
Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi Sinergitas Lintas Sektoral terkait mitigasi aktivitas tambang di Pendapa Surya Graha, Selasa (07/10/2025). Agenda tersebut menjadi langkah strategis pasca peristiwa longsor di area tambang yang menelan korban jiwa beberapa waktu lalu.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, membuka rapat dengan penegasan pentingnya penerapan prinsip Good Mining Practice dalam setiap aktivitas pertambangan. Ia mengingatkan agar seluruh pelaku usaha tambang mengutamakan keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab sosial.
“Kejadian kemarin menjadi pengingat bagi kita semua. Pengelolaan tambang harus memperhatikan lingkungan, reklamasi, keselamatan kerja, serta pemanfaatan teknologi yang ramah,” ujar Nanik.
Nanik menambahkan, Pemkab Magetan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi seluruh izin dan sistem pengawasan tambang di wilayahnya.
“Kami ingin kegiatan pertambangan berjalan efisien, aman, dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Namun, sorotan tajam justru datang dari Ketua DPRD Magetan, Suratno. Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap pelaku tambang yang melanggar prosedur.
“Kalau tidak memenuhi SOP, harus dihentikan. Ini bukan hanya soal izin, tapi menyangkut keselamatan dan tanggung jawab moral,” tegas Suratno.
Selain aspek keselamatan, Suratno juga menyoroti rendahnya kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan asli daerah. Dari 10 perusahaan aktif, kontribusi retribusi hanya sekitar Rp700 juta per tahun.
“Angka itu jelas tidak sebanding. Regulasi dan pengawasan perlu dievaluasi agar penerimaan daerah meningkat,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Perkasa menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran di sektor pertambangan.
“Kami tidak ingin ada korban lagi. Bila ditemukan penyimpangan, akan kami tindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Erik juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, mengingat kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi.
“Kami sudah mengundang pihak ESDM untuk duduk bersama mencari solusi. Kabupaten sudah bergerak cepat, tinggal sinerginya dengan provinsi,” tambahnya.
Dari rapat tersebut, Forkopimda Magetan menyepakati empat langkah utama:
1. Pembentukan Satgas Pengawasan Tambang lintas instansi,
2. Pengetatan SOP keselamatan kerja,
3. Evaluasi izin tambang berisiko tinggi, dan
4. Peningkatan edukasi keselamatan bagi pekerja tambang.
Kusnanto – Sinergia