Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

Gugat PAW DPRD Magetan Ditolak! Putusan Sela PN Magetan Picu Protes Keras Kubu Gus Wahid

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 356
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Deddi Alparesi, Juru Bicara PN Magetan menjelaskan mengenai majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Magetan dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang dibacakan pada Rabu (3/12/2025), memunculkan ketegangan baru dalam sengketa hukum yang melibatkan Nur Wakhid atau Gus Wahid. Putusan yang menyatakan PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini langsung menuai protes keras dari pihak penggugat.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi menjelaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra menyimpulkan putusan sela tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat. Majelis hakim berpendapat bahwa sengketa terkait keanggotaan dewan ini seharusnya diproses terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai PKB, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART PKB.

Akibat putusan ini, PN Magetan menyatakan diri tidak berwenang mengadili, dan penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp270.000. Kuasa hukum Gus Wahid, Nur Cahyo, menilai majelis hakim telah salah memaknai substansi dasar gugatan yang mereka ajukan.

Menurutnya, hakim semestinya menempatkan perkara ini sebagai pokok perkara, bukan menghentikannya di persoalan kewenangan. “Dasar gugatan kami perlu dipahami lebih cermat. Seharusnya diperiksa pada pokok perkara, bukan dihentikan di persoalan kewenangan,” ujarnya.

Nur Cahyo menambahkan bahwa alasan yang dipakai majelis hakim justru bersinggungan langsung dengan substansi sengketa. “Klien kami mengajukan gugatan sebagai anggota DPRD, bukan murni sebagai kader PKB. Ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, bukan sengketa internal partai semata. Oleh karena itu, putusan sela ini keliru karena bersinggungan langsung dengan substansi yang perlu pembuktian,” tuturnya.

Tim hukum Gus Wahid saat ini masih menelaah putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Opsi banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau jalur hukum lainnya akan diputuskan setelah analisis menyeluruh selesai. “Yang pasti, hak normatif klien kami sebagai legislator harus tetap terlindungi,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I dan II (Ketua DPC PKB Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin), Ahmad Setiawan, menilai putusan sela ini sudah sesuai dengan perkiraan awal mereka. “Sengketa seperti ini pada dasarnya memang lebih dulu diproses di Mahkamah Partai. Kami tetap menghormati semua mekanisme hukum yang berjalan,” ucapnya.

Dampak langsung dari putusan sela ini adalah tertahannya proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Gus Wahid di Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur. Status keanggotaan Gus Wahid di DPRD Magetan tetap aman selama belum ada putusan final dari Mahkamah Partai PKB.

Selain perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, terdapat perkara lain (Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt) yang juga melibatkan unsur pimpinan DPRD Magetan dan saat ini masih berada pada tahapan mediasi. Perhatian publik kini tertuju pada keputusan tim hukum Gus Wahid yakni apakah mereka akan mengajukan banding, atau menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepada Mahkamah Partai PKB.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Karyawan Bank Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp.2,8 Miliar

    Mantan Karyawan Bank Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp.2,8 Miliar

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ahmad Septian Hardianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (27/2/2025). Terdakwa menjalani sidang dengan agenda vonis dalam kasus korupsi di Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Serayu Madiun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda […]

    Bagikan
  • Sulit Dijangkau Truk Tangki, Distribusi Air Bersih di Ngrayun Ponorogo Gunakan Skema Khusus

    Sulit Dijangkau Truk Tangki, Distribusi Air Bersih di Ngrayun Ponorogo Gunakan Skema Khusus

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kondisi geografis yang sulit dijangkau kendaraan besar menjadi kendala dalam penyaluran bantuan air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Kabupaten Ponorogo. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo menggandeng pemerintah desa dalam proses distribusi air. Salah satu wilayah yang mendapat penanganan adalah Desa Wonodadi, Kecamatan Ngrayun. Di desa […]

    Bagikan
  • Lagi, Ulat Bulu Teror Lingkungan Pendidikan

    Lagi, Ulat Bulu Teror Lingkungan Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Lagi-lagi koloni ulat bulu mengganggu aktivitas siswa-siswi sekolah. Kali ini, giliran lingkungan Yayasan Pendidikan Al-Basmalah di Desa Plumpungrejo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun diserang koloni ulat bulu pada musim penghujan ini.  “Awal tahunya itu dari anak-anak yang kebetulan duduk dan mainan dibawah pohon, lalu tiba-tiba tiga anak itu mengeluhkan gatal-gatal sampai […]

    Bagikan
  • Kios di Terminal Purboyo Madiun Ludes Terbakar, Api Padam dalam 30 Menit

    Kios di Terminal Purboyo Madiun Ludes Terbakar, Api Padam dalam 30 Menit

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kebakaran melanda salah satu kios di dalam Terminal Purboyo Kota Madiun pada Rabu dini hari (29/10/2025). Kios milik Indah Lestari, warga Kabupaten Madiun, ludes dilalap si jago merah. Beruntung, api tidak sempat merembet ke kios lain di sekitarnya. Peristiwa kebakaran ini pertama kali diketahui sekitar pukul 02.00 WIB. Tim pemadam […]

    Bagikan
  • Serapan Gabah Petani Lambat, DPRD Panggil Direksi Bulog Madiun

    Serapan Gabah Petani Lambat, DPRD Panggil Direksi Bulog Madiun

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas lambatnya serapan gabah oleh Perum Bulog Madiun. Hal itu sangat dikeluhkan para petani. Rapat yang berlangsung pada Rabu (26/03/2025) yang dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Wahyu Widayat ini juga menghadirkan perwakilan petani. Wakil Ketua Petani Milenial, Husein Fata […]

    Bagikan
  • Praktik Penahanan Ijazah Modus Komitmen, SBMR : CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jeratan Pidana

    Praktik Penahanan Ijazah Modus Komitmen, SBMR : CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jeratan Pidana

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Dugaan penahanan ijazah eks karyawan berdalih komitmen kontrak kerja oleh CV Sukses Jaya Abadi di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, kembali memicu tekanan publik. Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mendesak perusahaan segera menyerahkan dokumen milik pekerja yang hingga kini disebut masih ditahan, sekaligus mengingatkan potensi jerat pidana jika praktik itu terbukti. Ketua […]

    Bagikan
expand_less