Berita Terkini
Trending Tags

Gugat PAW DPRD Magetan Ditolak! Putusan Sela PN Magetan Picu Protes Keras Kubu Gus Wahid

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 177
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Deddi Alparesi, Juru Bicara PN Magetan menjelaskan mengenai majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Magetan dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang dibacakan pada Rabu (3/12/2025), memunculkan ketegangan baru dalam sengketa hukum yang melibatkan Nur Wakhid atau Gus Wahid. Putusan yang menyatakan PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini langsung menuai protes keras dari pihak penggugat.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi menjelaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra menyimpulkan putusan sela tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat. Majelis hakim berpendapat bahwa sengketa terkait keanggotaan dewan ini seharusnya diproses terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai PKB, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART PKB.

Akibat putusan ini, PN Magetan menyatakan diri tidak berwenang mengadili, dan penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp270.000. Kuasa hukum Gus Wahid, Nur Cahyo, menilai majelis hakim telah salah memaknai substansi dasar gugatan yang mereka ajukan.

Menurutnya, hakim semestinya menempatkan perkara ini sebagai pokok perkara, bukan menghentikannya di persoalan kewenangan. “Dasar gugatan kami perlu dipahami lebih cermat. Seharusnya diperiksa pada pokok perkara, bukan dihentikan di persoalan kewenangan,” ujarnya.

Nur Cahyo menambahkan bahwa alasan yang dipakai majelis hakim justru bersinggungan langsung dengan substansi sengketa. “Klien kami mengajukan gugatan sebagai anggota DPRD, bukan murni sebagai kader PKB. Ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, bukan sengketa internal partai semata. Oleh karena itu, putusan sela ini keliru karena bersinggungan langsung dengan substansi yang perlu pembuktian,” tuturnya.

Tim hukum Gus Wahid saat ini masih menelaah putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Opsi banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau jalur hukum lainnya akan diputuskan setelah analisis menyeluruh selesai. “Yang pasti, hak normatif klien kami sebagai legislator harus tetap terlindungi,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I dan II (Ketua DPC PKB Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin), Ahmad Setiawan, menilai putusan sela ini sudah sesuai dengan perkiraan awal mereka. “Sengketa seperti ini pada dasarnya memang lebih dulu diproses di Mahkamah Partai. Kami tetap menghormati semua mekanisme hukum yang berjalan,” ucapnya.

Dampak langsung dari putusan sela ini adalah tertahannya proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Gus Wahid di Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur. Status keanggotaan Gus Wahid di DPRD Magetan tetap aman selama belum ada putusan final dari Mahkamah Partai PKB.

Selain perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, terdapat perkara lain (Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt) yang juga melibatkan unsur pimpinan DPRD Magetan dan saat ini masih berada pada tahapan mediasi. Perhatian publik kini tertuju pada keputusan tim hukum Gus Wahid yakni apakah mereka akan mengajukan banding, atau menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepada Mahkamah Partai PKB.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Sayutan Bersikukuh Tolak Tambang Galian C, Khawatir Sumber Air hingga Makam Leluhur Terancam

    Warga Sayutan Bersikukuh Tolak Tambang Galian C, Khawatir Sumber Air hingga Makam Leluhur Terancam

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Penolakan warga terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, masih terus bergulir. Meski DPRD Magetan telah memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara warga, pemerintah daerah, dan pihak penambang, masyarakat tetap bersikukuh meminta seluruh aktivitas penambangan dihentikan. Bagi warga, persoalan tambang tidak semata menyangkut investasi maupun legalitas […]

    Bagikan
  • Safari Ramadan Pangdam V/Brawijaya dengan Prajurit, ASN dan Persit Korem 081/DSJ

    Safari Ramadan Pangdam V/Brawijaya dengan Prajurit, ASN dan Persit Korem 081/DSJ

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Safari Ramadan Pangdam V/Brawijaya bersama dengan prajurit, ASN dan Persit Korem 081/DSJ digelar di Pahlawan Business Center (PBC) Kota Madiun, Senin (17/3/2025). Pangdam, Mayjen TNI Rudy Saladin dalam sambutan tertulisnya menyinggung makna dari menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan. “Sebagaimana kita ketahui, puasa di samping sebagai ibadah juga dapat melatih […]

    Bagikan
  • Jaringan Narkoba 2 Ton, Dewi Astutik alias PA Pakai Identitas Palsu

    Jaringan Narkoba 2 Ton, Dewi Astutik alias PA Pakai Identitas Palsu

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sosok Dewi Astutik alias PA (42), warga asal Ponorogo, menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) dan red notice Interpol. Ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan dua ton sabu melalui jalur laut. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu, membenarkan bahwa Dewi […]

    Bagikan
  • Tekan Angka Laka Lantas, Polres Madiun Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Tekan Angka Laka Lantas, Polres Madiun Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Angka Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di wilayah Polres Madiun Kota pada Januari 2025 naik dibandingkan Januari 2024. Tercatat, Januari 2025 sebanyak 37 kasus laka lantas, sedangkan Januari 2024 sebanyak 22 kasus. Mayoritas pengendara yang terlibat laka lantas didominasi berstatus karyawan hingga pelajar. Menyikapi hal itu, Polres Madiun Kota menggelar […]

    Bagikan
  • Kota Madiun Masuk Daftar Daerah Darurat Sampah, Pemkot Genjot Inovasi Pengelolaan Lingkungan

    Kota Madiun Masuk Daftar Daerah Darurat Sampah, Pemkot Genjot Inovasi Pengelolaan Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun masuk dalam daftar daerah dengan status darurat sampah nasional. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025. Status darurat ini diberikan kepada daerah yang tidak memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA), masih melakukan open dumping, memiliki nilai Adipura […]

    Bagikan
  • Sudah 2 Dapur SPPG, 6.000 Lebih Siswa Sudah Terima Makan Bergizi Gratis

    Sudah 2 Dapur SPPG, 6.000 Lebih Siswa Sudah Terima Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kota Madiun telah menambah jumlah dapur untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jajaran Forpimda Kota Madiun melaunching operasional dapur MG SPPG Karya Indonesia Emas yang bertempat di Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun pada Senin (14/04/2025). Untuk 1 dapur MBG ini dapat mendistribusikan […]

    Bagikan
expand_less