Berita Terkini
Trending Tags

Mediasi Ketiga Gugatan PAW DPRD Magetan Kembali Buntu, Pimpinan DPRD Diberi Tenggat Seminggu

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • visibility 50
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Mediasi Ketiga Gugatan PAW DPRD Magetan, Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Proses mediasi perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt di Pengadilan Negeri (PN) Magetan kembali berjalan tanpa kesepakatan. Dalam sidang yang digelar Rabu (03/12/2025), hakim mediator Deddi Alparesi memutuskan memberikan tambahan waktu satu minggu kepada pimpinan DPRD Magetan untuk menentukan sikap. Hal itu terkait kemungkinan pencabutan surat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari Fraksi PKB, Nur Wakhid.

Mediasi yang berlangsung hampir dua jam itu dihadiri langsung oleh penggugat, Nur Wakhid, bersama kuasa hukumnya, Sumadi dan Nurcahyo dari pihak tergugat, Ketua DPRD Magetan, Suratno hadir didampingi kuasa hukum, bersama Wakil Ketua I, Suyatno dan Wakil Ketua III, Putut Pujiono secara langsung. Namun, Wakil Ketua II, Pangajoman berhalangan hadir karena urusan kedinasan yang tidak dapat ditunda.

Kuasa hukum penggugat, Sumadi, kembali menyoroti prosedur penerbitan surat pengusulan PAW yang dikirim pimpinan DPRD ke Gubernur Jawa Timur. Menurutnya, terdapat temuan penting selama mediasi.

“Dari pembahasan tadi, kami melihat adanya fakta bahwa surat tersebut tidak pernah dibawa dalam rapat paripurna maupun Badan Musyawarah, padahal itu merupakan kewajiban menurut UU No. 17/2014 dan Tata Tertib DPRD. Hal-hal ini menunjukkan adanya pelanggaran asas transparansi dan prinsip kolektif kolegial,” ujar Sumadi usai sidang.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat I, Ahmad Wiryo menyatakan bahwa pihaknya tak bisa serta-merta memberi keputusan. “Majelis memberi kami waktu satu minggu untuk menyampaikan sikap resmi, apakah surat pengusulan PAW akan dicabut atau tetap dipertahankan. Karena keputusan di DPRD harus diambil secara kolektif kolegial, kami perlu membahasnya secara lengkap dengan empat pimpinan, termasuk Pak Pangajoman yang berhalangan hadir hari ini,” jelasnya.

Hakim mediator Deddi Alparesi menegaskan bahwa penundaan ini menjadi kesempatan mediasi terakhir. Jika dalam pertemuan lanjutan Rabu (10/12/2025) mendatang para pihak tetap tidak mencapai kesepakatan, maka mediasi dinyatakan gagal. Perkara kemudian berlanjut ke tahap pembacaan jawaban tergugat dan pembuktian. (Nan/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Madiun Sampaikan LKPJ Tahun 2024, Ini Capaian Pemkot Madiun

    Wali Kota Madiun Sampaikan LKPJ Tahun 2024, Ini Capaian Pemkot Madiun

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa (25/03/2025).  Dalam laporan yang dibacakan, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun menerangkan dari segi pengelolaan anggaran, Pendapatan Daerah Tahun 2024 terealisasi 1,171 triliun rupiah dan Belanja Daerah terealisasi 1,172 triliun rupiah. […]

    Bagikan
  • Awal Tahun 2025, Pasien DBD di RSUD Caruban Melonjak Tajam

    Awal Tahun 2025, Pasien DBD di RSUD Caruban Melonjak Tajam

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Memasuki puncak musim penghujan, di awal tahun 2025, jumlah Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD ) di RSUD Caruban Kabupaten Madiun meningkat. Kasi Pelayanan Medik RSUD Caruban, dr. Didik Indrawanto, membenarkan hasil rekam medis yang masuk di awal tahun 2025 yakni sejak tanggal 1 hingga 14 Januari 2025 ini sebanyak 46 […]

    Bagikan
  • Disembunyikan di Kaki, Penyelundupan HP ke Lapas Madiun Berhasil Digagalkan

    Disembunyikan di Kaki, Penyelundupan HP ke Lapas Madiun Berhasil Digagalkan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa empat unit telepon genggam dan empat charger yang dibawa oleh dua orang pengunjung, Kamis (12/2/2026). Barang terlarang tersebut disembunyikan dengan modus ditempel menggunakan lakban pada bagian kaki dan ditutupi celana panjang. Hal itu guna mengelabui petugas saat […]

    Bagikan
  • Counter HP di Ngawi Dibobol Maling, Puluhan Unit HP Raib

    Counter HP di Ngawi Dibobol Maling, Puluhan Unit HP Raib

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kasus pencurian menimpa sebuah counter handphone di Dusun Pule, Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe. Konter bernama Jawara Cell itu dibobol pelaku pada Senin (22/09/2025). Akibatnya, puluhan unit ponsel berbagai merek hilang bersama sejumlah voucher isi ulang dan aksesori. Kapolsek Ngrambe, Iptu Agus Hari Santoso, menjelaskan bahwa peristiwa itu pertama kali terungkap pada […]

    Bagikan
  • Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

    Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026). Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama […]

    Bagikan
  • Ini Pesan dan Dukungan Warga Kepada Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

    Ini Pesan dan Dukungan Warga Kepada Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Perkara yang membelit Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi menjadi sorotan publik dalam kurun waktu sepekan terakhir. Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (18/01/2026) lalu membuat masyarakat Kota Madiun terkejut. Kini, Maidi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto, […]

    Bagikan
expand_less