
Sinergia | Kab. Magetan – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap kedua masih berlangsung dan menjadi ajang perebutan ketat para peserta. Namun, sebanyak lima peserta asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dinyatakan gugur lantaran tidak hadir saat ujian.
Ujian dilaksanakan di Asrama Haji, Kota Madiun, pada Rabu (14/05/2025). Ketidakhadiran lima peserta tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Kabupaten Magetan, Nunuk Trisulawati.
“Dari 1.341 peserta yang memilih lokasi ujian di Madiun, terdapat lima orang yang tidak hadir. Jadi, yang hadir sebanyak 1.336 peserta. Dari lima yang absen, dua orang sudah mengundurkan diri (resign), satu orang meninggal dunia, dan dua lainnya merupakan peserta dari jalur umum dan honorer, tidak hadir tanpa keterangan,” jelas Nunuk.
Nunuk menambahkan bahwa untuk tahap selanjutnya, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Setelah hasil diumumkan, BKPSDM akan menindaklanjuti dengan pengusulan Nomor Induk PPPK bagi peserta yang lolos seleksi.
Adapun kebutuhan formasi PPPK Kabupaten Magetan sebanyak 1.000 orang. Pada tahap pertama, sebanyak 798 formasi telah terisi, sedangkan sisanya diperebutkan pada tahap kedua.
“Sebenarnya formasi tahap pertama itu 800, tapi satu peserta mengundurkan diri dan satu lainnya salah klik saat proses. Jadi hanya 798 yang terisi. Maka di tahap dua ini, formasi tersisa menjadi 202, bukan 200 seperti semula,” terangnya.
Terkait nasib tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK, Nunuk belum bisa memberikan kepastian. Ia menyebut bahwa kebijakan mengenai pegawai honorer atau sistem PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Kebijakan PPPK paruh waktu belum bisa dibahas saat ini. Kita tunggu saja, apakah nanti akan ada sistem seperti itu atau tidak,” jelasnya.
Nunuk menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku dari instansi kepegawaian pusat, mengingat regulasi yang sangat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu.
“Yang penting saat ini dijalani dulu. Karena regulasi kepegawaian bisa sangat cepat berubah, jadi belum bisa memberikan jawaban pasti sebelum ada aturan yang mengatur lebih lanjut,” pungkasnya.
Kusnanto – Sinergia