
Sinergia | Kab. Madiun – Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Mitra Teel di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi. Aktivitas pembangunan masih berlangsung bahkan setelah proyek tersebut mendapatkan teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun.
Pantauan dilapangan, terlihat tiga pekerja masih mengerjakan konstruksi di lokasi. Salah satu pekerja, Agus, mengatakan dirinya telah menyampaikan adanya teguran dari Satpol PP kepada mandor proyek. Namun, ia tetap diperintahkan melanjutkan pekerjaan.
“Saya hanya mengikuti arahan mandor. Kemarin disuruh lanjut ya saya lanjutkan,” kata Agus saat ditemui di lokasi proyek.
Agus menuturkan, pekerjaan yang dilakukan saat ini adalah pembuatan akses jalan menuju lokasi tower. Ia menambahkan, mandor proyek berasal dari Klaten, Jawa Tengah, dan jarang berada di lokasi, sehingga pengawasan diserahkan ke para pekerja. Soal perizinan, Agus mengaku tidak tahu-menahu. “Katanya sih sedang dalam proses,” ujarnya.
Ketua RT 24 Dusun Sogo II, Suwardi, mengaku hanya mengetahui bahwa pihak PT Mitra Teel telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali kepada warga, antara Februari hingga Maret 2025. Ia mengatakan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut hadir dalam sosialisasi tersebut.
“Awalnya ada empat kepala keluarga (KK) yang menolak karena jarak tower terlalu dekat dengan rumah. Akhirnya posisi tower digeser dan beberapa warga mendapat kompensasi,” ungkap Suwardi, Rabu (10/07).
Soal perizinan dari instansi terkait, Suwardi menyatakan tidak mengetahui. “Kalau izin lingkungan dan desa sudah, tapi kalau dari dinas saya tidak tahu,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan tempat pendirian tower adalah milik warga bernama Muncar Saloko Aji, yang berdomisili di Kabupaten Ngawi. Lahan itu diketahui disewakan kepada PT Mitra Teel selama 11 tahun sejak 2025, dan proyek telah berjalan sekitar satu bulan.
“Saya sempat minta identitas para pekerja, tapi sampai sekarang tidak ada yang menunjukkan KTP,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP Kabupaten Madiun telah meninjau langsung proyek pembangunan tower BTS tersebut. Namun, mereka tidak berhasil menemui penanggung jawab proyek, sehingga hanya memberikan teguran secara lisan kepada para pekerja di lokasi.
Diduga, pembangunan tower itu belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun. Proyek ini disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi. (Tova Pradana)
Tova – Sinergia