Berita Terkini
Trending Tags

Truk Muatan Rokok Ilegal Dibongkar di Tol Madiun, 3,1 Juta Batang Rokok Diamankan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 56 menit yang lalu
  • visibility 53
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Jutaan batang rokok ilegal hasil sitaan di Madiun, (7/5/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madiun serta Denpom Madiun mengungkap kasus peredaran rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung, rokok tanpa pita cukai yang diamankan sebagai barang bukti mencapai 3.106.000 batang rokok. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Kamis (7/5/2026).

Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pada Rabu (6/5/2026) terkait adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal melintas di jalur Tol Kertosono–Solo. Petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit truk box Mitsubishi Colt Diesel di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

“Berdasarkan informasi itu dilakukan penangkapan pada hari Rabu di rest area jalan tol Kertosono–Ngawi. 2 orang diamankan UD dan A.J,” ujar AKBP Wiwin.

Hasil pemeriksaan sementara, U.D. (40), warga Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, serta A.J. (37), warga Bogor yang bertugas sebagai sopir truk. Petugas menemukan muatan rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam truk bernopol B 9039 CXR.

Image Not Found
Rokok ilegal dibawa menggunakan truk box Mitsubishi Colt Diesel, (7/5/2026), Foto : Kris-Sinergia

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.201 ball atau setara 155.300 bungkus rokok ilegal dengan total 3.106.000 batang. Rokok ilegal tersebut terdiri dari merek Marbol, Marllena, dan Zeba. 

“Dari keterangan pelaku, rokok ilegal ini berasal dari Pamekasan. Rencananya akan dikirimkan ke wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Dari pengakuan kedua pelaku baru satu kali melakukan pengiriman. Upah masing-masing sebesar Rp1,5 juta untuk U.D. dan Rp4,5 juta untuk A.J,” tegas Kapolres Madiun Kota.

Kapolres menyebut praktik peredaran rokok ilegal tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Para pelaku terancam hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

“Alhamdulillah berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp3 miliar dari kewajiban cukai yang seharusnya disetorkan,” tutup Wiwin.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Madiun, Heru Djatmika Sunindya menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, Polri, dan TNI dalam memberantas peredaran barang ilegal. Menurutnya, patroli darat terus dilakukan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai yang merugikan negara.

“Kami bersama Polres Kota Madiun dan Denpom terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujarnya.

Bagi masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Jika mengetahui adanya rokok ilegal dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi dan Lagi, Arus Lalu Lintas di Jalan Protokol Magetan Akan Berubah

    Lagi dan Lagi, Arus Lalu Lintas di Jalan Protokol Magetan Akan Berubah

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan melakukan perencanaan perubahan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan utama. Kebijakan ini tengah dikaji melalui konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak terkait. Kepala Dishub Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu […]

    Bagikan
  • Wali Kota Madiun Sampaikan LKPJ Tahun 2024, Ini Capaian Pemkot Madiun

    Wali Kota Madiun Sampaikan LKPJ Tahun 2024, Ini Capaian Pemkot Madiun

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa (25/03/2025).  Dalam laporan yang dibacakan, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun menerangkan dari segi pengelolaan anggaran, Pendapatan Daerah Tahun 2024 terealisasi 1,171 triliun rupiah dan Belanja Daerah terealisasi 1,172 triliun rupiah. […]

    Bagikan
  • Anggaran Rp. 313 Juta untuk Seragam DPRD Magetan di Tengah Efisiensi

    Anggaran Rp. 313 Juta untuk Seragam DPRD Magetan di Tengah Efisiensi

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan tetap mengalokasikan dana ratusan juta rupiah untuk pengadaan seragam dinas anggota dewan. Tahun ini, sebanyak 45 anggota DPRD Magetan kembali menerima seragam dinas baru dengan total anggaran mencapai Rp. 313,4 juta. Meski jumlah stel […]

    Bagikan
  • Kajari Magetan Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Soroti Regulasi Masih Lemah

    Kajari Magetan Tegaskan Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Soroti Regulasi Masih Lemah

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Yuana Nurshiyam, menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magetan. Hal itu disampaikan Kajari dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Lintas Sektoral Mitigasi Aktivitas Tambang, yang digelar Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Forkopimda di Pendapa Surya Graha, Selasa (07/10/2025) kemarin. Dalam […]

    Bagikan
  • Kepala Desa Taji Ajukan Pengunduran Diri, BPD Belum Terima Surat Resmi

    Kepala Desa Taji Ajukan Pengunduran Diri, BPD Belum Terima Surat Resmi

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Jabatan Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, tengah menjadi sorotan setelah Sigit Supriyadi diketahui membuat surat pengunduran diri. Dokumen tersebut ditandatangani pada 19 Desember dan dibubuhi materai sebagai bentuk keabsahan. Dalam isi surat itu, Sigit menegaskan bahwa keputusan mundur dilakukan atas keinginan pribadi tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. […]

    Bagikan
  • UMK Magetan 2026 Dipastikan Naik, Kapan Angka Resminya Diumumkan?

    UMK Magetan 2026 Dipastikan Naik, Kapan Angka Resminya Diumumkan?

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mengonfirmasi bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 akan mengalami kenaikan. Kepastian ini muncul setelah rapat dewan pengupahan digelar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan bersama unsur Forkopimda, perwakilan pengusaha, serta organisasi buruh dan pekerja. Kepala Disnaker Magetan, Arief Ridwan, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari […]

    Bagikan
expand_less