Berita Terkini
Trending Tags

Gugat PAW DPRD Magetan Ditolak! Putusan Sela PN Magetan Picu Protes Keras Kubu Gus Wahid

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 54
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Deddi Alparesi, Juru Bicara PN Magetan menjelaskan mengenai majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Magetan dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang dibacakan pada Rabu (3/12/2025), memunculkan ketegangan baru dalam sengketa hukum yang melibatkan Nur Wakhid atau Gus Wahid. Putusan yang menyatakan PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini langsung menuai protes keras dari pihak penggugat.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi menjelaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Rintis Candra menyimpulkan putusan sela tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat. Majelis hakim berpendapat bahwa sengketa terkait keanggotaan dewan ini seharusnya diproses terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai PKB, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART PKB.

Akibat putusan ini, PN Magetan menyatakan diri tidak berwenang mengadili, dan penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp270.000. Kuasa hukum Gus Wahid, Nur Cahyo, menilai majelis hakim telah salah memaknai substansi dasar gugatan yang mereka ajukan.

Menurutnya, hakim semestinya menempatkan perkara ini sebagai pokok perkara, bukan menghentikannya di persoalan kewenangan. “Dasar gugatan kami perlu dipahami lebih cermat. Seharusnya diperiksa pada pokok perkara, bukan dihentikan di persoalan kewenangan,” ujarnya.

Nur Cahyo menambahkan bahwa alasan yang dipakai majelis hakim justru bersinggungan langsung dengan substansi sengketa. “Klien kami mengajukan gugatan sebagai anggota DPRD, bukan murni sebagai kader PKB. Ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang berlandaskan Pasal 1365 KUHPerdata, bukan sengketa internal partai semata. Oleh karena itu, putusan sela ini keliru karena bersinggungan langsung dengan substansi yang perlu pembuktian,” tuturnya.

Tim hukum Gus Wahid saat ini masih menelaah putusan sela tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Opsi banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau jalur hukum lainnya akan diputuskan setelah analisis menyeluruh selesai. “Yang pasti, hak normatif klien kami sebagai legislator harus tetap terlindungi,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I dan II (Ketua DPC PKB Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin), Ahmad Setiawan, menilai putusan sela ini sudah sesuai dengan perkiraan awal mereka. “Sengketa seperti ini pada dasarnya memang lebih dulu diproses di Mahkamah Partai. Kami tetap menghormati semua mekanisme hukum yang berjalan,” ucapnya.

Dampak langsung dari putusan sela ini adalah tertahannya proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Gus Wahid di Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur. Status keanggotaan Gus Wahid di DPRD Magetan tetap aman selama belum ada putusan final dari Mahkamah Partai PKB.

Selain perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mgt, terdapat perkara lain (Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt) yang juga melibatkan unsur pimpinan DPRD Magetan dan saat ini masih berada pada tahapan mediasi. Perhatian publik kini tertuju pada keputusan tim hukum Gus Wahid yakni apakah mereka akan mengajukan banding, atau menyerahkan seluruh proses penyelesaian kepada Mahkamah Partai PKB.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Madiun Targetkan SPPG yang Beroperasi Bersertifikat SLHS Dalam 2 Pekan Kedepan

    Dinkes Madiun Targetkan SPPG yang Beroperasi Bersertifikat SLHS Dalam 2 Pekan Kedepan

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun— Pemerintah Kabupaten Madiun tengah mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proses pendampingan hingga penerbitan SLHS ditarget rampung dalam 2 pekan mendatang. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi pemerintah pusat untuk memastikan pelayanan makanan bagi masyarakat memenuhi standar […]

    Bagikan
  • DPD PKS Kota Madiun Periode 2025–2030 Didominasi Kader Muda

    DPD PKS Kota Madiun Periode 2025–2030 Didominasi Kader Muda

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Struktur baru DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Madiun resmi diumumkan oleh DPP pada Kamis (14/08/2025) lalu. Formasi kepengurusan periode 2025–2030 kali ini dipenuhi wajah-wajah muda yang diharapkan mampu memberi semangat baru bagi partai. Sekretaris DPD PKS Kota Madiun, Hasta Hadiwiguna, mengungkapkan sejumlah perubahan penting terjadi dalam susunan kepengurusan. Di […]

    Bagikan
  • DKPP Kota Madiun Vaksinasi Unggas Setelah Ditemukan Kasus Avian Influenza

    DKPP Kota Madiun Vaksinasi Unggas Setelah Ditemukan Kasus Avian Influenza

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun mengambil langkah cepat menyusul laporan kematian mendadak sejumlah unggas milik warga di kawasan Kayen, Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, unggas-unggas tersebut terindikasi terjangkit Avian Influenza (AI). Menurut drh. Lailatun Nafisah, Medik Veteriner Ahli Pertama DKPP, pihaknya segera melakukan upaya […]

    Bagikan
  • Selama Nataru Pemkot Melarang Keras Penggunaan Sound Horeg

    Selama Nataru Pemkot Melarang Keras Penggunaan Sound Horeg

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) menjadi atensi Pemkot Madiun. Mulai dari pola pengamanan, kebutuhan pokok, hingga event telah disiapkan. Konvoi menggunakan knalpot brong dan sound horeg dilarang melintas di jalanan Kota Pendekar. Pemkot akan menyiapkan sejumlah tempat yang bisa digunakan masyarakat untuk menyambut tahun baru 2025. Meliputi, […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Tetapkan RPJMD 2025–2029, DPRD Ingatkan Sinergi dan Keterbatasan Anggaran

    Pemkab Magetan Tetapkan RPJMD 2025–2029, DPRD Ingatkan Sinergi dan Keterbatasan Anggaran

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) RPJMD 2025–2029. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, memaparkan visi pembangunan daerah yakni “Magetan Nyaman, Maju, dan Berkelanjutan” dengan tujuh misi utama. Sejumlah program prioritas disiapkan, mulai dari penguatan SDM lewat beasiswa bagi keluarga […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Buru Tersangka Baru Kerusuhan Demo DPRD Kota Madiun

    Polres Madiun Kota Buru Tersangka Baru Kerusuhan Demo DPRD Kota Madiun

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota menegaskan penyidikan kasus kerusuhan saat unjuk rasa di kantor DPRD Kota Madiun pada (30/08/2025) belum berhenti pada sembilan orang tersangka yang telah ditetapkan. Aparat memastikan, jumlah pelaku yang akan dijerat hukum masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto menjelaskan, saat ini proses […]

    Bagikan
expand_less