Pegawai Kebersihan Kampus UNIDA Gontor Putri 2 Bobol Saldo ATM Mahasiswi, Kerugian Capai Rp. 10 Juta
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 14
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian saldo ATM milik seorang mahasiswi Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Putri 2 Mantingan. Kasus ini terendus setelah orang tua korban menemukan transaksi mencurigakan ketika mengecek ponsel anaknya dan melihat adanya mutasi rekening yang tidak dikenali. Pengecekan lebih lanjut menunjukkan kerugian mencapai Rp. 10.186.000, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasatreskrim AKP Aris Gunadi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga pegawai kebersihan kampus berinisial AAP (21), YTP (34), dan AS (32) ditangkap. Penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku memanfaatkan dompet korban yang tertinggal. Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di lingkungan Pondok Gontor Putri 2, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Mereka mencoba menebak PIN ATM berdasarkan tanggal lahir korban dan berhasil mengakses saldo untuk melakukan penarikan tunai serta transaksi digital lainnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya dompet milik korban, kartu identitas, kartu ATM BNI, satu sepeda motor, dan tiga unit handphone hasil pembelian dari dana curian.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi prioritas karena menyangkut keamanan masyarakat. “Begitu laporan kami terima, tim langsung kami turunkan untuk melakukan penelusuran. Tidak butuh waktu lama, para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ujar Kompol Rizki.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Penanganan cepat seperti ini kami lakukan agar masyarakat merasa terlindungi secara hukum. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti tanpa menunda,” ucapnya.
Selain itu, Kompol Rizki juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan data perbankan. “Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan PIN yang mudah ditebak, serta segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini berada di Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.( Kusnanto).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Kris

