Berita Terkini
Trending Tags

Disnaker Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 575
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran, (11/3/2026), Foto : Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah memastikan pekerja swasta di Kota Madiun akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, menegaskan ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi seluruh perusahaan. “THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh. Perusahaan tidak diperkenankan mencicil hak pekerja tersebut.

Ahsan menjelaskan, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Adapun pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR, namun besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di Kota Madiun sendiri tercatat terdapat sekitar 715 perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnaker-KUM Kota Madiun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Pemerintah juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.

Posko pengaduan telah dibuka sejak 4 Maret dan dapat dimanfaatkan pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan. “Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, dapat melaporkan ke Disnaker agar bisa kami tindaklanjuti,” jelas Ahsan.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun mematuhi aturan tersebut sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Idul Fitri. “Harapannya perusahaan bisa memenuhi kewajibannya sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” pungkasnya. (krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Kaki Ribuan Kilometer Demi Perdamaian, 57 Bhikkhu ASEAN Singgah di Madiun

    Jalan Kaki Ribuan Kilometer Demi Perdamaian, 57 Bhikkhu ASEAN Singgah di Madiun

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Misi perdamaian lintas negara dibawa 57 bhikkhu peserta Indonesia Walk For Peace (IWFP) 2026 saat singgah di Pendopo Ronggo Djumeno, Kabupaten Madiun, Kamis malam (21/5/2026). Rombongan bhikkhu dari Thailand, Malaysia, Laos, dan Indonesia itu disambut langsung oleh Pemerintah Kabupaten Madiun sebelum melanjutkan perjalanan menuju Candi Borobudur. Perjalanan spiritual tersebut menjadi simbol […]

    Bagikan
  • Jelang NATARU, Khofifah Tinjau Pasar Murah di Madiun, Dorong Sinergi Pengendalian Inflasi Daerah

    Jelang NATARU, Khofifah Tinjau Pasar Murah di Madiun, Dorong Sinergi Pengendalian Inflasi Daerah

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan Pasar Murah yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Lapangan Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Minggu (14/12/2025). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan menekan laju inflasi di daerah. Ratusan warga tampak memadati lokasi sejak siang hari untuk mendapatkan […]

    Bagikan
  • Paket Yang Dibuang di Hutan Ponorogo Berisi 3 Bagian Tubuh

    Paket Yang Dibuang di Hutan Ponorogo Berisi 3 Bagian Tubuh

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Tim gabungan dari Polres Ponorogo dan Tim Medis RSUD dr Harjono Ponorogo Minggu malam (26/1/2025) membongkar bungkusan paket yang dibuang di tepi hutan Desa/Kecamatan Sampung Ponorogo. Sesuai informasi, paket itu diduga berisi potongan kaki potongan korban Uswatun Khasanah. Sementara itu, tubuh korban dimasukan koper merah yang ditemukan di Kabupaten Ngawi […]

    Bagikan
  • Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Magetan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (13/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Magetan terhadap dua terdakwa Y. Sulistyo […]

    Bagikan
  • DLHP Magetan Mendapat Teguran KLHK, Disebut Pengelolaan Sampah Masih Open Dumping

    DLHP Magetan Mendapat Teguran KLHK, Disebut Pengelolaan Sampah Masih Open Dumping

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah yang masih menerapkan sistem open dumping. Sebanyak 343 pemerintah kabupaten/kota telah menerima surat teguran, termasuk Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang disebut masih menjalankan sistem tersebut. Namun, klaim itu dibantah oleh Kepala Dinas […]

    Bagikan
  • Wali Kota Madiun Tinjau Sungai Piring, Turunkan Alat Berat Bersihkan Sampah

    Wali Kota Madiun Tinjau Sungai Piring, Turunkan Alat Berat Bersihkan Sampah

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, melakukan peninjauan langsung ke Sungai Piring di Kelurahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo yang kerap terdampak banjir saat musim hujan. Dalam kunjungannya, Wali Kota juga mengerahkan alat berat untuk membersihkan tumpukan sampah yang menyumbat aliran air, khususnya di kolong jembatan. Mayoritas sampah yang ditemukan berasal dari tumpukan bambu […]

    Bagikan
expand_less