Disnaker Kota Madiun Tangani 10 Kasus Perselisihan Ketenagakerjaan

Image Not Found
Hary Apriyanto, Mediator Hubungan Industrial Muda Disnaker Kota Madiun, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan UMKM Kota Madiun mencatat sebanyak 10 perusahaan terlibat dalam laporan perselisihan ketenagakerjaan selama tahun 2024 hingga April 2025 ini. Perselisihan ini bermacam-macam, mulai dari masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), hak pesangon, hingga tunggakan upah.

“Sejak awal tahun 2024 hingga sekarang, ada 10 pelapor yang masuk ke Disnaker. Permasalahannya beragam, tetapi yang paling banyak terkait PHK serta hak pesangon dan upah,” ungkap Hary Apriyanto, Mediator Hubungan Industrial Muda Disnaker Kota Madiun.

Hary menambahkan, dari 10 kasus tersebut, empat di antaranya merupakan perselisihan yang mendominasi, khususnya terkait hak-hak karyawan. Beberapa kasus juga dipicu oleh masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Meski demikian, seluruh laporan dapat diselesaikan melalui jalur mediasi bipartit tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Upaya kami tetap memanggil para pihak untuk klarifikasi dan mediasi bipartit. Hingga hari ini, semua kasus berhasil diselesaikan dengan kesepakatan damai tanpa perlu masuk ke pengadilan,” lanjut Hary.

Kesepuluh perusahaan yang terlibat dalam perselisihan tersebut seluruhnya berada di wilayah Kota Madiun. Disnaker berharap upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini bisa terus menjadi solusi utama dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Surya – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *