
Sinergia | Magetan – Satu pemandangan tidak biasa muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Magetan pada Senin siang (29/12/2025). Di tengah proses pengambilan keputusan atas Raperda Perumda Air Minum Lawu Tirta, sebuah kursi yang semestinya diisi perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan justru dibiarkan kosong.
Paripurna yang umumnya dihadiri lengkap unsur Forkopimda itu tetap diikuti oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kodim 0804/Magetan, hingga Polres Magetan. Namun, perwakilan Kejari tidak terlihat sejak awal sidang hingga penutupan.
Tidak ada penjelasan dari pimpinan DPRD terkait absennya institusi tersebut. Rapat berjalan tanpa kendala, keputusan diambil tanpa klarifikasi di forum. Ketiadaan penjelasan inilah yang kemudian membuka ruang spekulasi publik.
Di tengah suasana politik yang sedang diperbincangkan, masyarakat langsung menghubungkan absennya Kejari dengan proses penyelidikan dugaan penyimpangan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan yang sedang ditangani kejaksaan. Situasi tersebut menimbulkan tafsir bahwa ketidakhadiran Kejari bukan hanya faktor administratif, melainkan bagian dari sikap menjaga jarak agar proses hukum tetap steril dari tekanan politik.
Direktur Magetan Center Corruption Watch, Beni Ardi, menilai langkah Kejari cukup tepat. Menurutnya, menjaga independensi adalah prinsip penting dalam penegakan hukum, terlebih saat perkara melibatkan unsur pemerintahan daerah.
“Menurut kami, ini bentuk etika lembaga hukum yang sehat. Mereka menunjukkan independensi dan keseriusan agar prosesnya tidak dipengaruhi pihak mana pun yang sedang diperiksa,” jelas Beni.
Ia juga mengingatkan bahwa integritas harus dijaga ketat dalam perkara korupsi. “Kami berharap tidak ada ruang untuk transaksi gelap. Banyak kasus sebelumnya menunjukkan penegak hukum bisa terjebak, bahkan ada jaksa yang diamankan KPK,” tambahnya.
Saat dimintai keterangan mengenai alasan tidak hadir, pihak Kejari Magetan tidak memberikan pernyataan resmi. Sikap tersebut semakin memperkuat berbagai interpretasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Secara legal, kehadiran Kejari bukanlah syarat sahnya paripurna. Namun dalam situasi politik yang sedang diawasi publik, satu kursi kosong itu justru menjadi simbol yang lebih nyaring dari ketukan palu sidang. Di tengah sorotan terhadap proses penyelidikan pokir, absensi tersebut memberi pesan tersendiri sebuah jarak yang tampaknya sengaja dijaga, tetapi tidak dijelaskan.(Nan/Krs).