Berita Terkini
Trending Tags

Gugat PAW DPRD Magetan Ditolak! Putusan Sela PN Magetan Picu Protes Keras Kubu Gus Wahid

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 96
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Deddi Alparesi, Juru Bicara PN Magetan menjelaskan mengenai majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Magetan dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang dibacakan pada Rabu (3/12/2025), memunculkan ketegangan baru dalam sengketa hukum yang melibatkan Nur Wakhid atau Gus Wahid. Putusan yang menyatakan PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini langsung menuai protes keras dari pihak penggugat.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi menjelaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra menyimpulkan putusan sela tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat. Majelis hakim berpendapat bahwa sengketa terkait keanggotaan dewan ini seharusnya diproses terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai PKB, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART PKB.

Akibat putusan ini, PN Magetan menyatakan diri tidak berwenang mengadili, dan penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp270.000. Kuasa hukum Gus Wahid, Nur Cahyo, menilai majelis hakim telah salah memaknai substansi dasar gugatan yang mereka ajukan.

Menurutnya, hakim semestinya menempatkan perkara ini sebagai pokok perkara, bukan menghentikannya di persoalan kewenangan. “Dasar gugatan kami perlu dipahami lebih cermat. Seharusnya diperiksa pada pokok perkara, bukan dihentikan di persoalan kewenangan,” ujarnya.

Nur Cahyo menambahkan bahwa alasan yang dipakai majelis hakim justru bersinggungan langsung dengan substansi sengketa. “Klien kami mengajukan gugatan sebagai anggota DPRD, bukan murni sebagai kader PKB. Ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, bukan sengketa internal partai semata. Oleh karena itu, putusan sela ini keliru karena bersinggungan langsung dengan substansi yang perlu pembuktian,” tuturnya.

Tim hukum Gus Wahid saat ini masih menelaah putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Opsi banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau jalur hukum lainnya akan diputuskan setelah analisis menyeluruh selesai. “Yang pasti, hak normatif klien kami sebagai legislator harus tetap terlindungi,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I dan II (Ketua DPC PKB Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin), Ahmad Setiawan, menilai putusan sela ini sudah sesuai dengan perkiraan awal mereka. “Sengketa seperti ini pada dasarnya memang lebih dulu diproses di Mahkamah Partai. Kami tetap menghormati semua mekanisme hukum yang berjalan,” ucapnya.

Dampak langsung dari putusan sela ini adalah tertahannya proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Gus Wahid di Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur. Status keanggotaan Gus Wahid di DPRD Magetan tetap aman selama belum ada putusan final dari Mahkamah Partai PKB.

Selain perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, terdapat perkara lain (Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt) yang juga melibatkan unsur pimpinan DPRD Magetan dan saat ini masih berada pada tahapan mediasi. Perhatian publik kini tertuju pada keputusan tim hukum Gus Wahid yakni apakah mereka akan mengajukan banding, atau menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepada Mahkamah Partai PKB.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dispendukcapil Madiun Gelar Layanan “Leladi Sesami” di Pasar Pundensari

    Dispendukcapil Madiun Gelar Layanan “Leladi Sesami” di Pasar Pundensari

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun menghadirkan pelayanan jemput bola bertajuk Leladi Sesami di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Minggu (27/4/2025). Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat secara langsung di pusat aktivitas warga. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sayogyo, menyatakan bahwa Leladi […]

    Bagikan
  • Hujan Ekstrem Picu 26 Bencana di Ponorogo, 25 Longsor Terjadi dalam 5 Hari

    Hujan Ekstrem Picu 26 Bencana di Ponorogo, 25 Longsor Terjadi dalam 5 Hari

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo sejak awal April 2026 memicu puluhan kejadian bencana alam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo mencatat, sebanyak 26 laporan bencana masuk dalam kurun waktu 1 hingga 5 April 2026. Kalaksa BPBD Ponorogo, Masun, menyampaikan dari total kejadian tersebut, sebanyak 25 merupakan tanah […]

    Bagikan
  • Polisi Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Bali

    Polisi Olah TKP Kebakaran Rumah di Jalan Bali

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kebakaran rumah di Jalan Bali Gang 2 Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun yang terjadi pada Rabu (22/1/2025) kemarin diselidiki oleh kepolisian. Tim Inafis Polres Madiun Kota bersama Polsek Kartoharjo melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (23/1/2025). Petugas menyisir sejumlah titik yang ditengarai sebagai titik munculnya api. Kanit Reskrim Polsek […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Serahkan LHP Pengelolaan Keuangan ke 15 Desa

    Pemkab Madiun Serahkan LHP Pengelolaan Keuangan ke 15 Desa

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun  – Pemerintah Kabupaten Madiun menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Keuangan Desa kepada 15 pemerintah desa di wilayah setempat. Penyerahan berlangsung di Ruang IT Pusat Pemerintahan Caruban, Senin (26/05/2025), sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan […]

    Bagikan
  • Telaga Sarangan Diserbu Wisatawan di Hari Ketiga Lebaran, Kemacetan Panjang Tak Terhindarkan

    Telaga Sarangan Diserbu Wisatawan di Hari Ketiga Lebaran, Kemacetan Panjang Tak Terhindarkan

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Kawasan wisata Telaga Sarangan dipadati ribuan pengunjung pada hari ketiga Lebaran, Senin (23/3/2026). Lonjakan wisatawan yang terjadi sejak dua hari terakhir memicu kemacetan panjang di jalur menuju lokasi wisata unggulan di Kabupaten Magetan tersebut. Antrean kendaraan bahkan mengular sejak kawasan bawah, tepatnya di depan Pasar Plaosan hingga simpang tiga depan kantor […]

    Bagikan
  • Puskesmas Gantrung Bantah Adanya Pengarahan Peserta BPJS PBID Rujukan ke RS Swasta

    Puskesmas Gantrung Bantah Adanya Pengarahan Peserta BPJS PBID Rujukan ke RS Swasta

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 98
    • 0Komentar

    KAB. MADIUN – Manajemen Puskesmas Gantrung kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun membantah adanya pengarahan rujukan berobat ke rumah sakit swasta di kota Madiun kepada pasien peserta BPJS PBID. Bantahan tersebut disampaikan Kepala puskesmas Gantrung drg. Rucama Tunggul Kuswoyo, ketika ditemui di tempat kerjanya pada hari minggu (5/1/2025) kemarin. “Klarifikasi ini atas berita yang beredar. Berita yang […]

    Bagikan
expand_less