
Sinergia | Ponorogo – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan aset milik KAI di wilayah Ponorogo. Penandatanganan dilaksanakan Selasa (5/8/2025) di Pendopo Kabupaten Ponorogo oleh Vice President Daop 7 Madiun Suharjono dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
MoU ini menjadi langkah awal sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam rangka penataan, pengelolaan, serta pengamanan aset negara secara optimal dan legal. Aset-aset tersebut sebelumnya merupakan bagian dari jalur kereta api nonaktif, seperti lintasan Ponorogo–Slahung dan Ponorogo–Badegan.
“Karena seluruh jalur KA di Ponorogo saat ini berstatus nonaktif, kami berinisiatif menjalin kerja sama agar pemanfaatan aset negara ini dapat berjalan tertib, baik secara administrasi maupun fisik,” ujar Suharjono.
Ia menyebut, total aset KAI di Ponorogo mencapai hampir satu juta meter persegi. Nantinya, aset tersebut bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, masyarakat, maupun mitra swasta, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan penyerahan aset, melainkan kesepahaman. Untuk setiap lokasi yang dikelola pemda atau pihak lain, akan dibuat perjanjian kerja sama (PKS) tersendiri,” tambahnya.
Ruang lingkup kerja sama dalam MoU ini mencakup perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset di wilayah non operasional KAI. Fokusnya antara lain pada lahan tidur, bangunan non-produktif, hingga kawasan yang memiliki potensi komersial.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyambut baik langkah ini. Ia menilai, optimalisasi aset negara tidak hanya meningkatkan efisiensi, tapi juga mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh. “Kami mengapresiasi komitmen PT KAI. Pemanfaatan aset ini harus dilakukan secara legal, tertib, dan berprinsip pada kehati-hatian serta keberlanjutan,” ujar Bupati Sugiri.
Terkait wacana reaktivasi jalur Madiun–Ponorogo, pihak KAI menegaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Saat ini, jalur tersebut masih berstatus nonaktif dan memerlukan kajian serta persetujuan dari instansi terkait sebelum bisa dioperasikan kembali.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang kuat antara BUMN dan pemerintah daerah dalam mengelola aset negara secara aman, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ega Patria – Sinergia