
Sinergia | Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 58 Miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR). THR nantinya akan dicairkan untuk lebih 9.000 aparatur sipil negara (ASN) di Ponorogo.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno mengatakan, pencairan THR itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pemkab telah menindaklanjuti dengan menyusun peraturan bupati (Perbup) Ponorogo.
“Sesuai surat edaran, untuk pencairan dimulai Senin pekan depan,” ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Menurut Sumarno, para ASN akan menerima THR secara penuh alias tanpa pengurangan. Besarannya setara satu kali take home pay yang diterima setiap bulan.
Adapun rinciannya terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat termasuk di dalamnya tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dengan demikian, besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN tidak sama.
“Semua ASN, di dalamnya ada PNS dan PPPK lalu tenaga kontrak serta honorer dapat semua,” tambahnya.
Untuk pencairan THR, pihaknya kini menunggu pengajuan surat perintah membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Karenanya OPD yang ada di Ponorogo diimbau untuk segara melakukan pengajuan pembayaran THR.
“Pembayaran seperti gaji itu kan sudah ada template-nya. Sehingga kalau dia nggak segera mengajukan ya kita tidak bisa membayarkan,” jelasnya.
Ega patria – Sinergia