Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Tipikor, Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • visibility 155
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city di Kinshasha, Kongo melalui The Sandy Group Infrastructure terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya pasa Jumat (02/04/2025).

4 terdakwa termasuk Mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA Budi Noviantoro alias BN menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Akibat praktik rasuah ini, kerugian negara mencapai Rp 21 miliar dan USD 265.300.

‘’Dalam pembacaan tuntutan, perbuatan terdakwa BN selaku Dirut PT INKA telah merugikan negara,’’ ungkapnya.

Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa Budi Noviantoro dengan pidana 13 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Selain itu, Korps Adhyaksa juga menuntut Dirut PT The Sandy Group Utama Indonesia Syaiful Idham alias SI dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian Regional Head Titan Global Capital dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia, Tria Natalina alias TN dituntut pidana 16 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 21 miliar serta USD 265.300 subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure, Septian Wahyutama dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

‘’Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,’’ jelasnya.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi bakal digelar pada 14 Mei mendatang.

‘’Jadwal sidang lanjutan telah dijadwalkan Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ pungkas Dicky.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Taman Amankan Ratusan Liter Miras Arjo

    Polsek Taman Amankan Ratusan Liter Miras Arjo

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Polsek Taman Polres Madiun Kota melakukan operasi cipta kondisi menjelang bulan puasa tahun 2025 ini. Hasilnya, Polsek Taman menggerebek rumah G.W.A (24) Jalan Swolobumi RT. 8 RW 3 Kelurahan Demangan yang memperjualbelikan minuman keras atau miras pada Jum’at (31/01/2025). Operasi ini atensi dari Kapolres Madiun Kota dalam rangka menyambut bulan […]

    Bagikan
  • Pemangkasan Transfer Keuangan Daerah, Pemkab Madiun Siapkan Strategi Efisiensi Anggaran 2026

    Pemangkasan Transfer Keuangan Daerah, Pemkab Madiun Siapkan Strategi Efisiensi Anggaran 2026

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun bakal melakukan efisiensi besar-besaran pada tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil setelah adanya pergeseran dan pemangkasan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat senilai sekitar Rp. 228 miliar. Kondisi itu diungkapkan Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam Rapat Koordinasi Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2026 dan Evaluasi […]

    Bagikan
  • Ini Dugaan Penyebab Truk Boks Tabrak Bus Sumber Selamat Yang Mogok di Madiun

    Ini Dugaan Penyebab Truk Boks Tabrak Bus Sumber Selamat Yang Mogok di Madiun

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Nasional Madiun–Surabaya, tepatnya di Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Selasa (7/4/2026) siang. Sebuah truk boks menabrak bus AKAP yang tengah mogok di bahu jalan. Sopir truk dilaporkan meninggal dunia di lokasi. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.40 WIB saat truk melaju dari arah timur menuju […]

    Bagikan
  • Unik ! Peringati Hari Kartini, Operator SPBU Caruban Pakai Seragam Kebaya Dan Beskap

    Unik ! Peringati Hari Kartini, Operator SPBU Caruban Pakai Seragam Kebaya Dan Beskap

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Memperingati Hari Kartini yang jatuh pada hari 21 April 2025, staf pegawai perempuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Caruban di Kelurahan Bangunsari Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun memakai baju kebaya, dan pegawai pria memakai pakaian beskap.  Salah satu operator SPBU Elin Herliya mengatakan penggunaan kostum kebaya dan batik ini merupakan […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Catat Angka Kriminalitas Tahun 2024 Turun

    Polres Madiun Kota Catat Angka Kriminalitas Tahun 2024 Turun

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 55
    • 0Komentar

    KOTA MADIUN – Angka kriminalitas sepanjang 2024 di wilayah hukum Polres Madiun Kota tercatat menurun dibandingkan tahun 2023. Dalam rilis akhir tahun 2024, Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto didamping Wakapolres serta Kasat Reskrim membeberkan selama 2024 tercatat sebanyak 183 perkara dengan 163 di antaranya sudah terselesaikan. Sementara, 20 perkara lainnya masih dalam proses. […]

    Bagikan
  • Air Mata Widodo Menetes Usai Rumahnya Direnovasi Lewat Program TMMD ke-124

    Air Mata Widodo Menetes Usai Rumahnya Direnovasi Lewat Program TMMD ke-124

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Sinergia | Nganjuk – Meski hidup dengan segala keterbatasan, namun Widodo, warga Desa Lengkong Lor, mengaku tak pernah bersedih, apalagi menangis. Sebagai umat yang beriman, ia mengaku hanya bisa pasrah dan bersyukur dengan takdir Tuhan yang telah diberikan untuknya dan keluarganya. Namun kini, setelah puluhan tahun, akhirnya pria paruh baya tak mampu lagi membendung air […]

    Bagikan
expand_less