Berita Terkini
Trending Tags

Disnaker Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 424
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran, (11/3/2026), Foto : Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah memastikan pekerja swasta di Kota Madiun akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, menegaskan ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi seluruh perusahaan. “THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh. Perusahaan tidak diperkenankan mencicil hak pekerja tersebut.

Ahsan menjelaskan, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Adapun pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR, namun besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di Kota Madiun sendiri tercatat terdapat sekitar 715 perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnaker-KUM Kota Madiun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Pemerintah juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.

Posko pengaduan telah dibuka sejak 4 Maret dan dapat dimanfaatkan pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan. “Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, dapat melaporkan ke Disnaker agar bisa kami tindaklanjuti,” jelas Ahsan.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun mematuhi aturan tersebut sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Idul Fitri. “Harapannya perusahaan bisa memenuhi kewajibannya sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” pungkasnya. (krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daop 7 Madiun Catat c11.087 Tiket KA Lebaran Sudah Terjual

    Daop 7 Madiun Catat c11.087 Tiket KA Lebaran Sudah Terjual

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemesanan tiket lebaran 2025 telah dibuka sejak 4/2/2025 oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Tercatat per 14/2/2025, telah membuka penjualan dari H-10 hingga keberangkatan pada hari H lebaran atau 31/3/2025. PT KAI Daop 7 Madiun selama masa angkutan lebaran menyediakan sebanyak 69.088 tempat duduk untuk melayani kebutuhan masyarakat Manager Humas PT KAI […]

    Bagikan
  • Hari Jadi Kab. Madiun ke-457, RSUD Caruban Fasilitasi Khitan Massal Gratis untuk 115 Anak

    Hari Jadi Kab. Madiun ke-457, RSUD Caruban Fasilitasi Khitan Massal Gratis untuk 115 Anak

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban memfasilitasi khitan massal gratis bagi 115 anak dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-457 Kabupaten Madiun. Kegiatan sosial ini digelar pada Senin (07/07/2025) dan menjadi bagian dari rangkaian perayaan yang berlangsung sepanjang bulan Juli ini. Sebanyak 40 tenaga medis dikerahkan, termasuk dokter spesialis bedah dan […]

    Bagikan
  • DPRD Kabupaten Madiun Kawal Ketat Program 100 Hari Bupati-Wabup Madiun

    DPRD Kabupaten Madiun Kawal Ketat Program 100 Hari Bupati-Wabup Madiun

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi, mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Madiun. Lembaga legislatif itu menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap langkah kebijakan eksekutif demi memastikan visi daerah yang bersahaja – bersih, sehat, dan sejahtera – benar-benar terwujud secara nyata. Wakil Ketua […]

    Bagikan
  • Terduga Pelaku Pembunuhan Masih Dibawah Umur, Ini Langkah Dinsos Kota Madiun

    Terduga Pelaku Pembunuhan Masih Dibawah Umur, Ini Langkah Dinsos Kota Madiun

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Peristiwa berdarah di Jalan Jolorante Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur menyisakan persoalan sosial, khususnya soal anak. Pasalnya, terduga pelaku berinisial MRA yang melakukan penusukan terhadap Verind Wibowo Putra (19) pada Kamis (01/01/2026) lalu masih berusia 16 tahun atau dibawah umur. Terduga pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Madiun […]

    Bagikan
  • Terancam Non Job, Kepala DLH Ponorogo Ajukan Sanggahan ke Bupati

    Terancam Non Job, Kepala DLH Ponorogo Ajukan Sanggahan ke Bupati

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Teka-teki terkait pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Ponorogo yang terancam sanksi non-job terungkap. Sosok itu adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Gulang Winarno. Gulang terancam dicopot dari jabatannya karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2024 lalu. Surat Keputusan (SK) Bupati Ponorogo tentang hukuman […]

    Bagikan
  • DPRD Magetan Sahkan PAPBD 2025 dengan Defisit Rp. 109,6 Miliar

    DPRD Magetan Sahkan PAPBD 2025 dengan Defisit Rp. 109,6 Miliar

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – DPRD Kabupaten Magetan akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (30/9/2025), meski dalam dokumen anggaran masih tercatat defisit sebesar Rp109,6 miliar. Berdasarkan ringkasan dokumen, pendapatan daerah setelah perubahan mencapai Rp1,98 triliun atau turun […]

    Bagikan
expand_less