barang, termasuk rak dan etalase, dikeluarkan dari dalam bangunan. Personel kepolisian dan TNI turut mengamankan jalannya proses pengosongan.
Sengketa rumah dan tanah tersebut telah bergulir sejak 2023. Objek yang sebelumnya atas nama Arifin itu dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dengan nilai sekitar Rp 800 juta. Yoga kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Berdasarkan penetapan PN Ponorogo, objek eksekusi berupa tanah seluas sekitar 145 meter persegi beserta bangunan dua lantai dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Bangunan tersebut selama ini digunakan sebagai rumah sekaligus tempat usaha, termasuk toko dan depot jamu Prima Jaya.
Panitera PN Ponorogo, Muhammad Syahrul Ratuela, menjelaskan eksekusi tetap dilaksanakan setelah proses perlawanan hukum yang diajukan pihak termohon diputus melalui tahapan peradilan.
Menurut dia, Arifin sebelumnya mengajukan perlawanan pada 2023. Perkara tersebut telah diputus di tingkat pertama, kemudian berlanjut ke banding dan kasasi. Namun, upaya hukum tersebut tidak mengubah putusan yang menolak perlawanan.
Sahrul menyebut, berdasarkan pedoman pelaksanaan eksekusi yang dirujuk pengadilan, perlawanan dapat menjadi dasar penundaan eksekusi hingga terdapat putusan pada tingkat pertama. Setelah perlawanan diputus, pelaksanaan eksekusi dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, eksekusi tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Ponorogo telah melakukan tahapan teguran atau aanmaning pada Desember 2023. Dalam tahapan tersebut, termohon disebut tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Pengadilan kemudian melakukan pencocokan objek atau cross-checking untuk memastikan kesesuaian tanah dan bangunan yang akan dieksekusi.
Kuasa hukum Yoga Turyanto, Gangsar Andi Kristiawan, mengatakan permohonan eksekusi diajukan setelah kliennya ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui KPKNL Madiun pada 2023. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti pengadilan melalui tahapan teguran. Namun, proses pengosongan sempat tertunda akibat gugatan perlawanan dari pihak Arifin.
“Perlawanan itu sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, kami mengajukan tindak lanjut pengosongan. Namun, ada gugatan hukum lain sehingga pelaksanaan eksekusi sempat tertunda,” jelasnya.

Gangsar menilai pelaksanaan eksekusi kali ini memberikan kepastian hukum bagi kliennya setelah menunggu sekitar tiga tahun. Terkait adanya upaya hukum lain yang disebut masih berjalan, dia menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan penilaian di luar perkara yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Dia menegaskan, pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan putusan yang telah ada.
Di sisi lain, Arifin masih mempersoalkan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada Yoga. Dia menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses balik nama sertifikat.
Arifin mengaku telah mengumpulkan dokumen terkait proses peralihan hak melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Dia berencana menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.
“Balik nama dari Arifin ke Yoga itu menurut saya banyak yang salah dan tidak memenuhi prosedur yang benar. Karena itu, saya akan menempuh jalur hukum,” terangnya.
Arifin juga menyebut masih terdapat perkara lain yang berkaitan dengan objek tersebut. Namun, status dan perkembangan perkara-perkara itu masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi pengadilan untuk mengetahui kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi.
Meski mengaku kecewa karena rumah sekaligus tempat usahanya dieksekusi, Arifin menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Dia berharap masih ada penyelesaian melalui jalur hukum untuk memperjuangkan hak yang diyakininya. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Krz/Diez





