Capaian PBB-P2 Kabupaten Madiun Baru 91%, Kecamatan Wungu Terendah
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- visibility 115
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Jatuh tempo pembayaran telah lewat, namun penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Madiun masih menyisakan pekerjaan besar. Hingga 30 September 2026, realisasi baru mencapai Rp27,7 miliar atau 91 persen dari target Rp30,5 miliar.
Pemkab Madiun masih harus mengejar Rp2,7 miliar dalam tiga bulan terakhir 2026. Capaian antarwilayah juga belum merata. Kecamatan Wungu terendah dengan capaian 76,71 persen. Sedangkan Kecamatan Gemarang menjadi yang tertinggi dengan realisasi 92,10 persen.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nursurrahmat, mengatakan pihaknya masih memiliki waktu hingga akhir tahun 2026 untuk mengejar kekurangan pada triwulan IV. Bapenda akan kembali melakukan evaluasi sekaligus mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya.
“Kekurangannya masih Rp2,7 miliar yang akan kami kejar penerimaannya di triwulan keempat akhir tahun nanti,” kata Ari, Rabu (7/10/2026).
Menurut Ari, rendahnya capaian di sejumlah wilayah salah satunya dipengaruhi banyaknya wajib pajak yang berdomisili di luar daerah. Kondisi tersebut membuat proses penagihan membutuhkan waktu lebih panjang karena petugas harus melakukan penyisiran dan penagihan secara langsung.
“Faktor yang terendah capaian itu hasil dari evaluasi dikarenakan banyak WP yang di luar kota, sehingga masih membutuhkan waktu untuk penagihannya,” jelasnya.
Untuk menutup kekurangan Rp2,7 miliar tersebut, Bapenda Kabupaten Madiun akan mengintensifkan penagihan. Salah satunya dengan menerjunkan petugas untuk melakukan penagihan secara langsung atau door to door kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Evaluasi capaian penerimaan juga akan kembali dilakukan untuk memetakan wilayah serta wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Selain itu Bapenda akan laksanakan evaluasi kembali, dan melaksanakan penagihan door to door ke wajib pajak,” imbuh Ari.
Bapenda menargetkan penerimaan PBB-P2 dapat terus digenjot sepanjang triwulan IV sehingga kekurangan dari target tahunan dapat ditekan.
Di sisi lain, wajib pajak yang belum membayar PBB-P2 diminta segera melunasi kewajibannya. Sebab, pembayaran yang dilakukan setelah jatuh tempo 30 September 2026 mulai dikenai denda sebesar 1 persen setiap bulan.
“Di triwulan empat ini akan kami maksimalkan mengejar yang belum mencapai target. Dan denda satu persen per bulan sudah mulai berlaku per 1 Oktober ini,” pungkas Ari. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Krs/Diez





