
Sinergia | Kab. Magetan – Damai. Itulah jawaban dari sidang gugatan pedagang sayur keliling alias pedagang etek, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan Rabu (12/2/2025). Sidang dengan agenda Mediasi tahap kedua di ruang Command Center itu dihadiri Pihak Tergugat meliputi Pemerintah Desa Pesu, Kecamatan Maospati, dan 2 Pedagang Sayur Keliling, serta Penggugat sekaligus Warga Desa Pesu, Bitner Sianturi. Mediasi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB itu tercapai kesepakatan perdamaian, serta ditutup dengan Sidang Penetapan.
Usai sidang, penggugat Bitner Sianturi mengatakan, mediasi dinyatakan selesai dan ia memutuskan mencabut gugatan. Ia berharap, semoga Kabupaten Magetan kondusif, damai, dan tidak ada masalah seperti ini.
“Alasan mencabut gugatan adalah kemaslahatan orang banyak. Saya tidak pernah melarang atau mengusir. Ini karena ada video yang viral itu tersebar ke masyarakat. Hari ini selesai dan tidak perlu lagi mengungkit masalah ini,” ucapnya.
Terkait pedagang sayur yang beraktivitas di Desa Pesu, Bitner berharap ada etika dan norma sosial. Gugatan yang dicabutnya pun juga tidak ada persyaratan.
“Ini demi kebaikan keluarga saya. Gugatan saya cabut demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuntas Bitner.
Sementara itu, Sumarno, dan Wiyono sujud syukur usai mengikuti hasil sidang mediasi tersebut. Bitner dan Pihak Tergugat berakhir damai dengan menandatangani surat kesepakatan.
“Pihak penggugat (Bitner Sianturi) mencabut gugatan terhadap tergugat juga tidak akan lagi mempermasalahkan baik secara adat, pidana, dan perdata sehubungan dengan gugatan yang telah diajukan penggugat,” ujar Awan Subagyo.
Kedua belah pihak juga sepakat meminta maaf. Sehingga pada hari yang sama langsung dilakukan persidangan, untuk menerbitkan penetapan bahwa perkara telah selesai.
“Materil keuangan ada permintaan dari pihak penggugat, namun pada akhirnya telah terjadi kesepakatan dan tidak ada penuntutan,” terangnya.
Sementara, Kepala Desa Pesu, Gondo, mengatakan demi kebaikan bersama, dan situasi Kabupaten Magetan kondusif, kedua belah pihak menuangkan kesepakatan untuk tidak mempersoalkan lagi.
“Kami sepakat sudah cukup, damai, dan tidak akan menggugat kembali pihak penggugat. Semuanya kami serahkan kembali kepada masyarakat,” tegas Gondo
Fan – Sinergia