
Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya menjaring aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait kualitas layanan publik, Selasa (09/12/2025).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap perangkat daerah penyelenggara layanan publik membuka ruang partisipasi masyarakat melalui forum konsultasi. Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menyebut FKP digelar untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki mutu layanan yang sudah berjalan.
“Tujuannya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan terkait pelayanan yang kami laksanakan,” ujarnya.
Arik menambahkan, forum ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan lain untuk mengidentifikasi kekurangan layanan Disnakerin, terutama yang berhubungan langsung dengan kebutuhan publik. “Agar layanan ke depan semakin baik,” katanya.
Saat ini Disnakerin telah membuka dua jenis layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun, yakni penerbitan Kartu Kuning (AK-1) bagi pencari kerja dan layanan perjanjian calon tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri.
Berdasarkan data yang diterima dari DPMPTSP, loket layanan Disnakerin di MPP rata-rata menerima 25–30 pemohon per hari. Arik menilai angka tersebut menjadi indikator tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan ketenagakerjaan, sehingga peningkatan kualitas layanan mutlak diperlukan. “Kami akan terus memperbaiki sistem dan prosedur agar masyarakat mendapat pelayanan sebaik-baiknya,” ujar Arik. (Tov/Krs)