Berita Terkini
Trending Tags

Pledoi Kasus Landak Jawa, Terdakwa Minta Dibebaskan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 171
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova Pradana-Sinergia

Sinergia | Madiun — Kuasa hukum Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1/2026). Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Pledoi dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi, di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat maupun kesengajaan melanggar hukum terkait kepemilikan satwa yang dilindungi negara.

Menurut Gempar, Landak Jawa tersebut berasal dari dua ekor hewan yang terjaring di kebun milik Darwanto sejak 2021. Saat itu, terdakwa menganggap landak sebagai hama pertanian karena kerap merusak tanaman jagung di lahannya.

“Terdakwa tidak pernah berniat memburu, menangkap, melukai, apalagi memperjualbelikan satwa tersebut. Pemeliharaan dilakukan semata-mata agar tidak kembali merusak tanaman,” kata Gempar di persidangan.

Ia menambahkan, tidak ada unsur eksploitasi ataupun motif keuntungan pribadi dalam perkara ini. Selain itu, terdakwa juga diklaim tidak mengetahui bahwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

Gempar juga meluruskan status kliennya yang disebut sebagai anggota LSM. Menurutnya, Darwanto tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi, bukan organisasi lingkungan atau konservasi satwa.

“Tidak tepat jika klien kami dianggap memahami seluruh ketentuan hukum terkait satwa dilindungi,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi dalam pledoi sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyatakan pledoi pada pokoknya berisi penolakan atas pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan atau replik sesuai hukum acara pidana,” kata Agung.

Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan di Tol Madiun Bus Pariwisata Tumbur Kijang Innova

    Kecelakaan di Tol Madiun Bus Pariwisata Tumbur Kijang Innova

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Insiden  kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 617+900, tepatnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Minggu  (16/02/2025). Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan, yakni Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi S 1050 PY dan Bus Pariwisata Karyajasa bernomor polisi AB 7869 AS.  Usai melakukan olah TKP, Kanit […]

    Bagikan
  • Praktik Penahanan Ijazah Modus Komitmen, SBMR : CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jeratan Pidana

    Praktik Penahanan Ijazah Modus Komitmen, SBMR : CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jeratan Pidana

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Dugaan penahanan ijazah eks karyawan berdalih komitmen kontrak kerja oleh CV Sukses Jaya Abadi di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, kembali memicu tekanan publik. Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mendesak perusahaan segera menyerahkan dokumen milik pekerja yang hingga kini disebut masih ditahan, sekaligus mengingatkan potensi jerat pidana jika praktik itu terbukti. Ketua […]

    Bagikan
  • Penggeledahan KPK Berlanjut, Rumah Mewah Milik Kadis PU Thariq Megah Jadi Sasaran

    Penggeledahan KPK Berlanjut, Rumah Mewah Milik Kadis PU Thariq Megah Jadi Sasaran

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan penggeledahan pada Kamis (22/01/2026) di Kota Madiun sekira pukul 11.00 WIB. Kali ini, KPK menyasar kediaman tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Terdapat 4 mobil Toyota Innova Hitam terparkir di sepanjang jalan, yang berada di Gang 14, Jalan Tanjung Manis, […]

    Bagikan
  • Blangko E-KTP di Ponorogo Menipis, Masyarakat Diminta Aktifkan IKD

    Blangko E-KTP di Ponorogo Menipis, Masyarakat Diminta Aktifkan IKD

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sinergia – Kab Ponorogo| Ketersediaan blangko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo dilaporkan semakin terbatas di awal tahun 2025 Ini. Stok yang ada diperkirakan hanya mencukupi untuk dua hari ke depan. Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Heroe Purwanto di ruang kerjanya Senin (13/01/2025). “Keterbatasan ini sudah terjadi cukup lama, […]

    Bagikan
  • Puluhan Kambing Mati Mendadak, Diduga Akibat Cuaca Ekstrem

    Puluhan Kambing Mati Mendadak, Diduga Akibat Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 108
    • 0Komentar

    KAB. PONOROGO – Warga Dukuh Pohijo, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, dilanda keresahan akibat kematian misterius puluhan kambing dalam satu bulan terakhir. Berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Pertanian, sebanyak 40 ekor kambing mati secara mendadak tanpa gejala. (01/01/2025) Herniatun, salah satu peternak setempat, mengungkapkan bahwa ia kehilangan 16 ekor kambing hanya dalam satu hari […]

    Bagikan
  • Mencekam! 6 Jam Penyergapan Pemuda Bersenjata Golok di Ngawi, Polisi Gunakan Senjata Kejut

    Mencekam! 6 Jam Penyergapan Pemuda Bersenjata Golok di Ngawi, Polisi Gunakan Senjata Kejut

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah situasi mencekam terjadi di Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Senin (23/2/2026) siang, ketika seorang pemuda mengamuk sambil membawa golok dan merusak atap rumah warga. Peristiwa ini bukan hanya mengejutkan, namun juga mengundang ketegangan panjang hingga enam jam sebelum akhirnya aparat kepolisian berhasil mengakhiri aksi berbahaya tersebut. Aksi itu bermula […]

    Bagikan
expand_less