Berita Terkini
Trending Tags

Pledoi Kasus Landak Jawa, Terdakwa Minta Dibebaskan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 240
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa, Foto : Tova Pradana-Sinergia

Sinergia | Madiun — Kuasa hukum Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1/2026). Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Pledoi dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi, di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan kliennya tidak memiliki niat maupun kesengajaan melanggar hukum terkait kepemilikan satwa yang dilindungi negara.

Menurut Gempar, Landak Jawa tersebut berasal dari dua ekor hewan yang terjaring di kebun milik Darwanto sejak 2021. Saat itu, terdakwa menganggap landak sebagai hama pertanian karena kerap merusak tanaman jagung di lahannya.

“Terdakwa tidak pernah berniat memburu, menangkap, melukai, apalagi memperjualbelikan satwa tersebut. Pemeliharaan dilakukan semata-mata agar tidak kembali merusak tanaman,” kata Gempar di persidangan.

Ia menambahkan, tidak ada unsur eksploitasi ataupun motif keuntungan pribadi dalam perkara ini. Selain itu, terdakwa juga diklaim tidak mengetahui bahwa Landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi undang-undang.

Gempar juga meluruskan status kliennya yang disebut sebagai anggota LSM. Menurutnya, Darwanto tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang antikorupsi, bukan organisasi lingkungan atau konservasi satwa.

“Tidak tepat jika klien kami dianggap memahami seluruh ketentuan hukum terkait satwa dilindungi,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi dalam pledoi sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyatakan pledoi pada pokoknya berisi penolakan atas pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan atau replik sesuai hukum acara pidana,” kata Agung.

Sidang perkara kepemilikan Landak Jawa ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Landak Jawa di Madiun, Saksi Ungkap Dugaan Motif Balas Dendam

    Sidang Landak Jawa di Madiun, Saksi Ungkap Dugaan Motif Balas Dendam

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Kasus kepemilikan satwa dilindungi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang dengan terdakwa Darwanto, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang didakwa memelihara enam ekor landak jawa dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge di Ruang Sidang Cakra, Rabu (18/12/2025). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi itu, terungkap […]

    Bagikan
  • Magetan Siapkan “Gerakan RT Peduli Lansia”, Sentuhan Harian untuk 58 Ribu Warga Tua

    Magetan Siapkan “Gerakan RT Peduli Lansia”, Sentuhan Harian untuk 58 Ribu Warga Tua

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Sosial tengah menyiapkan gebrakan baru untuk memperkuat kepedulian terhadap warga lanjut usia (lansia). Program tersebut diberi nama Gerakan RT Peduli Lansia (Gerilia) dan akan segera dilaunching dalam waktu dekat. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi, mengungkapkan bahwa jumlah lansia di Magetan mencapai sekitar 58 ribu […]

    Bagikan
  • Meledak, 4 Pelajar di Magetan Alami Luka Bakar saat Meracik Petasan

    Meledak, 4 Pelajar di Magetan Alami Luka Bakar saat Meracik Petasan

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Empat bocah usia SD dan SMP warga Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan mengalami luka bakar. Hal itu terjadi saat mereka meracik petasan pada Sabtu petang (05/04/2025). Para korban dengan luka bakar parah di sekujur tubuhnya, kini dalam perawatan intensif di RSUD dr. Sayidiman, Magetan. Menurut Hermanto, warga setempat, mulanya […]

    Bagikan
  • Ops Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Ponorogo Bagi Cokelat dan Helm Gratis bagi Pengendara

    Ops Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Ponorogo Bagi Cokelat dan Helm Gratis bagi Pengendara

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo telah melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2026 sejak sepekan terakhir. Operasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas, khususnya di kalangan pelajar. Pada Selasa (10/2/2026), Satlantas Polres Ponorogo menggelar operasi di Jalan Urip Sumoharjo, Ponorogo. Kehadiran petugas sempat membuat kaget para pengguna jalan yang […]

    Bagikan
  • Bentrokan Antar Suporter Bola, 1 Orang Mengalami Luka Luka

    Bentrokan Antar Suporter Bola, 1 Orang Mengalami Luka Luka

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Bentrokan antar dua kelompok suporter sepak bola terjadi di jalan raya Madiun-Ngawi, tepatnya di pertigaan Temboro, Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan suporter dari Kota Madiun dan suporter asal Ngawi. Dalam vidio amatir warga dua kelompok suporter saling lempar batu. […]

    Bagikan
  • Mancing di Kolam, Bocah 12 Tahun di Ponorogo Ditembak Pemilik Kolam

    Mancing di Kolam, Bocah 12 Tahun di Ponorogo Ditembak Pemilik Kolam

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo –  Sumanto warga Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu setelah pria 50 tahun itu menembak seorang anak dengan senapan angin. Korban, AL (12), seorang pelajar kelas 1 MTs asal Desa Beton, Kecamatan Siman, tertembak di lengan kiri saat mencoba memancing ikan lele di kolam milik […]

    Bagikan
expand_less