Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 65
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram penyelesaian perkara dari seorang terpidana. Barang bukti tersebut berasal dari perkara peredaran narkoba yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum sebagai eksekutor putusan pengadilan. Selain sabu, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Rinciannya, pil LL sebanyak 766 butir, Tramadol HCL 313 butir, serta Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir.

Tak hanya narkotika, Kejari Kabupaten Madiun turut memusnahkan barang bukti lain dari berbagai perkara pidana umum. Di antaranya 37 potong pakaian, 16 unit handphone, dua timbangan digital, delapan dokumen, serta 52 perkakas.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Ahmad Hariyanto Mayangkoro mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode Desember 2025 hingga April 2026.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melaksanakan tugas pokok dan fungsi jaksa penuntut umum sebagai eksekutor dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum,” ujar Ahmad pada Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai amar putusan pengadilan. Barang bukti dirusak hingga tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali.
“Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab” tambahnya.
Kejari Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





