
Sinergia | Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Bumi Reog. Dalam operasi yang digelar di sejumlah kecamatan, polisi menggerebek beberapa lokasi yang diduga menjadi arena perjudian dan mengamankan belasan orang yang terlibat.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
“Sejak akhir tahun lalu hingga awal tahun ini, kami melakukan penindakan di beberapa titik yang terindikasi praktik perjudian. Dari operasi tersebut, belasan pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, jenis perjudian yang diungkap cukup beragam, mulai dari judi online, togel, permainan dadu, hingga sabung ayam. Khusus penggerebekan arena sabung ayam, petugas sempat mengalami kendala lantaran para pelaku berupaya melarikan diri saat polisi datang.
“Beberapa pelaku sempat kabur karena panik. Namun berkat kesigapan petugas, seluruhnya tetap berhasil kami amankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menetapkan sedikitnya 12 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan warga Kecamatan Sukorejo, yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Ngebel, masing-masing berinisial K (68), S (74), P (65), SK (63), DK (60), SL (65), SEK (55), dan FA (33).
AKP Imam menambahkan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah karena proses pendataan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Saat ini masih kami dalami,” ungkap perwira lulusan Jatanras Polda Jawa Timur tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam yang digunakan untuk perjudian online, alat permainan dadu, serta perlengkapan sabung ayam.
Seluruh tersangka kini telah menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan agar praktik perjudian bisa diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKP Imam.(ega)