Disperindag Akui Terkendala Regulasi untuk Ambil Alih Kios Kosong Pasar Baru Magetan

Image Not Found
Gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Sepinya lantai dua Pasar Baru Magetan tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga berdampak pada capaian retribusi daerah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan mengaku sudah berulang kali melayangkan teguran kepada pedagang, namun penertiban kios terbengkalai terbentur aturan.

Kepala Bidang Pasar Disperindag Magetan, Kiki Indriyani, menjelaskan bahwa seluruh kios (bedak) di Pasar Baru merupakan aset milik daerah. Artinya, jika tidak ditempati, target retribusi ikut terhambat. Meski begitu, penarikan kembali kios yang lama dibiarkan kosong belum bisa dilakukan.

“Kami ingin mengambil alih bedak yang tidak ditempati, tapi sampai sekarang belum ada regulasi khusus tata cara penarikan itu. Surat pernyataan yang mereka pegang, yaitu SK HPTJ, masih berlaku dengan hak dan kewajiban yang melekat. Kalau pedagang enam bulan berturut-turut tidak berjualan, seharusnya bisa dikenakan sanksi hingga penarikan. Namun untuk mengeksekusi itu, kami belum berani karena belum ada payung hukum,” terang Kiki.

Berdasarkan data Disperindag, total kios dan los di lantai dua Pasar Baru berjumlah 114 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 kios dalam kondisi kosong.

Kiki menyebut, jika regulasi sudah jelas, pemerintah daerah bisa mengonsep ulang lantai dua dengan pendekatan tematik agar lebih menarik minat pembeli.

“Kami punya gambaran, misalnya dibuat seperti pusat elektronik, game, hingga laptop yang sekarang sudah jadi kebutuhan pokok. Atau bisa juga zona barang-barang bekas yang tematik. Tapi rencana itu terganjal karena pedagang lama masih memegang hak menempati kios,” jelasnya.

Sebagai solusi sementara, Disperindag tetap membuka ruang bagi pedagang lama untuk kembali berjualan. Bahkan, dinas siap memberikan keringanan hingga pembebasan tunggakan retribusi asalkan kios kembali aktif digunakan.

“Harapan kami pedagang bisa bangkit lagi, sehingga lantai dua Pasar Baru tidak terus dibiarkan kosong. Kalau aktivitas ekonomi kembali hidup, wajah pasar juga akan lebih baik,” tutupnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *