
Sinergia | Kota Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 pada Jumat pagi (18/07/2025) di Jalan Jawa, Kota Madiun. Operasi ini difokuskan pada penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Madiun Kota, Ipda Tony, menjelaskan bahwa sasaran utama operasi meliputi pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, tidak memakai helm SNI, serta pelanggaran terhadap rambu lalu lintas.
“Pagi ini kami melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2025 yang pada intinya adalah penegakan di jalan, terutama pada pelanggaran yang berpotensi laka. Misalnya, penggunaan sabuk pengaman, pelanggaran rambu, helm, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Operasi kali ini juga melibatkan kerja sama lintas instansi, yakni Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perhubungan Kota Madiun. Mereka turut andil dalam penindakan terhadap kendaraan yang belum melunasi pajak maupun tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Dalam durasi satu jam operasi, tercatat sebanyak 100 kendaraan terjaring razia, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Mayoritas pelanggaran adalah kendaraan roda dua yang mati pajak dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Untuk saat ini yang terjaring ada 100 kendaraan. Mayoritas pelanggaran karena mati pajak dan kebanyakan dari roda dua,” imbuh Ipda Tony.
Satlantas Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Himbauan kami, patuhi lalu lintas yang ada. Gunakan helm SNI, gunakan sabuk keselamatan. Utamakan keselamatan karena keluarga di rumah masih menunggu,” pungkasnya.
Operasi serupa direncanakan akan kembali digelar dalam waktu dekat, sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Madiun.
Surya – Sinergia