Pemberhentian Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Dinsos Magetan Belum Terima Data Resmi

Image Not Found
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan Parminto BudiTemuan 690 penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Magetan yang terindikasi terlibat praktik judi online, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Temuan 690 penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Magetan yang terindikasi terlibat praktik judi online berdampak pemberhentian sementara penyaluran bantuan oleh pemerintah pusat, bagi penerima yang tercatat dalam daftar tersebut.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan Parminto Budi membenarkan adanya laporan dari pemerintah pusat terkait data penerima Bansos yang terindikasi aktivitas judi daring.“Dari hasil data di pusat, terdapat sekitar 690 KPM yang terindikasi terlibat judi online. Bantuan untuk mereka otomatis dihentikan sementara oleh pemerintah pusat,” kata Parminto, Selasa (21/10/2025).

Meski demikian, hingga saat ini Dinsos Magetan belum menerima data resmi yang berisi nama-nama penerima yang dimaksud. Kondisi ini membuat pihak daerah belum dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Untuk kasus keterkaitan indikasi judi online, kami menegaskan belum menerima data resmi dari pusat. Sehingga kami belum bisa memantau di lapangan karena penghentian dilakukan langsung oleh kementerian,” jelasnya.

Penghentian bansos bagi penerima yang terindikasi tidak bersifat permanen. Pemerintah masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa tidak bersalah untuk mengajukan klarifikasi dan sanggahan ke Dinsos.

“Ada kemungkinan penerima tidak benar-benar bermain judi online. Bisa saja NIK mereka digunakan pihak lain, rekening dipinjam keluarga, atau perangkatnya diretas. Karena itu, mereka berhak mengajukan klarifikasi melalui Dinsos,” terang Parminto.

Proses klarifikasi dilakukan setelah penerima melaporkan bahwa bantuannya tidak cair. Petugas akan menelusuri penyebab pemblokiran melalui sistem, kemudian penerima diminta menandatangani berita acara klarifikasi yang diketahui pendamping sosial dan Dinsos sebelum diunggah ke SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Selain menindaklanjuti laporan pemblokiran, Dinsos Magetan juga melakukan langkah pencegahan melalui kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).Dalam kegiatan rutin bulanan tersebut, para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan edukasi agar bantuan dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan tidak disalahgunakan.

“Melalui P2K2, kami berikan pembinaan agar penerima tidak menyalahgunakan dana bantuan untuk hal-hal negatif seperti judi online,” tambahnya.

Selain persoalan judi online, Dinsos Magetan juga menghadapi dinamika data penerima bantuan sejak diberlakukannya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-SAIN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Menurut Parminto, penerapan data tunggal berdampak pada perubahan jumlah penerima, baik untuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

“Setelah penggunaan DT-SAIN, jumlah penerima PBI JKN berkurang sekitar 6.000 pada bulan Mei dan terakhir di bulan September berkurang sekitar 10.000. Kami menindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan untuk memastikan apakah data tersebut benar dinonaktifkan atau masih bisa diaktifkan kembali,” ujar Parminto.

Bagi masyarakat yang sebelumnya menerima bansos namun kini terhenti akibat pembaruan data, Dinsos membuka layanan pengaduan dan siap membantu proses pembenahan data apabila masih memenuhi syarat penerima bantuan.

“Jika setelah DT-SAIN ada warga yang tidak lagi menerima bantuan, mereka bisa menanyakan ke Dinsos. Bila masih dimungkinkan untuk diajukan pembenahan, kami siap membantu. Namun kalau benar terindikasi judi online, kami tidak bisa berbuat banyak,” tegasnya.

Dinsos Magetan kini berfokus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dengan basis data DT-SAIN. Pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui kerja sama dengan pemerintah desa.“Kami melibatkan desa dalam setiap pembaruan agar validitas data tetap terjaga. Tujuannya jelas, agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak,” pungkas Parminto.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *