Berita Terkini
Trending Tags

Disnaker Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 20
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran, (11/3/2026), Foto : Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah memastikan pekerja swasta di Kota Madiun akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, menegaskan ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi seluruh perusahaan. “THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh. Perusahaan tidak diperkenankan mencicil hak pekerja tersebut.

Ahsan menjelaskan, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Adapun pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR, namun besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di Kota Madiun sendiri tercatat terdapat sekitar 715 perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnaker-KUM Kota Madiun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Pemerintah juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.

Posko pengaduan telah dibuka sejak 4 Maret dan dapat dimanfaatkan pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan. “Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, dapat melaporkan ke Disnaker agar bisa kami tindaklanjuti,” jelas Ahsan.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun mematuhi aturan tersebut sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Idul Fitri. “Harapannya perusahaan bisa memenuhi kewajibannya sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” pungkasnya. (krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • 53 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung, Bupati Madiun Imbau Kesiapsiagaan Kebencanaan

    53 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung, Bupati Madiun Imbau Kesiapsiagaan Kebencanaan

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Angin puting beliung melanda tiga desa di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, pada Minggu malam (21/9/2025). Peristiwa tersebut mengakibatkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan. Data yang dihimpun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun mencatat sedikitnya 53 rumah terdampak. Rinciannya, 20 rumah di Desa Ngranget, 20 rumah di Desa Padas, dan […]

    Bagikan
  • Rumah Nenek di Ngawi Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

    Rumah Nenek di Ngawi Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kebakaran hebat melanda rumah milik Suwarti (83), warga Dusun Bayem Taman, Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, pada Selasa (12/08/2025) dini hari. Api diduga dipicu korsleting listrik di area dapur. Rangka bangunan yang terbuat dari bambu dan kayu menyebabkan api dengan cepat merambat ke seluruh bangunan. Kapolsek Sine, Iptu Sutikno, bersama […]

    Bagikan
  • Ini Identitas Mayat Pria di Bengawan Madiun, Teridentifikasi Warga Sukoharjo Jawa Tengah

    Ini Identitas Mayat Pria di Bengawan Madiun, Teridentifikasi Warga Sukoharjo Jawa Tengah

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sesosok mayat yang menggegerkan Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil identifikasi menggunakan alat pengenal sidik jari, korban diketahui berinisial SR (45), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Korban ditemukan dalam kondisi mengenakan jaket hitam, kaos putih abu-abu, celana jeans hitam dan bersepatu. “Dari saku baju korban […]

    Bagikan
  • Kehamilan di Luar Nikah Dominasi Dispensasi Nikah Anak di Kabupaten Madiun

    Kehamilan di Luar Nikah Dominasi Dispensasi Nikah Anak di Kabupaten Madiun

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Madiun masih menjadi persoalan serius sepanjang 2025. Data Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Madiun menunjukkan, kehamilan di luar nikah menjadi faktor dominan yang mendorong remaja mengajukan dispensasi nikah. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 63 anak mengikuti konseling dispensasi […]

    Bagikan
  • Sidang Tipikor, Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

    Sidang Tipikor, Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city di Kinshasha, Kongo melalui The Sandy Group Infrastructure terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya pasa Jumat (02/04/2025). 4 terdakwa termasuk Mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA Budi Noviantoro alias BN menghadapi tuntutan yang dibacakan […]

    Bagikan
  • Angin Kencang Terjang Sukorejo Dan Kauman, Tenda Pernikahan Dan Satu Rumah Rusak

    Angin Kencang Terjang Sukorejo Dan Kauman, Tenda Pernikahan Dan Satu Rumah Rusak

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Ponorogo, Rabu (1/10) sore. Peristiwa ini mengakibatkan kerusakan di dua lokasi, yakni Kecamatan Sukorejo dan Kauman. Di Kecamatan Sukorejo, sebuah tenda pernikahan porak-poranda setelah diterjang angin. Sejumlah tamu undangan panik dan berhamburan menyelamatkan diri. Bahkan kedua pengantin terpaksa dievakuasi ke tempat aman karena khawatir […]

    Bagikan
expand_less