Berita Terkini
Trending Tags

Sidang Landak Jawa di Madiun, Saksi Ungkap Dugaan Motif Balas Dendam

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 208
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasa sidang perkara kepemilikan landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (18/12/2025), Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Madiun — Kasus kepemilikan satwa dilindungi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang dengan terdakwa Darwanto, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, yang didakwa memelihara enam ekor landak jawa dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge di Ruang Sidang Cakra, Rabu (18/12/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi itu, terungkap dugaan adanya motif balas dendam di balik pelaporan kasus tersebut. Dugaan itu mencuat dari keterangan dua saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.

Saksi pertama, Sukardi (65), tetangga sekaligus rekan Darwanto yang sehari-hari beraktivitas sebagai petani, menerangkan bahwa landak-landak tersebut awalnya tertangkap jaring hama yang dipasang untuk melindungi tanaman pertanian.

“Awalnya yang tertangkap jaring dua ekor landak, kemudian dipelihara hingga jumlahnya menjadi enam ekor,” ujar Sukardi di hadapan majelis hakim.

Sukardi juga menyebutkan bahwa di wilayah tersebut banyak terdapat landak jawa liar yang kerap masuk ke lahan persawahan warga dan dianggap sebagai hama pertanian.

Sementara itu, saksi kedua, Agus Jaya Budi Utomo, yang merupakan rekan terdakwa dalam organisasi LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Maju (MAKIM), memaparkan aktivitas Darwanto saat aktif di lembaga tersebut. Agus menyebutkan bahwa terdakwa sempat menangani laporan dugaan korupsi di desa setempat terkait proyek pipanisasi.

“Sempat menangani laporan proyek pipanisasi program air bersih dengan nilai sekitar Rp. 78 juta, yang bersumber dari dana BKK Dewan dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” kata Agus.

Kuasa hukum terdakwa, Suryoajiyoso, menilai munculnya perkara kepemilikan landak jawa ini tidak dapat dilepaskan dari konflik sebelumnya antara kliennya dan pihak desa. Ia menyebut pelapor dalam kasus ini diduga merupakan oknum perangkat desa yang merasa tidak nyaman atas laporan proyek pipanisasi yang tidak berjalan.

“Artinya, dalam kasus landak ini ada indikasi balas dendam. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa bukan hanya Pak Darwanto, masyarakat setempat pun tidak mengetahui bahwa landak jawa merupakan satwa yang dilindungi, karena selama ini dianggap sebagai hama,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(Tov/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Penyebab Kebakaran Kandang Ayam Milik Sekdes Pragak

    Ini Penyebab Kebakaran Kandang Ayam Milik Sekdes Pragak

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kebakaran hebat yang melanda kandang ayam di Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jumat dini hari (04/07/2025), dipastikan dipicu oleh korsleting listrik. Temuan ini menepis dugaan awal bahwa sumber api berasal dari oven pemanas. Kapolsek Parang, AKP Sukarno, menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan arus pendek pada instalasi […]

    Bagikan
  • Pertumbuhan Ekonomi Kota Madiun 2025 5,69 Persen, DPRD Soroti Piutang Rp15 Miliar dan Peran UMKM

    Pertumbuhan Ekonomi Kota Madiun 2025 5,69 Persen, DPRD Soroti Piutang Rp15 Miliar dan Peran UMKM

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun dengan agenda Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun 2025, Rabu (22/4/2026), menjadi ruang evaluasi terbuka atas kinerja pembangunan daerah. Sorotan utama mengarah pada pertumbuhan ekonomi yang belum mencapai target serta pengelolaan piutang daerah yang masih menjadi pekerjaan rumah. Tercatat pertumbuhan ekonomi Kota Madiun tahun 2025 tercatat sebesar […]

    Bagikan
  • Disnaker Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

    Disnaker Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 577
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah memastikan pekerja swasta di Kota Madiun akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, menegaskan […]

    Bagikan
  • Lima Kandidat Lolos UKK Dirut Perumdam Kota Madiun, Siapa Paling Berpeluang Terpilih?

    Lima Kandidat Lolos UKK Dirut Perumdam Kota Madiun, Siapa Paling Berpeluang Terpilih?

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Proses seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun memasuki tahapan berikutnya. Dari sembilan pendaftar yang mengikuti seleksi administrasi, lima peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Hasil tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 05/PANSEL-PDAM.TIRTA.TAMANSARI/VI/2026 tentang hasil seleksi administrasi calon Direktur Utama Perumdam […]

    Bagikan
  • Menggali Makna Ritual Kimsin, Prosesi Penyucian Patung Dewa Bagi Warga Tionghoa

    Menggali Makna Ritual Kimsin, Prosesi Penyucian Patung Dewa Bagi Warga Tionghoa

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Warga Tionghoa di berbagai daerah tengah menyongsong Hari Raya Imlek tahun 2026 ini. Seperti warga Tionghoa di Kota Madiun, Jawa Timur yang menggelar ritual Kimsin pada Kamis (12/02/2026). Ini merupakan kegiatan membersihkan atau menyucikan rupang (patung) dewa-dewi yang berada di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hwie Ing Kiong atau Klenteng […]

    Bagikan
  • Kendalikan Populasi, Pemkot Madiun Gelar Sterilisasi Kucing

    Kendalikan Populasi, Pemkot Madiun Gelar Sterilisasi Kucing

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam momentum Hari Hewan Sedunia 2025, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun menggelar program sterilisasi gratis untuk kucing jantan domestik, Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah kota dalam mengendalikan populasi kucing liar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesejahteraan hewan. Program tersebut menargetkan 100 ekor kucing jantan […]

    Bagikan
expand_less