Berita Terkini
Trending Tags

Disnaker Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 509
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran, (11/3/2026), Foto : Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah memastikan pekerja swasta di Kota Madiun akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, menegaskan ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi seluruh perusahaan. “THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh. Perusahaan tidak diperkenankan mencicil hak pekerja tersebut.

Ahsan menjelaskan, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Adapun pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR, namun besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di Kota Madiun sendiri tercatat terdapat sekitar 715 perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnaker-KUM Kota Madiun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Pemerintah juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.

Posko pengaduan telah dibuka sejak 4 Maret dan dapat dimanfaatkan pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan. “Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, dapat melaporkan ke Disnaker agar bisa kami tindaklanjuti,” jelas Ahsan.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun mematuhi aturan tersebut sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Idul Fitri. “Harapannya perusahaan bisa memenuhi kewajibannya sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” pungkasnya. (krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Keluarga Antre Adopsi Bayi yang Ditemukan di Sawah Madiun

    Puluhan Keluarga Antre Adopsi Bayi yang Ditemukan di Sawah Madiun

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Harapan hidup lebih baik tampaknya akan segera menyapa seorang bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (15/4/2025) lalu. Sejak kabar penemuan bayi tersebut beredar, antusiasme masyarakat untuk mengadopsi bocah malang itu langsung mengalir. Hingga Rabu (16/4/2025), tercatat sudah ada 45 […]

    Bagikan
  • DLHP Magetan Mendapat Teguran KLHK, Disebut Pengelolaan Sampah Masih Open Dumping

    DLHP Magetan Mendapat Teguran KLHK, Disebut Pengelolaan Sampah Masih Open Dumping

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah yang masih menerapkan sistem open dumping. Sebanyak 343 pemerintah kabupaten/kota telah menerima surat teguran, termasuk Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang disebut masih menjalankan sistem tersebut. Namun, klaim itu dibantah oleh Kepala Dinas […]

    Bagikan
  • Tambang di Magetan, Izin Dari Provinsi Jateng, Operasi di Jatim

    Tambang di Magetan, Izin Dari Provinsi Jateng, Operasi di Jatim

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Aktivitas Tambang Parang Magetan Tuai Protes Warga Sinergia | Kab. Magetan – Aktivitas tambang seluas lebih dari 10 hektar di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan pertambangan yang dijalankan oleh CV Putra Anugerah tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Provinsi Jawa Timur, meski telah beroperasi di wilayah Magetan. Kondisi […]

    Bagikan
  • Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku di Kasus Kematian Sundari, 20 Saksi Sudah Diperiksa

    Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku di Kasus Kematian Sundari, 20 Saksi Sudah Diperiksa

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Penyelidikan kasus kematian seorang perempuan bernama Sundari di warung By Pass Pajaran Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, hingga kini masih terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Madiun mengaku masih menghadapi sejumlah kendala dalam mengungkap pelaku di balik peristiwa tersebut. Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra natanegara, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Tahan Kenaikan Tarif PBB, Fokus Pemutakhiran Data untuk Dongkrak Penerimaan

    Pemkab Magetan Tahan Kenaikan Tarif PBB, Fokus Pemutakhiran Data untuk Dongkrak Penerimaan

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Saat sejumlah daerah di Indonesia menuai protes akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara, Pemerintah Kabupaten Magetan justru mengambil langkah berseberangan. Tahun 2025 ini, tarif PBB dipastikan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu, menjelaskan kebijakan ini diambil demi […]

    Bagikan
  • Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata Berangkat Menuju ke Ma’tab Mina

    Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata Berangkat Menuju ke Ma’tab Mina

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Sinergia | Makkah | Mina – Perasaan mendebarkan dirasakan oleh seluruh Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata jelang puncak haji tahun 1446 Hijriah. Pada 8 Dzulhijjah atau 4 Juni 2025 ini, jemaah berangkat menuju ke Ma’tab Mina atau penginapan untuk tempat bermalam jemaah haji di Mina, yang merupakan bagian dari rangkaian haji yang wajib dilakukan nantinya. […]

    Bagikan
expand_less