
Sinergia | Kota Madiun – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 Kota Madiun akhirnya disepakati bersama. Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun, Senin (11/08/2025), delapan fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan tersebut. Persetujuan itu didahulu dengan pendapat akhir fraksi DPRD terhadap P-APBD 2025.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengungkapkan bahwa meski seluruh fraksi menerima Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), mereka juga menyampaikan sejumlah saran, masukan, dan kritik yang tertuang dalam Pendapat Akhir (PA) masing-masing fraksi.
Hasil finalisasi Postur Perubahan APBD Kota Madiun Tahun 2025 tercatat Pendapatan Daerah sebesar 1 Trilyun 118,2 Milyar Rupiah dan Belanja Daerah Sebesar 1 Trilyun 231,5 Milyar Rupiah. Sedangkan Pembiayaan Daerah Kota Madiun Tahun 2025 sebesar 113,2 Milyar Rupiah.
“Semua fraksi sepakat. Namun, di dalam pendapat akhir terdapat catatan yang perlu segera ditindaklanjuti Pemkot Madiun agar proses pembangunan dapat berjalan optimal,” ujarnya usai memimpin sidang paripurna.
Armaya menambahkan, sebagian besar catatan berisi pengingat agar Eksekutif tetap konsisten menjalankan anggaran secara transparan, efisien, serta mengacu pada data yang valid. Ia juga menegaskan agar setiap program tetap sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta tidak keluar dari arah perencanaan.
“Semua masukan yang disampaikan bersifat konstruktif. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun, bukan demi kepentingan pribadi pejabat, baik itu wali kota maupun DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, mengapresiasi berbagai pandangan yang disampaikan seluruh fraksi. Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi bekal berharga dalam mengimplementasikan P-APBD 2025.
“Masukan dari DPRD sangat baik. Pendapat Akhir ini benar-benar positif dan akan kami tindaklanjuti,” kata Maidi.
Surya Wibawa – Sinergia