Berita Terkini
Trending Tags

Operasi Pekat,Polres Madiun Kota Bongkar Praktik Judi Online dan Togel

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • visibility 77
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres madiun kota mengadakan presrilis kasus judol dan togel, Foto : jepretan layar, D.Kris – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Jajaran Polres Madiun Kota melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2025 dengan sasaran kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras). Khusus kasus perjudian, Satreskrim Polres Madiun Kota membekuk 4 orang tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025). 4 tersangka yang diamankan dari 4 kasus dengan 3 diantaranya kasus judi online dan 1 kasus judi toto gelap (togel).

“Dalam Operasi Pekat ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus memberantas kasus judi di wilayah hukum Polres Madiun Kota. 3 judi slot atau online dan 1 judi konvensional yakni togel,” terang AKBP Agus.

Lebih lanjut, 3 tersangka judi online yang diamankan diantaranya Aurindra Angga Buana warga Maospati, Magetan, Paulus Wisnu Wardana warga Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun Listiawati warga Randualas, Kare, Kabupaten Madiun dan tersangka judi togel yakni Sulaeman warga Manguharjo Kota Madiun.

 “Barang bukti yang kami amankan diantaranya 5 handphone serta ATM milik pelaku. Para pelaku ini memanfaatkan media HP untuk melakukan perjudian. Ada juga satu pelaku yang mempromosikan judi online” imbuh Kapolres Madiun Kota.

Image Not Found
Polres madiun kota mengamankan tersangka judol dan togel, Foto ; jepretan layar, D.Kris – Sinergia

Tersangka judi online dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UURI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Sedangkan tersangka judi togel disangkakan dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindak pidana perjudian baik judi online atau konvensional. Selain melanggar hukum, judi dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial. Kalau sampai ketagihan dan tidak memiliki uang, bisa mengarah ke tindakan kriminal lainnya,” pungkas AKBP Agus Dwi Suryanto.

D.Kris – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangis Haru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 52 Kota Madiun

    Tangis Haru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 52 Kota Madiun

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Suasana haru menyelimuti kedatangan jemaah haji Kota Madiun yang tergabung dalam kloter 52. Sebanyak 152 jemaah haji akhirnya tiba di Asrama Haji Kota Madiun pada Jumat malam (27/06/2025) dengan selamat setelah menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci. Kedatangan para jemaah ini disambut hangat oleh Wali Kota Madiun Maidi, Wakil […]

    Bagikan
  • DPRD Kab Madiun Terima Audiensi Dari PPDI, Bahas 5 Poin Aduan

    DPRD Kab Madiun Terima Audiensi Dari PPDI, Bahas 5 Poin Aduan

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun dibawah pimpinan Suntoyo bersama 13 anggotanya melakukan Audensi dan Silaturahmi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Madiun serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Madiun, Senin siang (06/01/2025). Pertemuan yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten ini, dari pihak PPDI menyampaikan beberapa poin aduan. […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Bakal Bangun  Rest Area di Perbatasan Nganjuk–Madiun

    Pemkab Madiun Bakal Bangun  Rest Area di Perbatasan Nganjuk–Madiun

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tengah menyusun dokumen kajian rencana pembangunan rest area di kawasan By Pass perbatasan Madiun – Nganjuk yang terletak di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan. Di lahan seluas sekitar 50.648 meter persegi aset milik PT KAI Daop 7 Madiun bakal terbangun rest area sebagai sarana peristirahatan bagi pengguna jalan […]

    Bagikan
  • Operasional SPPG Bermasalah Distop, Bupati Madiun Ingatkan Pengelola Patuhi SOP 

    Operasional SPPG Bermasalah Distop, Bupati Madiun Ingatkan Pengelola Patuhi SOP 

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menyusul insiden keracunan yang terjadi di salah satu SPPG di Kecamatan Mejayan. Insiden yang menyebabkan puluhan siswa mengalami gejala keracunan itu disebut sebagai peringatan serius bagi para pengelola […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Gencarkan Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

    Pemkab Madiun Gencarkan Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun terus memperkuat pengelolaan sampah berbasis lingkungan dengan menitikberatkan pengendalian sejak dari hulu, khususnya di wilayah pedesaan. Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan Rabu (21/05/2025). Purnomo Hadi menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat desa […]

    Bagikan
  • Sebuah Warung di Madiun Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp. 50 Juta

    Sebuah Warung di Madiun Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp. 50 Juta

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Sebuah warung milik Sujoko, warga Desa Jetis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, terbakar pada Rabu (19/11) sekitar pukul 19.20 WIB. Api dengan cepat membesar lantaran bangunan warung didominasi material kayu. Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Andi Koerniawan, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan satu unit mobil pemadam setelah menerima […]

    Bagikan
expand_less