Berita Terkini
Trending Tags

Disnaker Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 557
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran, (11/3/2026), Foto : Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah memastikan pekerja swasta di Kota Madiun akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, menegaskan ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi seluruh perusahaan. “THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh. Perusahaan tidak diperkenankan mencicil hak pekerja tersebut.

Ahsan menjelaskan, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Adapun pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR, namun besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di Kota Madiun sendiri tercatat terdapat sekitar 715 perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnaker-KUM Kota Madiun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Pemerintah juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.

Posko pengaduan telah dibuka sejak 4 Maret dan dapat dimanfaatkan pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan. “Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, dapat melaporkan ke Disnaker agar bisa kami tindaklanjuti,” jelas Ahsan.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun mematuhi aturan tersebut sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Idul Fitri. “Harapannya perusahaan bisa memenuhi kewajibannya sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” pungkasnya. (krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosialisasi Bidang Cukai, Pemkot Madiun Komitmen Perangi Rokok Ilegal

    Sosialisasi Bidang Cukai, Pemkot Madiun Komitmen Perangi Rokok Ilegal

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama Kantor Bea Cukai Madiun menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai, Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu agenda rutin yang dilaksanakan enam kali dalam setahun sebagai bentuk komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Madiun. Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, yang […]

    Bagikan
  • Tiga Jembatan Garuda Rampung, Warga Ponorogo Kini Menyeberang dengan Aman

    Tiga Jembatan Garuda Rampung, Warga Ponorogo Kini Menyeberang dengan Aman

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Senyum lega kini dirasakan warga di sejumlah desa setelah pembangunan Jembatan Garuda Tahap III mulai memberikan manfaat nyata. Program pembangunan akses penghubung tersebut menghadirkan harapan baru bagi masyarakat yang selama ini harus menantang arus sungai demi beraktivitas sehari-hari. Pada tahap ketiga ini, empat Jembatan Garuda dibangun di Kecamatan Bungkal, Sambit, Jambon, […]

    Bagikan
  • Gedung Bekas Disbudpar Magetan Bakal Disulap Jadi Kantor PMD

    Gedung Bekas Disbudpar Magetan Bakal Disulap Jadi Kantor PMD

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Gedung lama milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) di Jalan Tripandita, Kelurahan Sukowinangun segera alih fungsi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan bangunan tersebut tidak lagi dipakai sebagai gudang penyimpanan barang, melainkan akan dialihfungsikan untuk mendukung pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Magetan, Muhtar Wakid, mengatakan […]

    Bagikan
  • Skema Murur Disiapkan, Kloter SUB 22 Fokus Nafar Awal dan Kesiapan Jemaah Capai 95 Persen

    Skema Murur Disiapkan, Kloter SUB 22 Fokus Nafar Awal dan Kesiapan Jemaah Capai 95 Persen

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Madiun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Murur dan Tanazul haji tahun 1447 H/2026. Rakor bersama ketua kloter, ketua rombongan (karom), dan ketua regu (karu) berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Madiun pada Senin (30/3/2026). Rakor ini membahas kesiapan pelaksanaan ibadah haji, khususnya skema Murur, […]

    Bagikan
  • Sepanjang 2025, 13 ASN Magetan Ajukan Perceraian, Ekonomi Jadi Faktor Utama

    Sepanjang 2025, 13 ASN Magetan Ajukan Perceraian, Ekonomi Jadi Faktor Utama

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mencatat sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan perceraian sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, dua pasangan memilih untuk rujuk, sedangkan 11 perkara lainnya masih berproses. Analis SDM Aparatur BKPSDM Magetan, Nyta, menyampaikan bahwa persoalan ekonomi menjadi faktor utama penyebab retaknya […]

    Bagikan
  • Rakor Aman Suro 2026, Forkopimda Kota Madiun Siapkan Ratusan Personel Amankan Suroan dan Suran Agung

    Rakor Aman Suro 2026, Forkopimda Kota Madiun Siapkan Ratusan Personel Amankan Suroan dan Suran Agung

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun bersama jajaran TNI-Polri, Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan perguruan pencak silat sepakat memperkuat pengamanan menjelang rangkaian kegiatan Bulan Suro 1448 H/2026 M. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Aman Suro 2026 yang digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Dinas PUPR Graha Krida Praja Kota Madiun, Kamis […]

    Bagikan
expand_less