Berita Terkini
Trending Tags

Disnaker Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 416
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran, (11/3/2026), Foto : Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah memastikan pekerja swasta di Kota Madiun akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, menegaskan ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi seluruh perusahaan. “THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh. Perusahaan tidak diperkenankan mencicil hak pekerja tersebut.

Ahsan menjelaskan, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Adapun pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR, namun besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di Kota Madiun sendiri tercatat terdapat sekitar 715 perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnaker-KUM Kota Madiun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Pemerintah juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.

Posko pengaduan telah dibuka sejak 4 Maret dan dapat dimanfaatkan pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan. “Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, dapat melaporkan ke Disnaker agar bisa kami tindaklanjuti,” jelas Ahsan.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun mematuhi aturan tersebut sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Idul Fitri. “Harapannya perusahaan bisa memenuhi kewajibannya sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” pungkasnya. (krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjun ke Sungai Bengawan, Upaya Akhiri Hidup Seorang Ibu Gagal Setelah Teriak Minta Tolong

    Terjun ke Sungai Bengawan, Upaya Akhiri Hidup Seorang Ibu Gagal Setelah Teriak Minta Tolong

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Seorang wanita paruh baya terjun ke Sungai Bengawan Madiun pada Selasa pagi (22/07/2025). Namun, upaya mengakhiri hidup itu justru berbalik menjadi momen penyelamatan dramatis setelah sang korban menjerit meminta pertolongan. Wanita berinisial S, 54 tahun, warga Kecamatan Ngawi, diduga sengaja menceburkan diri ke sungai di wilayah Desa Kendung, Kecamatan Kwadungan. Niatnya […]

    Bagikan
  • Demonstrasi Aliansi Ponorogo Bergerak Batal, Ada Penyusup?

    Demonstrasi Aliansi Ponorogo Bergerak Batal, Ada Penyusup?

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Aksi demonstrasi besar-besaran yang sedianya digelar oleh Aliansi Ponorogo Bergerak di depan Kantor DPRD Ponorogo, Senin (01/09/2025), dipastikan batal dilaksanakan. Pembatalan tersebut diklaim terjadi karena adanya indikasi penyusup yang berusaha masuk dan berpotensi memicu kericuhan. Informasi resmi mengenai penundaan aksi ini disampaikan melalui akun Instagram @aliansiponorogobergerak. Seorang anggota aliansi yang enggan […]

    Bagikan
  • Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

    Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, […]

    Bagikan
  • Atasi Kemacetan, Dishub Kota Madiun Terapkan Sistem Satu Arah Bagi Kendaraan Roda Empat di Jalan Kapuas

    Atasi Kemacetan, Dishub Kota Madiun Terapkan Sistem Satu Arah Bagi Kendaraan Roda Empat di Jalan Kapuas

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di kawasan Jalan Kapuas, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penataan ulang sistem lalu lintas di area tersebut. Terhitung mulai 1 Juli 2025, Jalan Kapuas resmi diberlakukan sebagai jalur satu arah khusus kendaraan roda empat, dari arah timur ke barat. Kebijakan ini bukan keputusan […]

    Bagikan
  • Lewati Medan Terjal, Prajurit Lintas Udara Yonif 501/BY Evakuasi Warga Maybrat Yang Terserang Babi Hutan

    Lewati Medan Terjal, Prajurit Lintas Udara Yonif 501/BY Evakuasi Warga Maybrat Yang Terserang Babi Hutan

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Sinergia | Maybrat/Papua – Prajurit Lintas Udara Yonif 501/BY bergerak cepat usai menerima informasi seorang warga yang menjadi korban serangan babi hutan saat berkebun di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya. Tim yang dipimpin oleh Serda Edy Siswanto segera bergerak menuju lokasi kejadian. Serangan babi hutan memang sering kali terjadi di wilayah perkebunan saat warga […]

    Bagikan
  • Rumah Sekda Ponorogo di Kota Madiun Digeledah KPK

    Rumah Sekda Ponorogo di Kota Madiun Digeledah KPK

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menggeledah rumah milik tersangka dr. Yunus Mahatma yang berada di Kota Madiun. Namun, rumah Agus Pramono Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo di Jalan Mangku Prajan II No. 08, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Kamis (13/11/2025) malam juga diperiksa KPK. Diketahui, Agus Pramono juga […]

    Bagikan
expand_less