Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Tipikor, Mantan Dirut PT INKA Dituntut 13,5 Tahun Penjara

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • visibility 239
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city di Kinshasha, Kongo melalui The Sandy Group Infrastructure terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya pasa Jumat (02/04/2025).

4 terdakwa termasuk Mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA Budi Noviantoro alias BN menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Akibat praktik rasuah ini, kerugian negara mencapai Rp 21 miliar dan USD 265.300.

‘’Dalam pembacaan tuntutan, perbuatan terdakwa BN selaku Dirut PT INKA telah merugikan negara,’’ ungkapnya.

Dalam tuntutan, JPU menuntut terdakwa Budi Noviantoro dengan pidana 13 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Image Not Found
Sidang Dugaan korupsi di PT INKA dalam pembiayaan proyek pekerjaan solar photovoltaic power plant 200MW dan smart city, Foto : Istimewa

Selain itu, Korps Adhyaksa juga menuntut Dirut PT The Sandy Group Utama Indonesia Syaiful Idham alias SI dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kemudian Regional Head Titan Global Capital dan Komisaris PT Chatra Global Indonesia, Tria Natalina alias TN dituntut pidana 16 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 21 miliar serta USD 265.300 subsider 8 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure, Septian Wahyutama dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

‘’Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,’’ jelasnya.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi bakal digelar pada 14 Mei mendatang.

‘’Jadwal sidang lanjutan telah dijadwalkan Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ pungkas Dicky.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lutung Jawa Tersengat Listrik di Ngawi, Alami Luka Bakar Parah

    Lutung Jawa Tersengat Listrik di Ngawi, Alami Luka Bakar Parah

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Seekor lutung jawa betina yang merupakan satwa dilindungi ditemukan dalam kondisi kritis setelah tersengat listrik bertegangan tinggi di Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Luka bakar terlihat jelas pada bagian pantat dan kedua telapak kakinya, membuat hewan tersebut lemah tak berdaya. Warga setempat mengaku dikejutkan suara keras dari arah jaringan […]

    Bagikan
  • 2 Pelaku Pembuangan Bayi Dibekuk Polisi

    2 Pelaku Pembuangan Bayi Dibekuk Polisi

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Tim Resmob Satreskrim Polres Madiun bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi di Sungai Sono Desa Tiron Kecamatan/Kabupaten Madiun yang ditemukan pada Kamis (9/1/2025) lalu. Dua orang pelaku ialah VVK (25) warga Desa Sumberejo, Kecamatan/ Kabupaten Madiun, dan EENO (19) warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Keduanya berhasil dibekuk dirumahnya […]

    Bagikan
  • Permendikdasmen Akan Hapus Guru Honorer Pada Tahun 2027, Dikbud Madiun Mulai Pendataan

    Permendikdasmen Akan Hapus Guru Honorer Pada Tahun 2027, Dikbud Madiun Mulai Pendataan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pemerintah pusat mulai menerapkan penataan tenaga non-ASN di lingkungan sekolah negeri. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru honorer di sekolah negeri hanya diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, sekolah negeri dilarang menganggarkan maupun menggunakan tenaga […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Ungkap 157 Kasus Kriminal, Penyelesaian Perkara Capai 88 Persen

    Polres Magetan Ungkap 157 Kasus Kriminal, Penyelesaian Perkara Capai 88 Persen

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polres Magetan menutup rangkaian kegiatan 2025 dengan menggelar konferensi pers rilis akhir tahun di Aula Pesat Gatra, Senin (29/12/2025). Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memimpin langsung kegiatan yang turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Magetan. Dalam pemaparan kinerja, Kapolres menyebut bahwa jajaran Satreskrim dan Polsek selama tahun 2025 […]

    Bagikan
  • Lambat Serap Anggaran, Puluhan OPD di Magetan Kena Sanksi TPP Ditunda

    Lambat Serap Anggaran, Puluhan OPD di Magetan Kena Sanksi TPP Ditunda

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 87
    • 1Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menerapkan sanksi tegas terhadap puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kinerjanya dinilai belum optimal dalam merealisasikan anggaran belanja. Hingga pertengahan Juli 2025, rata-rata serapan anggaran baru menyentuh angka 40 persen, jauh di bawah ekspektasi. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Muchtar Wahid, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini berimbas  […]

    Bagikan
  • Proyek Mal Pelayanan Publik Madiun Ditargetkan Selesai November 2025

    Proyek Mal Pelayanan Publik Madiun Ditargetkan Selesai November 2025

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Proses pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Madiun terus menunjukkan perkembangan positif. Proyek strategis senilai Rp2,2 miliar itu kini berada pada fase akhir pengerjaan dan diyakini mampu selesai sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Hesti Setyorini, mengungkapkan bahwa […]

    Bagikan
expand_less