Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Tipikor, Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • visibility 336
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city di Kinshasha, Kongo melalui The Sandy Group Infrastructure terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya pasa Jumat (02/04/2025).

4 terdakwa termasuk Mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA Budi Noviantoro alias BN menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Akibat praktik rasuah ini, kerugian negara mencapai Rp 21 miliar dan USD 265.300.

‘’Dalam pembacaan tuntutan, perbuatan terdakwa BN selaku Dirut PT INKA telah merugikan negara,’’ ungkapnya.

Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa Budi Noviantoro dengan pidana 13 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Selain itu, Korps Adhyaksa juga menuntut Dirut PT The Sandy Group Utama Indonesia Syaiful Idham alias SI dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian Regional Head Titan Global Capital dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia, Tria Natalina alias TN dituntut pidana 16 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 21 miliar serta USD 265.300 subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure, Septian Wahyutama dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

‘’Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,’’ jelasnya.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi bakal digelar pada 14 Mei mendatang.

‘’Jadwal sidang lanjutan telah dijadwalkan Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ pungkas Dicky.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diterjang Longsor, Dua Rumah di Poncol Magetan Rusak Parah

    Diterjang Longsor, Dua Rumah di Poncol Magetan Rusak Parah

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Poncol Magetan selama sepekan terakhir memicu bencana tanah longsor. Pada Senin (19/05/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi tanah longsor yang menimpa dua rumah warga di Desa Plangkrongan. Material longsoran berasal dari talud sepanjang 10 meter dan lebar 6 meter yang berada di pekarangan rumah […]

    Bagikan
  • Ironis, Seorang Ayah di Magetan Diduga Aniaya Bayi Baru Lahir hingga Lidah Melepuh

    Ironis, Seorang Ayah di Magetan Diduga Aniaya Bayi Baru Lahir hingga Lidah Melepuh

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kasus kekerasan terhadap bayi mengguncang Kabupaten Magetan. Seorang ayah di Desa Mangunrejo, Kecamatan Kawedanan, diduga tega menyulut lidah bayi yang baru berusia beberapa hari menggunakan korek gas. Aksi keji itu dipicu rasa cemburu dan dugaan perselingkuhan yang tak berdasar. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat kejadian, […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Kepadatan di Libur Nataru

    Polres Magetan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Kepadatan di Libur Nataru

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Magetan mematangkan langkah pengamanan, termasuk penerapan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah jalur rawan kemacetan. Pengamanan ini menjadi bagian dari Operasi Lilin Semeru 2025, untuk menjaga keamanan dan kelancaran pergerakan masyarakat selama libur panjang Nataru. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun […]

    Bagikan
  • KKMP Banjarejo Resmi Beroperasi, Bagian Langkah Pemkot Madiun Tekan Inflasi Daerah

    KKMP Banjarejo Resmi Beroperasi, Bagian Langkah Pemkot Madiun Tekan Inflasi Daerah

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Banjarejo resmi mulai beroperasi pada Minggu (07/12/2025). Peresmian dilakukan langsung oleh Wali Kota Madiun, Maidi. Kehadiran KKMP ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menekan angka inflasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Wali Kota Maidi menegaskan bahwa KKMP berperan penting dalam menjaga stabilitas […]

    Bagikan
  • DPRD Madiun Kritik Kinerja Damkar, Dorong Jadi OPD Mandiri dan Tambah Armada

    DPRD Madiun Kritik Kinerja Damkar, Dorong Jadi OPD Mandiri dan Tambah Armada

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, mengkritisi penanganan kebakaran di wilayahnya yang dinilai belum maksimal. Evaluasi tersebut mengemuka setelah sejumlah insiden kebakaran terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Purwadi menilai, secara kelembagaan, bidang pemadam kebakaran (Damkar) sudah seharusnya berdiri sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri dan tidak lagi bergabung dengan Satuan […]

    Bagikan
  • Pemkab dan DPRD Kabupaten Madiun Teken Pakta Integritas Antikorupsi 2:45 Play Button

    Pemkab dan DPRD Kabupaten Madiun Teken Pakta Integritas Antikorupsi

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi dalam rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) non-APBD, Kamis (29/1/2026). Penandatanganan tersebut juga diikuti jajaran eksekutif yang diwakili Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Purnomo Hadi. Penandatanganan pakta integritas ini disebut sebagai bentuk penguatan komitmen legislatif dan eksekutif dalam […]

    Bagikan
expand_less