Berita Terkini
Trending Tags

Gugat PAW DPRD Magetan Ditolak! Putusan Sela PN Magetan Picu Protes Keras Kubu Gus Wahid

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 32
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Deddi Alparesi, Juru Bicara PN Magetan menjelaskan mengenai majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Magetan dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang dibacakan pada Rabu (3/12/2025), memunculkan ketegangan baru dalam sengketa hukum yang melibatkan Nur Wakhid atau Gus Wahid. Putusan yang menyatakan PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini langsung menuai protes keras dari pihak penggugat.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi menjelaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra menyimpulkan putusan sela tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat. Majelis hakim berpendapat bahwa sengketa terkait keanggotaan dewan ini seharusnya diproses terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai PKB, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART PKB.

Akibat putusan ini, PN Magetan menyatakan diri tidak berwenang mengadili, dan penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp270.000. Kuasa hukum Gus Wahid, Nur Cahyo, menilai majelis hakim telah salah memaknai substansi dasar gugatan yang mereka ajukan.

Menurutnya, hakim semestinya menempatkan perkara ini sebagai pokok perkara, bukan menghentikannya di persoalan kewenangan. “Dasar gugatan kami perlu dipahami lebih cermat. Seharusnya diperiksa pada pokok perkara, bukan dihentikan di persoalan kewenangan,” ujarnya.

Nur Cahyo menambahkan bahwa alasan yang dipakai majelis hakim justru bersinggungan langsung dengan substansi sengketa. “Klien kami mengajukan gugatan sebagai anggota DPRD, bukan murni sebagai kader PKB. Ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, bukan sengketa internal partai semata. Oleh karena itu, putusan sela ini keliru karena bersinggungan langsung dengan substansi yang perlu pembuktian,” tuturnya.

Tim hukum Gus Wahid saat ini masih menelaah putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Opsi banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau jalur hukum lainnya akan diputuskan setelah analisis menyeluruh selesai. “Yang pasti, hak normatif klien kami sebagai legislator harus tetap terlindungi,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I dan II (Ketua DPC PKB Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin), Ahmad Setiawan, menilai putusan sela ini sudah sesuai dengan perkiraan awal mereka. “Sengketa seperti ini pada dasarnya memang lebih dulu diproses di Mahkamah Partai. Kami tetap menghormati semua mekanisme hukum yang berjalan,” ucapnya.

Dampak langsung dari putusan sela ini adalah tertahannya proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Gus Wahid di Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur. Status keanggotaan Gus Wahid di DPRD Magetan tetap aman selama belum ada putusan final dari Mahkamah Partai PKB.

Selain perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, terdapat perkara lain (Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt) yang juga melibatkan unsur pimpinan DPRD Magetan dan saat ini masih berada pada tahapan mediasi. Perhatian publik kini tertuju pada keputusan tim hukum Gus Wahid yakni apakah mereka akan mengajukan banding, atau menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepada Mahkamah Partai PKB.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Efek Domino KA Madiun Jaya: Mobilitas Naik, Ekonomi Daerah Ikut Bergerak

    Efek Domino KA Madiun Jaya: Mobilitas Naik, Ekonomi Daerah Ikut Bergerak

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kehadiran KA Madiun Jaya tak hanya memperkuat konektivitas Madiun dengan Jakarta, tetapi juga memberi dampak nyata terhadap pergerakan ekonomi regional. Dalam satu tahun operasionalnya, kereta api relasi Madiun–Pasarsenen (PP) ini telah melayani 43.387 penumpang, sekaligus menjadi katalisator mobilitas masyarakat, perdagangan, dan sektor jasa di wilayah Madiun dan sekitarnya. Diluncurkan pada […]

    Bagikan
  • 1 Korban Meninggal Kecelakaan di Jalan Raya Tol Solo-Ngawi Ternyata Anak Staf DPRD Ngawi

    1 Korban Meninggal Kecelakaan di Jalan Raya Tol Solo-Ngawi Ternyata Anak Staf DPRD Ngawi

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Sosok korban kecelakaan yang menemani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, Waluyo Jati Sasono, di  Jalan Raya Tol Solo-Ngawi KM 547+900 A, masuk Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (06/06/2025), diungkap oleh salah satu rekan sejawat. Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Ngawi, sekaligus Ketua DPC Demokrat Kabupaten Ngawi, […]

    Bagikan
  • Antisipasi Penumpang Drop, KAI Daop 7 Madiun Aktifkan Pos Kesehatan 24 Jam

    Antisipasi Penumpang Drop, KAI Daop 7 Madiun Aktifkan Pos Kesehatan 24 Jam

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyiagakan layanan Pos Kesehatan Stasiun (Poskes) selama 24 jam penuh. Hal itu guna meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Layanan kesehatan tersebut disiapkan sebagai bagian dari sistem pelayanan terpadu untuk memberikan penanganan […]

    Bagikan
  • Menang Telak dari Kotak Kosong, Ony-Antok Ditetapkan Bupati-Wabup Terpilih Ngawi

    Menang Telak dari Kotak Kosong, Ony-Antok Ditetapkan Bupati-Wabup Terpilih Ngawi

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia – Kab.Ngawi | Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko resmi ditetapkan sebagai Bupati – Wakil Bupati terpilih Pemilihan tahun 2024. Hal itu berdasarkan Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Ngawi pada Kamis (09/01/2025) di Kurnia Convention Hall Ngawi. Pasangan petahana tersebut menang telak […]

    Bagikan
  • Wali Kota Madiun Maidi Bakal Optimalkan Potensi Besar Sektor Pertanian

    Wali Kota Madiun Maidi Bakal Optimalkan Potensi Besar Sektor Pertanian

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, bersama jajaran Forkopimda Kota Madiun, turut serta dalam panen raya serentak yang digelar di 14 provinsi, termasuk di Kota Madiun. Kegiatan ini dilaksanakan di area persawahan di Jalan Kartika Manis, Kota Madiun, dengan area seluas 2 hektar. Dalam kesempatan itu, Maidi menyampaikan bahwa Kota Madiun masih […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Siapkan 23 M, Untuk Membangun Gedung SD dan SMP

    Bupati Madiun Siapkan 23 M, Untuk Membangun Gedung SD dan SMP

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto bersikap cepat melihat kondisi rusaknya sejumlah bangunan baik gedung SD maupun SMP. Tahun ini Pemkab Madiun sudah menyiapkan anggaran sebanyak 23 Milyar untuk membangun gedung SD dan SMP. Bupati mengatakan, rusaknya bangunan tidak disebabkan bencana alam. Gedung yang kurang layak ditempati artinya tidak ujug-ujug mengalami kerusakan. […]

    Bagikan
expand_less