Jika Nekad Beroperasi, Satpol PP Pemkab Madiun Ancam Segel PT Wah Lung Indonesia
- account_circle Ndor
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 77
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Dugaan pembangkangan terhadap perintah pemerintah daerah mencuat dalam aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Wah Lung Indonesia di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Satpol PP bahkan mengancam siap menyegelnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Nanti kami akan turun untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika masih ada aktivitas, akan kami hentikan. Bahkan bisa kami segel apabila tetap nekat beroperasi,” kata Imam, belum lama ini.
Pemerintah kabupaten mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum dinilai berpotensi merusak fungsi pertanian, menimbulkan konflik sosial, serta mencederai prinsip kepastian hukum.
Diketahui, perusahaan disebut masih melanjutkan pengerjaan proyek di lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), meski sebelumnya telah diminta menghentikan seluruh kegiatan.
Pantauan di lokasi, beberapa hari lalu menunjukkan sekitar enam hektare sawah telah diurug. Sejumlah pekerja tampak beraktivitas, dengan sedikitnya tiga unit alat berat beroperasi di area tersebut. Papan nama proyek yang sebelumnya mencantumkan nama PT Wah Lung Indonesia sudah tidak terlihat di sekitar lokasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun telah mendatangi lokasi dan meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan.
Permintaan itu disampaikan karena lahan yang digunakan masih berstatus LSD dan belum memiliki dasar hukum pemanfaatan.
Namun, hingga awal Februari, aktivitas di lapangan diduga tetap berjalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan daya paksa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang. (Ndor/ kris).
- Penulis: Ndor
- Editor: Kris

