
Sinergia | Kab. Magetan – Ruang paripurna DPRD Magetan kembali menyuguhkan pemandangan yang tidak asing. Sebagian besar fraksi memilih tidak membacakan pandangan umum terkait pembahasan rancangan peraturan daerah. Tradisi ini tampaknya telah menjadi kebiasaan sejak masa pandemi COVID-19 dan terus berulang tanpa perubahan berarti hingga tahun 2025.
Dalam sidang paripurna yang digelar Senin (28/07/2025), hanya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang membacakan sikap politiknya secara utuh di hadapan peserta sidang dan masyarakat yang hadir. Sementara fraksi-fraksi lain cukup menyerahkan dokumen tertulis kepada pihak eksekutif tanpa penyampaian terbuka.
Fenomena ini memunculkan kritik dari warga yang hadir langsung di ruang sidang. Mereka menganggap sikap tersebut sebagai bentuk abai terhadap transparansi politik.
“Kalau tidak dibacakan, rakyat jadi tidak tahu isi sikapnya. Jadi seperti sembunyi-sembunyi, padahal itu forum terbuka,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PAN menyoroti dua Raperda yang tengah dibahas, yakni revisi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang organisasi BPBD dan Raperda tentang Perumda Lawu Tirta.
Nahar Mukti Ali, juru bicara fraksi PAN, menyebut pentingnya penguatan BPBD sebagai lembaga penanggulangan bencana di daerah yang rawan bencana seperti Magetan.
“Ini soal kesiapsiagaan dan keselamatan masyarakat, bukan hanya pembenahan struktur birokrasi,” ujarnya.
Sementara untuk Perumda Lawu Tirta, PAN memberikan catatan kritis, terutama pada revisi pasca terbitnya Permendagri No. 23 Tahun 2024. Beberapa isu yang diangkat adalah transparansi anggaran dasar sebesar Rp. 200 miliar dan syarat batas usia maksimal 35 tahun untuk rekrutmen pegawai.
Menurut PAN, ketentuan usia tersebut harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan prinsip non diskriminasi yang berlaku dalam peraturan nasional dan internasional. Selain itu, mereka juga meminta penyisipan norma terkait alih status pekerja dari kontrak ke tetap.
Sementara,ketidakterbukaan sejumlah fraksi DPRD dalam menyampaikan pandangan umum menuai kekecewaan dari berbagai kalangan. Tak hanya warga, pemerhati kebijakan publik juga menilai hal ini sebagai penurunan kualitas demokrasi lokal.
Sayangnya, Ketua DPRD Magetan, Suratno, memberikan tanggapan yang terkesan meremehkan persoalan ini.
“Tidak apa-apa, nanti pasti akan dijawab (oleh pemerintah),” ucapnya singkat saat dikonfirmasi.
Kusnanto – Sinergia