BKD Magetan Tunggu Pemeriksaan Dikpora Terkait Laporan PMI Terhadap Guru PPPK
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 38 menit yang lalu
- visibility 38
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDM) Magetan belum mengambil tindakan terhadap NS, guru PPPK di salah satu SMP Negeri di Magetan yang dilaporkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ngawi berinisial RW.
Kepala BKPSDM Magetan Masruri mengatakan, laporan RW masih berada pada tahap awal. Penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap pembinaan dan pemeriksaan guru yang bersangkutan.
“Nanti tentu kami akan koordinasi dengan Dinas Dikpora selaku pejabat yang berwenang untuk membina, memeriksa, bahkan menjatuhkan (hukuman),” kata Masruri, Rabu (12/8/2026).
Menurut Masruri, pihaknya tidak dapat langsung menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor. Terlebih, persoalan yang dilaporkan RW berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang harus diperiksa dan dibuktikan melalui mekanisme kepegawaian.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan NS, sanksi kepegawaian dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masruri menjelaskan, laporan yang disampaikan RW masih membutuhkan kelengkapan informasi maupun dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti secara administratif.
“Laporan baru ditulis, mungkin nanti bisa tertulis sehingga ada autentik yang bisa diproses,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah RW perlu kembali melengkapi bukti-bukti terkait laporannya, Masruri menegaskan bahwa proses pemeriksaan berada di ranah Dikpora sebagai atasan yang berwenang melakukan pembinaan terhadap guru tersebut.
“Ini ke Dikpora, selaku atasan yang berwenang untuk membina, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman kalau memang nanti ada pelanggaran di sana,” jelasnya.
Dengan demikian, BKPSDM masih menunggu proses pemeriksaan serta rekomendasi dari Dikpora sebelum menentukan langkah kepegawaian lebih lanjut.
Saat wartawan memastikan apakah BKPSDM akan menunggu rekomendasi dari Dikpora, Masruri membenarkannya. “Iya, Dikpora,” jawabnya.
Usai mendatangi BKPSDM Magetan, RW mengatakan akan mengikuti arahan tersebut dengan mendatangi Dikpora terlebih dahulu. Ia mengaku siap melengkapi dokumen maupun bukti yang diperlukan untuk memperjelas laporan yang disampaikannya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya RW mendapatkan kejelasan atas persoalan yang disebutnya terjadi selama menjalin hubungan dengan NS.
Sebelumnya, RW mengaku mengenal NS sejak 2020 melalui media sosial Facebook. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga disebut bertunangan pada 2023 dan merencanakan pernikahan pada September 2026.
Namun, RW mengaku terkejut setelah mengetahui NS telah menikah dengan perempuan lain pada 6 Juni 2026. RW juga mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp357 juta selama menjalin hubungan tersebut. Menurut pengakuannya, uang tersebut kemudian dikembalikan setelah dilakukan berbagai upaya penyelesaian.
Persoalan itu kemudian dibawa RW ke sekolah tempat NS mengajar. Ia juga sempat berencana melaporkan masalah tersebut kepada Bupati Magetan karena menilai status NS sebagai guru agama perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kasus tersebut kini memasuki tahap klarifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Namun, belum ada keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin kepegawaian yang dilakukan NS. Hal itu baru dapat ditentukan setelah Dikpora melakukan pembinaan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, NS belum memberikan keterangan langsung mengenai tudingan RW, termasuk terkait hubungan pribadi, transaksi uang, maupun persoalan pernikahan yang menjadi dasar laporan tersebut. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez



