Berita Terkini
Trending Tags

Gugat PAW DPRD Magetan Ditolak! Putusan Sela PN Magetan Picu Protes Keras Kubu Gus Wahid

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 238
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Deddi Alparesi, Juru Bicara PN Magetan menjelaskan mengenai majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Magetan dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang dibacakan pada Rabu (3/12/2025), memunculkan ketegangan baru dalam sengketa hukum yang melibatkan Nur Wakhid atau Gus Wahid. Putusan yang menyatakan PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini langsung menuai protes keras dari pihak penggugat.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi menjelaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra menyimpulkan putusan sela tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat. Majelis hakim berpendapat bahwa sengketa terkait keanggotaan dewan ini seharusnya diproses terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai PKB, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART PKB.

Akibat putusan ini, PN Magetan menyatakan diri tidak berwenang mengadili, dan penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp270.000. Kuasa hukum Gus Wahid, Nur Cahyo, menilai majelis hakim telah salah memaknai substansi dasar gugatan yang mereka ajukan.

Menurutnya, hakim semestinya menempatkan perkara ini sebagai pokok perkara, bukan menghentikannya di persoalan kewenangan. “Dasar gugatan kami perlu dipahami lebih cermat. Seharusnya diperiksa pada pokok perkara, bukan dihentikan di persoalan kewenangan,” ujarnya.

Nur Cahyo menambahkan bahwa alasan yang dipakai majelis hakim justru bersinggungan langsung dengan substansi sengketa. “Klien kami mengajukan gugatan sebagai anggota DPRD, bukan murni sebagai kader PKB. Ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, bukan sengketa internal partai semata. Oleh karena itu, putusan sela ini keliru karena bersinggungan langsung dengan substansi yang perlu pembuktian,” tuturnya.

Tim hukum Gus Wahid saat ini masih menelaah putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Opsi banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau jalur hukum lainnya akan diputuskan setelah analisis menyeluruh selesai. “Yang pasti, hak normatif klien kami sebagai legislator harus tetap terlindungi,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I dan II (Ketua DPC PKB Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin), Ahmad Setiawan, menilai putusan sela ini sudah sesuai dengan perkiraan awal mereka. “Sengketa seperti ini pada dasarnya memang lebih dulu diproses di Mahkamah Partai. Kami tetap menghormati semua mekanisme hukum yang berjalan,” ucapnya.

Dampak langsung dari putusan sela ini adalah tertahannya proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Gus Wahid di Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur. Status keanggotaan Gus Wahid di DPRD Magetan tetap aman selama belum ada putusan final dari Mahkamah Partai PKB.

Selain perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, terdapat perkara lain (Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt) yang juga melibatkan unsur pimpinan DPRD Magetan dan saat ini masih berada pada tahapan mediasi. Perhatian publik kini tertuju pada keputusan tim hukum Gus Wahid yakni apakah mereka akan mengajukan banding, atau menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepada Mahkamah Partai PKB.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • 453 Calon Jemaah Haji Asal Madiun Diberangkatkan, Terbagi 2 Kloter 

    453 Calon Jemaah Haji Asal Madiun Diberangkatkan, Terbagi 2 Kloter 

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Sebanyak 453 calon jemaah haji asal Kabupaten Madiun resmi diberangkatkan menuju Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Senin (27/4/2026). Rombongan yang tergabung dalam kloter 24 dan 25 ini dijadwalkan terbang ke Jeddah melalui Bandara Juanda pada 28 April 2026. Pemberangkatan dilakukan dari Pendopo Ronggo Djumeno dan dilepas langsung oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto […]

    Bagikan
  • Koloni Ulat Bulu Serang SDN 2 Klegen, BPBD Lakukan Penyemprotan Insektisida

    Koloni Ulat Bulu Serang SDN 2 Klegen, BPBD Lakukan Penyemprotan Insektisida

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ratusan ulat bulu menyerang SDN 2 Klegen sejak 2 minggu terakhir. Bahkan, hampir setiap hari, siswa merasakan gatal-gatal. Menyikapi hal ini, petugas BPBD Kota Madiun melakukan penanganan usai menerima laporan dari pihak sekolah. Sumarsih, Kepala Sekolah SDN 2 Klegen, menjelaskan pihak sekolah awalnya sudah melakukan penanganan dengan menyemprotkan cairan garam […]

    Bagikan
  • Moncer ! Persit Dian Bakti Wicaksono Sabet Perak dalam 10th International Open Karate Championship KL Mayor’s Cup 2025

    Moncer ! Persit Dian Bakti Wicaksono Sabet Perak dalam 10th International Open Karate Championship KL Mayor’s Cup 2025

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Blitar – Dian Bakti Wicaksono, anggota Persit KCK Cabang XXIV Yonif 511 Koorcab Rem 081, berhasil meraih medali perak dalam ajang 10th International Open Karate Championship KL Mayor’s Cup 2025 yang digelar pada 30 Oktober hingga 2 November 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia. Turun di kelas Kumite +68 Kg, Dian semula menargetkan medali […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Geser Penugasan 450 Guru dan PPPK, Jarak Kerja Dipangkas Demi Hemat BBM

    Pemkab Madiun Geser Penugasan 450 Guru dan PPPK, Jarak Kerja Dipangkas Demi Hemat BBM

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mulai menerapkan kebijakan penugasan yang mendekatkan lokasi kerja dengan domisili bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Langkah ini dilakukan untuk menekan pengeluaran bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan kesejahteraan aparatur, sekaligus mendongkrak kualitas layanan pendidikan. Kebijakan tersebut ditandai dengan kegiatan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyerahan surat tugas […]

    Bagikan
  • Desa Sumberdodol Magetan Masuk 10 Besar Desa Wisata Terbaik Nasional versi BRIliAn 2025

    Desa Sumberdodol Magetan Masuk 10 Besar Desa Wisata Terbaik Nasional versi BRIliAn 2025

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Desa ini berhasil masuk dalam jajaran 10 besar Desa Wisata Terbaik Nasional dalam ajang Program Desa BRIliAn 2025 yang diselenggarakan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tak main-main, Sumberdodol harus bersaing dengan 106 desa lainnya dari seluruh Indonesia. Program Desa BRIliAn […]

    Bagikan
  • Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

    Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu malam (11/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan. Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai sebuah mobil […]

    Bagikan
expand_less