Berita Terkini
Trending Tags

Pledoi Kasus Landak Jawa, Terdakwa Minta Dibebaskan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 67
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova Pradana-Sinergia

Sinergia | Madiun — Kuasa hukum Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1/2026). Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Pledoi dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi, di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat maupun kesengajaan melanggar hukum terkait kepemilikan satwa yang dilindungi negara.

Menurut Gempar, Landak Jawa tersebut berasal dari dua ekor hewan yang terjaring di kebun milik Darwanto sejak 2021. Saat itu, terdakwa menganggap landak sebagai hama pertanian karena kerap merusak tanaman jagung di lahannya.

“Terdakwa tidak pernah berniat memburu, menangkap, melukai, apalagi memperjualbelikan satwa tersebut. Pemeliharaan dilakukan semata-mata agar tidak kembali merusak tanaman,” kata Gempar di persidangan.

Ia menambahkan, tidak ada unsur eksploitasi ataupun motif keuntungan pribadi dalam perkara ini. Selain itu, terdakwa juga diklaim tidak mengetahui bahwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

Gempar juga meluruskan status kliennya yang disebut sebagai anggota LSM. Menurutnya, Darwanto tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi, bukan organisasi lingkungan atau konservasi satwa.

“Tidak tepat jika klien kami dianggap memahami seluruh ketentuan hukum terkait satwa dilindungi,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi dalam pledoi sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyatakan pledoi pada pokoknya berisi penolakan atas pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan atau replik sesuai hukum acara pidana,” kata Agung.

Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tancap Gas, Wali Kota Madiun Maidi Lakukan Penataan Titik Nol Km

    Tancap Gas, Wali Kota Madiun Maidi Lakukan Penataan Titik Nol Km

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Mengawali bulan suci Ramadhan, Wali Kota Madiun, Maidi tancap gas menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat. Salah satunya terkait laporan masyarakat mengenai kondisi simpang 4 tugu atau titik nol kilometer saat kondisi hujan. Pasalnya, banyak pengendara yang terjatuh akibat kondisi jalan yang licin. Menyikapi hal itu, Maidi yang didampingi Wakil Walikota […]

    Bagikan
  • Razia Blok Tahanan, Lapas Kelas IIB Magetan Temukan 7 Buah Sajam

    Razia Blok Tahanan, Lapas Kelas IIB Magetan Temukan 7 Buah Sajam

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 66
    • 0Komentar

    KAB. MAGETAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Magetan menggelar razia di kamar hunian warga binaan pada Rabu (25/12/2024). Razia yang menyasar sudut-sudut blok tahanan ini melibatkan petugas gabungan dari TNI-Polri hingga aparat berwajib lainnya. Tidak hanya itu, penghuni rutan juga dilakukan penggeledahan badan sebagai antisipasi jika menyembunyikan barang terlarang. Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, […]

    Bagikan
  • Laka Empat Kendaraan di Jalur Ponorogo–Magetan, Satu Pengendara Luka Ringan

    Laka Empat Kendaraan di Jalur Ponorogo–Magetan, Satu Pengendara Luka Ringan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Ponorogo–Magetan, tepatnya di barat tikungan Sekelip, Desa Polorejo, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Insiden tersebut menyebabkan satu pengendara sepeda motor mengalami luka ringan serta sempat memicu kemacetan arus lalu lintas di jalur alternatif Ponorogo–Magetan. Kecelakaan bermula […]

    Bagikan
  • Insiden di Perlintasan JPL 121, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Petugas Sudah Sesuai SOP

    Insiden di Perlintasan JPL 121, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Petugas Sudah Sesuai SOP

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memberikan penjelasan resmi terkait peristiwa tertempernya seseorang oleh KA 251B Jayakarta di perlintasan sebidang JPL 121 Km 151+1/9 petak jalan Caruban–Babadan, Kamis (12/2/2026) lalu. Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa seluruh petugas saat kejadian tersebut […]

    Bagikan
  • Peringati HUT ke-80 RI, PSHT Pusat Madiun Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa

    Peringati HUT ke-80 RI, PSHT Pusat Madiun Teguhkan Komitmen Persatuan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jalan Merak, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Minggu (17/08/2025). Ketua Dewan Pusat PSHT, Kang Mas Issoebiantoro mengungkapkan peringatan ini menjadi momentum bagi keluarga besar PSHT untuk meneguhkan kembali nilai […]

    Bagikan
  • Siapa Pejabat Eselon II yang Bakal Masuk Gerbong Mutasi Wali Kota Maidi ?

    Siapa Pejabat Eselon II yang Bakal Masuk Gerbong Mutasi Wali Kota Maidi ?

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tepat enam bulan setelah dilantik pada 20 Februari lalu, Wali Kota Madiun, Maidi, kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi pejabat di lingkup Pemkot Madiun. Per 21 Agustus 2025, dirinya tak lagi perlu menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Maidi menegaskan, rencana perombakan pejabat eselon […]

    Bagikan
expand_less