Berita Terkini
Trending Tags

Pledoi Kasus Landak Jawa, Terdakwa Minta Dibebaskan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 60
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova Pradana-Sinergia

Sinergia | Madiun — Kuasa hukum Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1/2026). Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Pledoi dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi, di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat maupun kesengajaan melanggar hukum terkait kepemilikan satwa yang dilindungi negara.

Menurut Gempar, Landak Jawa tersebut berasal dari dua ekor hewan yang terjaring di kebun milik Darwanto sejak 2021. Saat itu, terdakwa menganggap landak sebagai hama pertanian karena kerap merusak tanaman jagung di lahannya.

“Terdakwa tidak pernah berniat memburu, menangkap, melukai, apalagi memperjualbelikan satwa tersebut. Pemeliharaan dilakukan semata-mata agar tidak kembali merusak tanaman,” kata Gempar di persidangan.

Ia menambahkan, tidak ada unsur eksploitasi ataupun motif keuntungan pribadi dalam perkara ini. Selain itu, terdakwa juga diklaim tidak mengetahui bahwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

Gempar juga meluruskan status kliennya yang disebut sebagai anggota LSM. Menurutnya, Darwanto tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi, bukan organisasi lingkungan atau konservasi satwa.

“Tidak tepat jika klien kami dianggap memahami seluruh ketentuan hukum terkait satwa dilindungi,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi dalam pledoi sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyatakan pledoi pada pokoknya berisi penolakan atas pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan atau replik sesuai hukum acara pidana,” kata Agung.

Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terekam CCTV, Perempuan Berkerudung Gasak Beras dan Elpiji di Pasar Paron Ngawi

    Terekam CCTV, Perempuan Berkerudung Gasak Beras dan Elpiji di Pasar Paron Ngawi

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Sebuah aksi pencurian di toko kelontong yang berada di kawasan Pasar Paron, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terekam kamera pengawas (CCTV), Rabu (14/05/2025). Dalam rekaman berdurasi 1 menit 20 detik itu, tampak seorang perempuan mengenakan hijab biru tua dan masker mengambil sejumlah barang tanpa melakukan pembayaran. Perempuan yang belum diketahui identitasnya tersebut terlihat […]

    Bagikan
  • Khofifah Pastikan Evakuasi Korban Robohnya Mushola di Ponpes Al Khoziny Dilakukan Secara Profesional

    Khofifah Pastikan Evakuasi Korban Robohnya Mushola di Ponpes Al Khoziny Dilakukan Secara Profesional

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa proses pencarian dan evakuasi korban ambruknya Musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo telah dilakukan secara profesional oleh tim gabungan. Pernyataan ini disampaikan Khofifah usai melakukan ziarah ke makam Gubernur pertama Jawa Timur, Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo, di Kelurahan Selosari, Kecamatan […]

    Bagikan
  • Remaja Tewas Tertabrak Truk Tebu di Perempatan Terminal Maospati

    Remaja Tewas Tertabrak Truk Tebu di Perempatan Terminal Maospati

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kecelakaan maut terjadi di simpang timur Terminal Maospati, Kabupaten Magetan, Senin (01/09/2025) sore. Seorang pelajar berinisial NP (17), warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya tertabrak truk bermuatan tebu. Peristiwa itu bermula ketika korban yang baru saja pulang dari kursus bahasa asing di Desa Winong melaju […]

    Bagikan
  • Jalan Ponorogo-Trenggalek Via Sooko Longsor, Akses Untuk Roda Empat Tutup Total

    Jalan Ponorogo-Trenggalek Via Sooko Longsor, Akses Untuk Roda Empat Tutup Total

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Ruas jalan penghubung Ponorogo-Trenggalek di Dukuh Puru, RT 01 RW 01, Desa Mojo, Kecamatan Sooko, mengalami longsor pada Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Longsor menyebabkan sebagian pondasi bawah jalan cor sepanjang kurang lebih 100 meter amblas. Kondisi jalan menggantung dan membahayakan kendaraan, khususnya roda empat. Kapolsek Sooko, AKP Moh. […]

    Bagikan
  • Mahasiswa Ngawi Gelar Aksi Damai “Ngawi In Solidarity” di Kantor DPRD

    Mahasiswa Ngawi Gelar Aksi Damai “Ngawi In Solidarity” di Kantor DPRD

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Ngawi serta Aliansi BEM Ngawi turun ke jalan, Senin (01/09/2025) pagi. Mereka menggelar aksi damai bertajuk Ngawi In Solidarity di depan Kantor DPRD Kabupaten Ngawi, Jalan Jaksa Agung Suprapto. Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Aliansi BEM Ngawi, Erliana Puspitasari, bersama Ketua PC PMII […]

    Bagikan
  • Moncer ! Persit Dian Bakti Wicaksono Sabet Perak dalam 10th International Open Karate Championship KL Mayor’s Cup 2025

    Moncer ! Persit Dian Bakti Wicaksono Sabet Perak dalam 10th International Open Karate Championship KL Mayor’s Cup 2025

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Sinergia | Blitar – Dian Bakti Wicaksono, anggota Persit KCK Cabang XXIV Yonif 511 Koorcab Rem 081, berhasil meraih medali perak dalam ajang 10th International Open Karate Championship KL Mayor’s Cup 2025 yang digelar pada 30 Oktober hingga 2 November 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia. Turun di kelas Kumite +68 Kg, Dian semula menargetkan medali […]

    Bagikan
expand_less