
Sinergia | Madiun — Fenomena pernikahan dini di Kabupaten Madiun masih menjadi persoalan serius sepanjang 2025. Data Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Madiun menunjukkan, kehamilan di luar nikah menjadi faktor dominan yang mendorong remaja mengajukan dispensasi nikah.
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 63 anak mengikuti konseling dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, 32 anak mengajukan dispensasi karena telah mengalami kehamilan lebih dulu. Angka itu masih tergolong tinggi meski mengalami sedikit penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Madiun, Yeni Mayawati, menjelaskan bahwa pada 2024 lalu jumlah pengajuan dispensasi nikah juga mencapai 63 anak, dengan 35 di antaranya disebabkan kehamilan di luar nikah.
“Kalau dibandingkan tahun 2024, jumlah yang mengajukan dispensasi nikah sama-sama 63 anak. Namun, untuk kasus yang sudah hamil lebih dulu, tahun 2024 justru lebih banyak, yaitu 35 orang,” ujar Yeni saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Selain faktor kehamilan, Yeni menyebut terdapat 31 anak lain yang mengajukan dispensasi nikah dengan latar belakang beragam. Mulai dari putus sekolah, sudah melakukan hubungan suami istri, hingga kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak yang dinilai berisiko.
“Sebagian orang tua menganggap pernikahan sebagai satu-satunya solusi, meski anak belum cukup umur. Ada juga yang dipengaruhi pola pengasuhan keluarga,” jelasnya.
DPPKBP3A Kabupaten Madiun, lanjut Yeni, berupaya menekan angka pernikahan dini melalui pendampingan dan konseling intensif. Dalam proses tersebut, pihaknya mendorong agar pernikahan tidak dijadikan solusi instan, mengingat dampak sosial, kesehatan, hingga psikologis yang menyertainya.
“Kami berusaha memberikan pemahaman agar, kalau memungkinkan, anak tidak menikah sebelum waktunya. Setelah konseling, ada juga yang akhirnya mengundurkan diri dan memilih menunda pernikahan,” katanya.
Meski demikian, Yeni menegaskan bahwa keputusan akhir terkait disetujui atau tidaknya dispensasi nikah sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. DPPKBP3A hanya berperan dalam memberikan rekomendasi dan pendampingan konseling kepada para pemohon.
“Untuk arahan kami tetap memediasi agar tidak harus mengajukan dispensasi nikah. Namun, soal disetujui atau tidaknya, itu sepenuhnya kewenangan Pengadilan Agama,” pungkas Yeni.(Tov/Krs).