Ketua DPRD Magetan Pastikan Proses PAW Gus Wakid Sesuai Putusan Mahkamah Partai
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 26
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wakhid atau Gus Wahid, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di internal partai. Proses tersebut merujuk pada keputusan Mahkamah Partai serta mandat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
Suratno menjelaskan, keputusan pemberhentian Gus Wakid telah ditetapkan melalui putusan Mahkamah Partai. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut sudah bersifat final karena tidak ada lagi upaya hukum yang diajukan hingga batas waktu pengajuan gugatan berakhir.
“Putusan itu berasal dari Mahkamah Partai. Sejak 30 Agustus yang bersangkutan sudah dinyatakan diberhentikan, dan sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada gugatan yang masuk,” ujar Suratno, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, DPRD sebagai bagian dari struktur partai di daerah hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh pimpinan partai di tingkat pusat. Karena itu, pihaknya berkewajiban menindaklanjuti setiap keputusan resmi yang dikeluarkan oleh DPP maupun lembaga internal partai.
“Kami di daerah pada prinsipnya menjalankan keputusan partai. Ketika DPP sudah memutuskan dan Mahkamah Partai juga sudah mengeluarkan putusan, maka kami menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Suratno juga menambahkan bahwa keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua Mahkamah Partai, sehingga memiliki kekuatan hukum di internal partai untuk dilaksanakan oleh jajaran di daerah.
Terkait proses administrasi PAW, ia mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan sebenarnya telah diterima oleh Sekretariat DPRD Magetan sejak beberapa waktu lalu. Namun, pembacaan surat tersebut baru dilakukan dalam forum resmi sesuai prosedur kelembagaan.
“Suratnya sebenarnya sudah kami terima sebelumnya. Hanya saja pembacaan dilakukan pada forum resmi DPRD agar sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Setelah surat tersebut dibacakan, lanjut Suratno, masih ada beberapa tahapan administratif yang harus dilalui sebelum proses PAW anggota DPRD Magetan tersebut benar-benar rampung. (kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez


